Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan

  • Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan

     spykid updated 10 years, 8 months ago 7 Members · 40 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    15 April 2014 at 11:51 pm

    Bisa , kalau sdh berkekuatan hukum

  • spykid

    Member
    16 April 2014 at 3:29 pm

    @KAJAPSBY : maksudnya berkekuatan hukum itu gmn ya rekan?
    @ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
    mohon petunjuk rekan

  • spykid

    Member
    16 April 2014 at 3:29 pm

    @KAJAPSBY : maksudnya berkekuatan hukum itu gmn ya rekan?
    @ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
    mohon petunjuk rekan

  • spykid

    Member
    16 April 2014 at 3:29 pm

    @KAJAPSBY : maksudnya berkekuatan hukum itu gmn ya rekan?
    @ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
    mohon petunjuk rekan

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 3:53 pm

    biasanya kalo mw dirstitusi untuk bayar pph badan hrs diperiksa dl kelebihan PPN-nya

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 3:53 pm

    biasanya kalo mw dirstitusi untuk bayar pph badan hrs diperiksa dl kelebihan PPN-nya

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 3:53 pm

    biasanya kalo mw dirstitusi untuk bayar pph badan hrs diperiksa dl kelebihan PPN-nya

  • Jack88

    Member
    16 April 2014 at 4:13 pm

    Originaly posted by spykid :
    Dear Rekan Ortax
    mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima ksh

    Tidak ada peraturan untuk PPN PBK ke PPh pasal 29 Badan.

  • Jack88

    Member
    16 April 2014 at 4:13 pm

    Originaly posted by spykid :
    Dear Rekan Ortax
    mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima ksh

    Tidak ada peraturan untuk PPN PBK ke PPh pasal 29 Badan.

  • Jack88

    Member
    16 April 2014 at 4:13 pm

    Originaly posted by spykid :
    Dear Rekan Ortax
    mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima ksh

    Tidak ada peraturan untuk PPN PBK ke PPh pasal 29 Badan.

  • Jack88

    Member
    16 April 2014 at 4:17 pm

    Kelebihan PPn bisa dikembalikan tetapi perusahaan bapak akan mendapatkan surat pemeriksaan dari kantor pajak

  • Jack88

    Member
    16 April 2014 at 4:17 pm

    Kelebihan PPn bisa dikembalikan tetapi perusahaan bapak akan mendapatkan surat pemeriksaan dari kantor pajak

  • Jack88

    Member
    16 April 2014 at 4:17 pm

    Kelebihan PPn bisa dikembalikan tetapi perusahaan bapak akan mendapatkan surat pemeriksaan dari kantor pajak

  • jfreepras

    Member
    16 April 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by tax trisakti: WHY ?

    Originaly posted by spykid: posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi

    Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.

    Saya setuju dengan Rekan Pri, karena menurut saya PPN masi memungkinkan untuk LB di SPT, sehingga WP hanya mempunyai 2 pilihan yaitu restitusi atau kompensasi.

    Jadi kalau mau dialihkan dengan pembayaran pajak lain harus melalui restitusi PPN dahulu.

    CMIIW.

  • jfreepras

    Member
    16 April 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by tax trisakti: WHY ?

    Originaly posted by spykid: posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi

    Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.

    Saya setuju dengan Rekan Pri, karena menurut saya PPN masi memungkinkan untuk LB di SPT, sehingga WP hanya mempunyai 2 pilihan yaitu restitusi atau kompensasi.

    Jadi kalau mau dialihkan dengan pembayaran pajak lain harus melalui restitusi PPN dahulu.

    CMIIW.

Viewing 16 - 30 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now