Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kapan Faktur Pajak harus dibuat?
Kapan Faktur Pajak harus dibuat?
- Originaly posted by Fsormin:
Bung Hanif….
Dalam kenyataan dilapangan dan realisasi dilapangan, tidak selamanya barang di keluarkan dengan Surat Jalan langsung diterbitkan Invoice dan Faktur Pajak. Ada beberapa perusahaan yang melakukan hal tersebut jika pembeli mungkin adalah Pembeli Baru, Namun kalau Pembeli adalah Pembeli Lama, maka biasanya Surat Jalan akan sama-sama dibawah bersama BKP sedangkan TAGIHAN/INVOICE akan dibuat setelah BKP diterima oleh sipembeli dengan menunjukkan Tanda Terima Barang. Sehingga Invoice sangat bisa baru bisa diterbitkan setelah BKP diterima.Karena kalau Invoice dibuat saat BKP dan Surat Jalan dikirim maka, kemungkinan adanya revisi Invoice dan Faktur Pajak sangat besar kemungkinan akibat BKP rusak/Hilang di Jalan.
Pertimbangan dari segi penerbitan dalam hal ini yaitu BKP dikirim Tgl 4 Mei 2010, Surat Jalan dibuat Tgl 3 Mei 2010 dan diterima barang tgl 23 Mei 2010 adalah kenyataan dilapangan yang buat kita mungkin sering terjadi dilapangan, dan itu adalah kenyataan Bung Hanif…
Kalau u/ calon pembeli baru sih.. saya setuju dengan pengiriman BKP harus dilampirkan Surat Jalan, Tagihan dan Faktur Pajak….rekan Fsormin, yang saya maksud dengan dokumen saat barang tersebut dibawa keluar dari toko atau gudang tidak harus berupa invoice. Bisa saja hanya berupa surat jalan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim,
menurut saya adalah pihak ketiga di luar perusahaan, seperti jasa ekspedisi / jasa angkutan..
- Originaly posted by cdr293:
Originaly posted by hanif:
Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim,menurut saya adalah pihak ketiga di luar perusahaan, seperti jasa ekspedisi / jasa angkutan..
betul betul betul
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
25 Oktober 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 932/PJ.52/2005TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI TANGGAL FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 September 2005 hal Permohonan Penjelasan dan
Penegasan Mengenai Tanggal Faktur Pajak, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT ABC membuat Faktur Pajak untuk transaksi dengan PT XYZ pada saat Barang Kena Pajak
diserahkan kepada juru kirim atau transporter yang ditunjuk PT ABC.
b. PT XYZ tidak dapat menerima Faktur Pajak yang dikeluarkan PT ABC karena tanggal Faktur
Pajak sebelum tanggal penerimaan barang. PT XYZ menganggap Faktur Pajak tersebut
sebagai Faktur Pajak cacat sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-170/PJ.52/2005
tanggal 7 Maret 2005 tentang Faktur Pajak Yang Dibuat Pada Tanggal Sebelum Tanggal
Pengiriman Barang Kena Pajak.
c. Menurut PT ABC berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah
Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur bahwa terutangnya Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang
bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada
pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak
tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
d. Atas permasalahan di atas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
1). Apakah Faktur Pajak yang Saudara buat dengan tanggal yang sama dengan atau lebih
dari tanggal penyerahan BKP pesanan pembeli kepada juru kirim atau pengusaha
jasa angkutan yang Saudara sewa tetapi sebelum tanggal penerimaan barang oleh
pembeli dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat?
2). Apakah menurut peraturan tersebut di atas tidak dibedakan siapa yang menyewa juru
kirim/pengusaha jasa angkutan/transporter, baik yang disewa oleh penjual maupun
pembeli, sepanjang penjual sudah menyerahkan BKP pesanan pembeli untuk dikirim
ke alamat pembeli kepada juru kirim/pengusaha jasa angkutan, pada saat itulah
pajak terhutang dan penanggalan Faktur Pajak sama dengan tanggal penyerahan
BKP kepada transporter?2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 11 :
– Ayat (1) huruf a, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak.
– Ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan
sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada
saat pembayaran.
b. Pasal 13 ayat (3), apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur bahwa
terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung
kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak
tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Dalam memori penjelasannya
disebutkan bahwa saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat
penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut
pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari
penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk
diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak
kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan,
perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.4. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tentang Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 menyebutkan bahwa, Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali
pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada
butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara
langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat
Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan.
b. Juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha
pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli
maupun dengan penjual.
Demikian untuk dimaklumi.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
- Originaly posted by cdr293:
menurut saya adalah pihak ketiga di luar perusahaan, seperti jasa ekspedisi / jasa angkutan..
bukannya bagian dari perusahaan??
Sebab, untuk pihak ketiga diluar perusahaan tidak lazim digunakan istilah juru kirim. Lebih lazim digunakan istilah perusahaan angkutan atau perusahaan ekspedisi???Salam
- Originaly posted by hanif:
satu lagi, menurut rekan dwi…, yang dikatakan juru kirim ini adalah bagian yang ada di dalam perusahaan atau pihak ketiga?
Rekan hanif menemukan "penyakit" perbedaan ini dengan mantappp!!! Tadinya saya mendefinisikan juru kirim sebagai pihak eksternal perusahaan. Tapi sekarang menurut saya juru kirim adalah pihak internal.
