Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kapan Faktur Pajak harus dibuat?

  • Kapan Faktur Pajak harus dibuat?

     setyaindra27 updated 12 years, 8 months ago 13 Members · 72 Posts
  • dwiputras

    Member
    9 July 2010 at 11:13 am
    Originaly posted by Fsormin:

    Sangat sulit memahami alur keterkaitan pasal tersebut bagi yang tidak mengerti hukum perpajakan sehingga sering kita mengartikan/memberikan pendapat yang mengatakan ini akan dikenakan sangsi 2% akibat dianggap terlambat membuat Faktur Pajak. Karena ada kata-kata yang harus benar-benar kita tau makna dari keterkaitan pasal2 diatas yaitu arti dan Makna " SAAT", "MASA" , "PENGERTIAN WAKTU" dalam PPn.

    menarik nih…
    mengamati dulu sambil bawa buku catatan, hehehe

  • ktfd

    Member
    9 July 2010 at 5:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    Problem was solved
    Case closed

    waduh telat… eeit tunggu dulu rekan hanif, ojo kesusu alias jgn buru2… he3…

    Originaly posted by dwiputras:

    Kesimpulan:
    Ada 2 perlakuan di sini:
    1. Jika pembeli atau wakilnya datang ke perusahaan penjual (penyerahan langsung) -> FP dibuat
    2. Jika penjual menyerahkan melalui juru kirim perusahaan atau pengusaha jasa angkutan -> Surat Jalan / tanda terima pengusaha jasa angkutan-> FP dibuat

    setuju rekan dwi dgn 2 keadaan di atas, tapi masalah yg diajukan rekan fsormin tetap
    belum terselesaikan nih… yaitu penjual krim sendiri bkp (gak pake jukir) tp bkp br
    diterima beberapa waktu kemudian, tgl berapa fp???
    kl menurut saya, fp tetap dibuat saat bkp dikirim meskipun br diterima kemudian.

    Originaly posted by Fsormin:

    Karena kalau Invoice dibuat saat BKP dan Surat Jalan dikirim maka, kemungkinan adanya revisi Invoice dan Faktur Pajak sangat besar kemungkinan akibat BKP rusak/Hilang di Jalan.

    jadi rekan fsormin, menurut saya memang kasus ente ini belum ada obatnya jk
    mengacu pada aturan fp yg baru.
    salam.

  • Budianto

    Member
    11 July 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by ktfd:

    setuju rekan dwi dgn 2 keadaan di atas, tapi masalah yg diajukan rekan fsormin tetap
    belum terselesaikan nih… yaitu penjual krim sendiri bkp (gak pake jukir) tp bkp br
    diterima beberapa waktu kemudian, tgl berapa fp???
    kl menurut saya, fp tetap dibuat saat bkp dikirim meskipun br diterima kemudian.

    setuju rekan kftd, yang penting tidak terlambat membuat faktur pajak dan tidak akan terkena sanksi/denda.
    Salam.

  • Felixfelic

    Member
    13 July 2010 at 2:24 pm

    Dasar hukumnya:
    Pasal 13 UU PPN 1984, dan
    PER-13/PJ/2010

  • dwiputras

    Member
    21 July 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by kong:

    emang ini kurang jelas yah…
    yah udah klo punya pendapat sendiri…
    dah pernah ngalamin belom?hehehe

    Hi bro, check this sound 🙂
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=13904&hlm=2#pesan0

    ortax

  • ruruli

    Member
    8 August 2011 at 9:18 am
    Originaly posted by Fsormin:

    Permasalahan:
    Jika dimisalkan Surat Jalan bertanggal 3 Mei 2010, Lalu dikirim barang Tgl 4 Mei 2010 dan diterima barang di Gudang sipembeli tgl 23 Mei 2010. Pembayaran 20 Hari setelah barang diterima.
    Tagihan dibuat tgl 25 Mei 2010 dan Faktur Pajak Tgl 25 Mei 2010, setelah diterima informasi melalui Surat tanda terima barang Tgl 24 Mei 2010.

    Pertanyaannya:
    1. Apakah Pembuatan Faktur Pajak tersebut salah?

    Teman2, ada SE baru yang bisa jadi pedoman masalah ini nih. Sekedar kutipan:

    Contoh 3:
    PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang
    dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination).
    Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada
    tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima
    oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur
    penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena
    Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus
    2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011.

  • ruruli

    Member
    8 August 2011 at 9:24 am

    Contoh 2:
    PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria
    di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob
    shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke
    gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan
    ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT
    Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak
    tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.

    Jadi, FP dibuat tergantung term of delivery. Kalo shipping point, berarti FP dibikin pd tgl BKP keluar dari gudang. Dan kalo destination, saat pembuatan FP ada rentang waktunya, yakni FP dibikin pd tgl barang diterima pembeli atau paling lambat tgl dibuatnya invoice.

  • begawan5060

    Member
    8 August 2011 at 7:23 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Teman2, ada SE baru yang bisa jadi pedoman masalah ini nih. Sekedar kutipan:

    SE nomor berapa, rekan Ruruli?

