Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan
Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by tax trisakti: WHY ?
Originaly posted by spykid: posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi
Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.
Saya setuju dengan Rekan Pri, karena menurut saya PPN masi memungkinkan untuk LB di SPT, sehingga WP hanya mempunyai 2 pilihan yaitu restitusi atau kompensasi.
Jadi kalau mau dialihkan dengan pembayaran pajak lain harus melalui restitusi PPN dahulu.
CMIIW.
Berkekuatan hukum maksudnya :
Bisa dikompensasi bila sdh ada SKPnya
misal SKPLB PPN dikompensasi dgn SKPKB PPh
oleh karena itu harus diperiksa/verifikasi dulu untuk menerbitkan SKPBerkekuatan hukum maksudnya :
Bisa dikompensasi bila sdh ada SKPnya
misal SKPLB PPN dikompensasi dgn SKPKB PPh
oleh karena itu harus diperiksa/verifikasi dulu untuk menerbitkan SKPBerkekuatan hukum maksudnya :
Bisa dikompensasi bila sdh ada SKPnya
misal SKPLB PPN dikompensasi dgn SKPKB PPh
oleh karena itu harus diperiksa/verifikasi dulu untuk menerbitkan SKP- Originaly posted by spykid:
@ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
mohon petunjuk rekantidak bisa dilakukan
- Originaly posted by spykid:
@ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
mohon petunjuk rekantidak bisa dilakukan
- Originaly posted by spykid:
@ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
mohon petunjuk rekantidak bisa dilakukan
thanks rekan bwt masukannya
thanks rekan bwt masukannya
thanks rekan bwt masukannya