Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan
Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan
Bisa , kalau sdh berkekuatan hukum
@KAJAPSBY : maksudnya berkekuatan hukum itu gmn ya rekan?
@ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
mohon petunjuk rekan@KAJAPSBY : maksudnya berkekuatan hukum itu gmn ya rekan?
@ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
mohon petunjuk rekan@KAJAPSBY : maksudnya berkekuatan hukum itu gmn ya rekan?
@ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
mohon petunjuk rekanbiasanya kalo mw dirstitusi untuk bayar pph badan hrs diperiksa dl kelebihan PPN-nya
biasanya kalo mw dirstitusi untuk bayar pph badan hrs diperiksa dl kelebihan PPN-nya
biasanya kalo mw dirstitusi untuk bayar pph badan hrs diperiksa dl kelebihan PPN-nya
Originaly posted by spykid :
Dear Rekan Ortax
mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima kshTidak ada peraturan untuk PPN PBK ke PPh pasal 29 Badan.
Originaly posted by spykid :
Dear Rekan Ortax
mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima kshTidak ada peraturan untuk PPN PBK ke PPh pasal 29 Badan.
Originaly posted by spykid :
Dear Rekan Ortax
mau tanya apa bisa kelebihan bayar pada PPN di alihkan utk membayar pph badan terutang ( posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi ) mohon masukan dari rekan ortax skalian.. trima kshTidak ada peraturan untuk PPN PBK ke PPh pasal 29 Badan.
Kelebihan PPn bisa dikembalikan tetapi perusahaan bapak akan mendapatkan surat pemeriksaan dari kantor pajak
Kelebihan PPn bisa dikembalikan tetapi perusahaan bapak akan mendapatkan surat pemeriksaan dari kantor pajak
Kelebihan PPn bisa dikembalikan tetapi perusahaan bapak akan mendapatkan surat pemeriksaan dari kantor pajak
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by tax trisakti: WHY ?
Originaly posted by spykid: posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi
Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.
Saya setuju dengan Rekan Pri, karena menurut saya PPN masi memungkinkan untuk LB di SPT, sehingga WP hanya mempunyai 2 pilihan yaitu restitusi atau kompensasi.
Jadi kalau mau dialihkan dengan pembayaran pajak lain harus melalui restitusi PPN dahulu.
CMIIW.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by tax trisakti: WHY ?
Originaly posted by spykid: posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi
Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.
Saya setuju dengan Rekan Pri, karena menurut saya PPN masi memungkinkan untuk LB di SPT, sehingga WP hanya mempunyai 2 pilihan yaitu restitusi atau kompensasi.
Jadi kalau mau dialihkan dengan pembayaran pajak lain harus melalui restitusi PPN dahulu.
CMIIW.