  • ruruli

    Member
    12 August 2011 at 2:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    SE nomor berapa, rekan Ruruli?

    SE – 50/PJ/2011

  • ingintahupajak

    Member
    12 August 2011 at 3:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    E nomor berapa, rekan Ruruli?

    Originaly posted by ruruli:

    SE – 50/PJ/2011

    Wow, klo tidak salah tanggal 8 Agustus kemaren masih belum ada di situs pajak ataupun di ortax rekan, up to date sekali, hehehe 😀

    CMIIW

  • ktfd

    Member
    12 August 2011 at 5:01 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Jadi, FP dibuat tergantung term of delivery. Kalo shipping point, berarti FP dibikin pd tgl BKP keluar dari gudang. Dan kalo destination, saat pembuatan FP ada rentang waktunya, yakni FP dibikin pd tgl barang diterima pembeli atau paling lambat tgl dibuatnya invoice.

    rekan ruruli memang oye… yg laen pd belum tau tapi die udah tahu duluan ni ye… he3…
    ini se yg menarik, krn sudah jelas aturan tsb "ngawur" krn tidak sesuai dgn uu ppn yg
    menyatakan bhw saat pembuatan faktur adalah saat "penyerahan" dan tidak ada satu
    aturan pun di uu ppn tsb yg menyatakan saat "penerimaan", tapi lha kok di se ini
    malah diberi kelonggaran yg sayangnya "menyalahi" aturan di atasnya.
    sehingga dari sisi yuridis maka seharusnya se ini batal demi hukum.
    namun, dari sisi praktis, seharusnya se ini memberi kemudahan bagi pkp penjual,
    khususnya pkp yg hrs kirim barang ke luar kota/pulau yg makan waktu lama, biar
    gak nombokin ppnnya dulu.
    namun inilah ironinya, dulu fp boleh dibuat tidak tepat waktu, sekarang hrs dibuat tepat
    waktu, namun ketika timbul kesulitan/masalah maka "diakalin" lagi shg boleh tidak
    tepat waktu lagi… alangkah lucunya negeri ini… he3… kayak judul pilem aje ye…
    salam.

  • setyaindra27

    Member
    13 August 2011 at 11:10 am

    Jika mengacu ke PMK No. 38 Thn 2010 Pasal 2 dan Per No. 13 Thn 2010 Pasal 2 (a), maka dijelaskan penerbitan Faktur Pajak harus diterbitkan saat dilakukan Penyerahan BKP/JKP.

    Permasalahan:
    Jika dimisalkan Surat Jalan bertanggal 3 Mei 2010, Lalu dikirim barang Tgl 4 Mei 2010 dan diterima barang di Gudang sipembeli tgl 23 Mei 2010. Pembayaran 20 Hari setelah barang diterima.
    Tagihan dibuat tgl 25 Mei 2010 dan Faktur Pajak Tgl 25 Mei 2010, setelah diterima informasi melalui Surat tanda terima barang Tgl 24 Mei 2010.

    Pertanyaannya:
    1. Apakah Pembuatan Faktur Pajak tersebut salah?
    2. Jika salah, mohon penjelasan dan Dasar Hukumnya khususnya pembuatan Faktur Pajak yang masih satu bulan tersebut dan berada dalam SPT Masa yang sama, Jika Tidak, alasannya apa?.
    3. Jika salah, seharusnya Tgl Faktur Pajak tgl berapa? dan apakah akibat kesalahan tersebut mengakibatkan resiko baik terhadap si Pembeli atau si penjual? apa resikonya?.
    4. Menurut aturan penerbiatan Faktur pajak mengacu menurut UU No. 42 thn 2009 bahwa Faktur pajak dianggap tidak diterbitkan jika sudah lewat 3 bulan, kaitannya dengan kasus diatas bagaimana?

    Mohon tanggapan rekan2 ortax (kalau bisa pake dasar hukum), karena permasalahan ini sangat sering terjadi dilapangan antara pihak fiskus dan WP tentang pembuatan beda tanggal tersebut dan membuat WP sering ragu dilapangan. Harapannya bagi yang membaca jawaban permasalahan diatas, bisa lebih mengerti dan faham tentang kejadian perbedaan2 tanggal diatas.

    Pendapat saya,
    1. salah
    2. dasar hukum dah jelas dala, PMK-38 2010 ( Pasal 2 ) yg mengacu pada UU PPN No.42 2009 ( Psl 13 ). salah satunya saat penyerahan. dalam hal ini maka penerbitan faktur pajak harus berdasarkan pada tanda terima POD/ tanda terima dah diterima Barang ke pembeli. dalam kasus ini ada dua perbedaaan yaitu tangga 23 dan 24 mei. menurut hemat saya dasar untuk pembuatan FP adalah tgl 23 Mei 2010.
    3. Resiko terjadi jika pihak fiskus melakukan audit ke perusaahna rekan karena hal itu dianggap melanggar peraturan yg telah dibuat Pemerintah.
    4. tidak ada kaitannya karena sudah diterbitkan FP bulan Mei

Viewing 61 - 72 of 72 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now