Jadinya, pasal 13 artinya begini:
Terutangnya Pajak atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (artinya, pembeli atau pihak ketiga datang ke perusahaan penjual), atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim (yakni bagian ekspedisi perusahaan) atau pengusaha jasa angkutan.Kesimpulan:
Ada 2 perlakuan di sini:
1. Jika pembeli atau wakilnya datang ke perusahaan penjual (penyerahan langsung) -> FP dibuat
2. Jika penjual menyerahkan melalui juru kirim perusahaan atau pengusaha jasa angkutan -> Surat Jalan / tanda terima pengusaha jasa angkutan-> FP dibuatTerima kasih rekan hanif!!!
- Originaly posted by hanif:
bukannya bagian dari perusahaan??
bukan. saya sependapat dengan rekan kong di atas. jadi selama ini persepsi kita berbeda ya rekan hanif? hahaha, saya baru sadar ^^ pantasan dari tadi sepertinya diskusinya jadi panjang.
Siiiip rekan Dwi…
Problem was solved
Case closedSalam
- Originaly posted by dwiputras:
Rekan hanif menemukan "penyakit"
ada ada aja dih rekan dwi,,,huhahahaha
- Originaly posted by dwiputras:
Rekan hanif menemukan "penyakit"
ada ada aja dih rekan dwi,,,huhahahaha
Originaly posted by cdr293:Originaly posted by hanif:
bukannya bagian dari perusahaan??bukan. saya sependapat dengan rekan kong di atas. jadi selama ini persepsi kita berbeda ya rekan hanif? hahaha, saya baru sadar ^^ pantasan dari tadi sepertinya diskusinya jadi panjang.
Originaly posted by dwiputras:Tadinya saya mendefinisikan juru kirim sebagai pihak eksternal perusahaan. Tapi sekarang menurut saya juru kirim adalah pihak internal.
memang ekternal…
lihat dunk…
Originaly posted by kong:b. Juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha
pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli
maupun dengan penjual. - Originaly posted by kong:
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada
butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan.
b. Juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha
pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli
maupun dengan penjual.Maaf jika saya bilang ini janggal. Kalau juru kirim didefinisikan sebagai pihak eksternal, bagaimana dengan pengiriman BKP oleh bagian ekspedisi perusahaan? Transaksi ini tidak masuk dalam kondisi:
1. BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli
2. BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutanTidak terutang PPN dong???
- Originaly posted by dwiputras:
b. Juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha
pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli
maupun dengan penjual.emang ini kurang jelas yah…
yah udah klo punya pendapat sendiri…
dah pernah ngalamin belom?hehehe jika dikirim oleh bagian ekspedisi perusahaan bukannya dapat disebut sebagai diserahkan secara langsung kepada pihak pembeli? kan nantinya bagian ekspedisi yang menyerahkannya kepada pembeli.. mohon koreksinya..
- Originaly posted by kong:
dah pernah ngalamin belom?hehehe
belum sih. Bisa diceritakan pengalaman rekan kong? Kalau tidak keberatan…buat pembelajaran…
- Originaly posted by kong:
emang ini kurang jelas yah…
Tentu itu jelas, rekan kong. Hanya saja, menurut saya, itu bertentangan dengan maksud PP. Kalau untuk penerapan di lapangan, okelah pakai asumsi itu dengan dasar surat penegasan tsb. Tetapi kan kita tetap boleh diskusi mengenai apa yang sebenarnya dimaksudkan di dalam PP 143.
Terimakasih teman-teman ortax yang memberikan saranya…..
Kalau Kita lihat Sangsi dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dalam Per 13 Thn 2010 yang memberikan sangsi atas Penerbitan yang tidak sesuai dengan aturan maka Sangsi yang diberikan adalah yang mengacu ke Pasal 14 KUP No. 28 thn 2007, disana disebutkan ada kata-kata "MASA PAJAK".
Dan jika hendak diberikan Sangsi 2% terhadap keterlambatan penerbitan tersebut (Jika benar penerbitan itu salah), kira-kira Produk Ketetapan apa yang akan diberikan untuk mengenakan sangsi 2% diatas.
Bagaimana jika dihubungkan dengan Penerbiatan Surat jalan yang dalam satu bulan tersebut dan penerimaan satu bulan tersebut dibuat menjadi Faktur Pajak Gabungan, apakah penerbiatan Faktur Pajk tersebut menjadi salah????? tentunya tidak menurut saya…Berangkali teman-teman bisa menanggapi dengan menghubungkan antara KUP No. 28 Thn 2009 Pasal 13 dan Pasal 14, UU PPn No. 42 Pasal 13 ayat (8), PMK No. 38 thn 2010 Pasal Pasal 2 dan PER NO. 13 Thn 2010 Pasal 2 dan Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut.
Sangat sulit memahami alur keterkaitan pasal tersebut bagi yang tidak mengerti hukum perpajakan sehingga sering kita mengartikan/memberikan pendapat yang mengatakan ini akan dikenakan sangsi 2% akibat dianggap terlambat membuat Faktur Pajak. Karena ada kata-kata yang harus benar-benar kita tau makna dari keterkaitan pasal2 diatas yaitu arti dan Makna " SAAT", "MASA" , "PENGERTIAN WAKTU" dalam PPn.Saya setuju tentang Penyerahan yang dilakukan secara langsung dengan pihak Ketiga. Untuk Kasus diatas sepanjang tidak ada aturan yang mengatur secara lebih terinci/jelas tentang hal diatas maka sangat sulit bagi kita memastikan bahwa Pasti akan dikenakan sangsi karena tidak tepat waktu. Sementara pengertian Waktu itu sendiri apakah Tanggal atau Bulan???
Namun demikian.. terimakasih atas pendapatnya dan mohon maaf jika tanggapan diatas salah atau tidak tepat dan kalau ada salah mohon koreksinya..