Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kapan Faktur Pajak harus dibuat?

  • Kapan Faktur Pajak harus dibuat?

     setyaindra27 updated 12 years, 10 months ago 13 Members · 72 Posts
  • ktfd

    Member
    8 July 2010 at 4:00 pm
    Originaly posted by cdr293:

    Pasal 13
    (1a)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

    rekan cdr, kan di sini disebutkan "penyerahan" alias pengiriman, bukan penerimaan.
    mohon tanggapan.

    Pasal 13
    Ayat (1)
    Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.

    jadi di sini sudah jelas, saat penyerahan yaitu saat brg "keluar dr penguasaan",
    bukan saat diterima.

    salam.

  • ktfd

    Member
    8 July 2010 at 4:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dengan demkian FP juga harus dibuat pada tanggal barang dibawa keluar dari perusahaan. Oleh karena itu, tanggal FP aka sama dengan tanggal invoice.

    rekan hanif, nah kalau yg ini ane setuju ama ente… he3…

    Originaly posted by hanif:

    Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan bahwa invoice dibuat tanggal, misalnya tanggal 10 Agustus 2010 saat pesanan datang. Besoknya barang baru dikrim sendiri dan diterima pelanggan, yaitu tanggal 11 Agustus 2010.
    Dalam kondisi ini, FP bisa dibuat tanggal 11 Agustus 2010.

    nah kalau yg ini, diakalin aja tgl sj-nya disamakan tgl 11/8 saat brg dikirim, gitu…
    mending yg ngalah admin kita daripada fp yg ngalah, krn sanksinya mana tahan…
    salam.

  • dwiputras

    Member
    8 July 2010 at 4:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    keluar dr penguasaan

    boleh ikut nimbrung kan?

    Menurut saya, kalau barang diserahkan sendiri berarti barang belum keluar dari penguasaan (mohon dibedakan antara keluar dari penguasaan dan keluar dari gudang perusahaan). Keluar dari penguasaan terjadi saat barang diterima oleh pembeli.

    Berbeda halnya kalau barang dikirim melalui juru kirim, berarti barang sudah keluar dari penguasaan penjual.

  • ktfd

    Member
    8 July 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    boleh ikut nimbrung kan?

    monggo-monggo wae…

    Originaly posted by dwiputras:

    Menurut saya, kalau barang diserahkan sendiri berarti barang belum keluar dari penguasaan (mohon dibedakan antara keluar dari penguasaan dan keluar dari gudang perusahaan). Keluar dari penguasaan terjadi saat barang diterima oleh pembeli.

    Berbeda halnya kalau barang dikirim melalui juru kirim, berarti barang sudah keluar dari penguasaan penjual.

    rekan dwi, kalau pake logika seperti ini, ya aturan ppn-nya jadi gak seragam utk setiap
    pihak dong… coba bayangkan kalau ppn hrs mengakomodasi syarat2 bisnis yg beda2,
    mis:
    1. fob shipping point, sdh akui jika sdh keluar dr gudang.
    2. fob destination, br akui jika sdh sampai di gudang lawan.
    lha kalau sudah begini, ya fiskus/negara jadi memble dong…
    salam.

  • dwiputras

    Member
    8 July 2010 at 4:19 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan dwi, kalau pake logika seperti ini, ya aturan ppn-nya jadi gak seragam utk setiap
    pihak dong… coba bayangkan kalau ppn hrs mengakomodasi syarat2 bisnis yg beda2,
    mis:
    1. fob shipping point, sdh akui jika sdh keluar dr gudang.
    2. fob destination, br akui jika sdh sampai di gudang lawan.
    lha kalau sudah begini, ya fiskus/negara jadi memble dong…
    salam.

    Saya setuju bahwa PPN tidak mengenal term FOB shipping point dan destination, seperti disinggung juga pada penjelasan pasal 13 PP 143 thn 2000. (dan saya tidak menggunakan term tersebut).

    Kalau begitu, baiknya kita kembali ke PP 143 sebelum melanjutkan.

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
    Unsur2 pasal ini:
    1. Terutang pada saat BKP tsb diserahkan secara langsung (diserahkan sendiri) kepada pembeli.
    2. Terutang pada saat BKP tsb diserahkan kepada juru kirim.

    Bagaimanakah rekan kftd bisa berkesimpulan bahwa BKP terutang pada saat barang keluar dari gudang (= tanggal surat jalan)?
    Bukankah BKP belum diserahkan hingga truk perusahaan sampai di gudang pembeli?

  • cdr293

    Member
    8 July 2010 at 4:21 pm
    Originaly posted by ktfd:

    benar kan mulai hot…

    iya nih, jadi ramai ^^

    Originaly posted by ktfd:

    kan di sini disebutkan "penyerahan"

    Pasal 1A UU PPN:
    (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    jadi dianggap penyerahan jika sudah terdapat pengalihan hak antara penjual kepada pembeli.

  • ktfd

    Member
    8 July 2010 at 4:22 pm
    Originaly posted by cdr293:

    iya nih, jadi ramai ^^

    tuh… bener kan…
    gotta go now, to be continued tomorrow…
    c u.

  • cdr293

    Member
    8 July 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by ktfd:

    gotta go now, to be continued tomorrow…
    c u.

    hehehe…. jadi ky sinetron to be continued ^^

  • dwiputras

    Member
    8 July 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by ktfd:

    gotta go now, to be continued tomorrow…

    Yah, gak seru nih. Besok langsung jawab dong… Supaya rakyat tidak menunggu di tengah ketidakpastian, hehehehehe

  • Aries Tanno

    Member
    8 July 2010 at 4:27 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Berbeda halnya kalau barang dikirim melalui juru kirim, berarti barang sudah keluar dari penguasaan penjual.

    sangat sependapat dengan bagian ini.

