Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan

  • Kelebihan bayar PPN di alihkan ke kurang bayar PPh badan

     spykid updated 10 years, 8 months ago 7 Members · 40 Posts
  • jfreepras

    Member
    16 April 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by tax trisakti: WHY ?

    Originaly posted by spykid: posisi lebih bayar PPN tersebut belum direstitusi

    Jika sudah direstitusi, monggo kelebihan (tunai) buat bayarin PPh 29.

    Saya setuju dengan Rekan Pri, karena menurut saya PPN masi memungkinkan untuk LB di SPT, sehingga WP hanya mempunyai 2 pilihan yaitu restitusi atau kompensasi.

    Jadi kalau mau dialihkan dengan pembayaran pajak lain harus melalui restitusi PPN dahulu.

    CMIIW.

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 3:44 am

    Berkekuatan hukum maksudnya :
    Bisa dikompensasi bila sdh ada SKPnya
    misal SKPLB PPN dikompensasi dgn SKPKB PPh
    oleh karena itu harus diperiksa/verifikasi dulu untuk menerbitkan SKP

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 3:44 am

    Berkekuatan hukum maksudnya :
    Bisa dikompensasi bila sdh ada SKPnya
    misal SKPLB PPN dikompensasi dgn SKPKB PPh
    oleh karena itu harus diperiksa/verifikasi dulu untuk menerbitkan SKP

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 3:44 am

    Berkekuatan hukum maksudnya :
    Bisa dikompensasi bila sdh ada SKPnya
    misal SKPLB PPN dikompensasi dgn SKPKB PPh
    oleh karena itu harus diperiksa/verifikasi dulu untuk menerbitkan SKP

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by spykid:

    @ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
    mohon petunjuk rekan

    tidak bisa dilakukan

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by spykid:

    @ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
    mohon petunjuk rekan

    tidak bisa dilakukan

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by spykid:

    @ all : tidak bisakah dengan sistem spt PBK pada kelebihan pembayaran PPh di alihkan ke PPh jenis lain?
    mohon petunjuk rekan

    tidak bisa dilakukan

  • spykid

    Member
    17 April 2014 at 1:05 pm

    thanks rekan bwt masukannya

  • spykid

    Member
    17 April 2014 at 1:05 pm

    thanks rekan bwt masukannya

  • spykid

    Member
    17 April 2014 at 1:05 pm

    thanks rekan bwt masukannya

Viewing 31 - 40 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now