    Originaly posted by dwiputras:

    Menurut saya, kalau barang diserahkan sendiri berarti barang belum keluar dari penguasaan (mohon dibedakan antara keluar dari penguasaan dan keluar dari gudang perusahaan). Keluar dari penguasaan terjadi saat barang diterima oleh pembeli.

    Apakah tidak dapat diartikan bahwa bila barang tersebut dibawa oleh pemilik sendiri untuk dibawa kepada pembeli, pemilik tersebut dalam hal ini berindak sebagai juru kirim.
    Logikanya, saat barang dibawa keluar dari toko atau gudang, harus ada dokumen yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dibawa kepada pembeli.

    Dengan demikian, penyerahan telah terjadi pada saat itu. Oleh karena itu FP harus dibuat pada saat itu.

    Mohon koreksinya

    salam

  • dwiputras

    Member
    8 July 2010 at 4:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah tidak dapat diartikan bahwa bila barang tersebut dibawa oleh pemilik sendiri untuk dibawa kepada pembeli, pemilik tersebut dalam hal ini berindak sebagai juru kirim.
    Logikanya, saat barang dibawa keluar dari toko atau gudang, harus ada dokumen yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dibawa kepada pembeli.

    Dengan demikian, penyerahan telah terjadi pada saat itu. Oleh karena itu FP harus dibuat pada saat itu.

    Misalnya surat jalan tanggal 1, dikirim sendiri tanggal 2, kemudian barang sampai tanggal 10 (tanggal tanda terima barang). Menurut rekan hanif Faktur Pajak dibuat tanggal 1?

  • kong

    Member
    8 July 2010 at 4:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    Logikanya, saat barang dibawa keluar dari toko atau gudang, harus ada dokumen yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dibawa kepada pembeli.

    Dengan demikian, penyerahan telah terjadi pada saat itu. Oleh karena itu FP harus dibuat pada saat itu.

    menurut saya, itu masih menjadi hak penjual, belom ada penyerahan, barangnya nya saja belom sampe ke pembeli dan belom serah terima, mana bisa dikatakan sudah ada penyerahan.

  • FSormin

    Member
    8 July 2010 at 4:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    Saat barang dibawa keluar perusahaan untuk diantar ke pembeli tentunya invoice harus dibuat pada saat barang tersebut dikeluarkan.
    Tidak mungkin ada barang dibawa keluar perusahaan tanpa dibuatkan invoicenya.

    Bung Hanif….
    Dalam kenyataan dilapangan dan realisasi dilapangan, tidak selamanya barang di keluarkan dengan Surat Jalan langsung diterbitkan Invoice dan Faktur Pajak. Ada beberapa perusahaan yang melakukan hal tersebut jika pembeli mungkin adalah Pembeli Baru, Namun kalau Pembeli adalah Pembeli Lama, maka biasanya Surat Jalan akan sama-sama dibawah bersama BKP sedangkan TAGIHAN/INVOICE akan dibuat setelah BKP diterima oleh sipembeli dengan menunjukkan Tanda Terima Barang. Sehingga Invoice sangat bisa baru bisa diterbitkan setelah BKP diterima.

    Karena kalau Invoice dibuat saat BKP dan Surat Jalan dikirim maka, kemungkinan adanya revisi Invoice dan Faktur Pajak sangat besar kemungkinan akibat BKP rusak/Hilang di Jalan.
    Pertimbangan dari segi penerbitan dalam hal ini yaitu BKP dikirim Tgl 4 Mei 2010, Surat Jalan dibuat Tgl 3 Mei 2010 dan diterima barang tgl 23 Mei 2010 adalah kenyataan dilapangan yang buat kita mungkin sering terjadi dilapangan, dan itu adalah kenyataan Bung Hanif…
    Kalau u/ calon pembeli baru sih.. saya setuju dengan pengiriman BKP harus dilampirkan Surat Jalan, Tagihan dan Faktur Pajak….

    itu sih menurut pendapatku bung hanif he.aha.a.

  • Aries Tanno

    Member
    8 July 2010 at 4:36 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Misalnya surat jalan tanggal 1, dikirim sendiri tanggal 2, kemudian barang sampai tanggal 10 (tanggal tanda terima barang). Menurut rekan hanif Faktur Pajak dibuat tanggal 1?

    menurut saya ya.
    Tanggal 1.
    sebab, pada tanggal 1 tersebut pasti ada tanda terima antara perusahaan dengan pembawa barang, yang menyatakan bahwa barang sudah dibawa ke pembeli.

    satu lagi, menurut rekan dwi…, yang dikatakan juru kirim ini adalah bagian yang ada di dalam perusahaan atau pihak ketiga?

    Mohon koreksinya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    8 July 2010 at 4:41 pm

    rekan2 ortax, kalau boleh saya bertanya, istilah dari juru kirim yang ada di dalam PP dibawah ini apakah merupakan bagian dari perusahaan atau pihak ketiga yang ada di luar perusahaan seperti perusahaan ekspedisi dan lain sebagainya.

    Penjelasan PP No. 24 Tahun 2002
    Pasal 13

    Ayat (1)
    Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.

    Hal ini menurut saya sangat krusial guna mendefenisikan dengan baik, kapan seharusnya FP itu dibuat.

    Mohon pencerahannya

    Salam

Viewing 31 - 45 of 72 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now