Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??
Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??
- Originaly posted by ktfd:
secara akuntansi, apa anda sdh bisa mengakui sbg pendapatan di 2009, meskipun jasa
br diselesaikan di 2010?
jk ya, maka anda mau tidak mau harus mengakui pendapatan di 2009, dgn konsekuensi
ya buat fp dsbjika di-refer ke SAK no 23 berikut:
Originaly posted by ramces:a) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
c) tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andalhal ini lebih memungkinkan diaku ke tah 2010 rekan ktfd mengingat JKP baru terselesaikan secara rampung di bulan jan 2010.
Mohon pencerahan rekan
salam
Dng jurnal deffered revenue, anda tidak mengakui pendapatan, karena nanti posnya ada di neraca. salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Apakah dapat dijurnal ke deferred revenue seperti diskusi saya dengan rekan hafidz_28 sebelumnya.
ngak bisa pak pake deferred revenue.
Deffered tax itu, tujuannya untuk menjembatani antara kepentingan Komersial and Tax. Saya ambil contoh Transaksi Sewa Gedung selama 1 tahun mulai 01 Jun'09 s.d 31 May'10 Rp 12.000.
Secara komersial Sewa gedung tersebut akan diakui berdasarkan masa pemanfaatan Rp 6.000.
Secara Pajak harus diakui Rp 12.000. selisih Besar pajak menurut Komersial dan Fiskal dijembatani dengan deffered tax. - Originaly posted by ramces:
ngak bisa pak pake deferred revenue.
Deffered tax itu, tujuannya untuk menjembatani antara kepentingan Komersial and Tax. Saya ambil contoh Transaksi Sewa Gedung selama 1 tahun mulai 01 Jun'09 s.d 31 May'10 Rp 12.000.
Secara komersial Sewa gedung tersebut akan diakui berdasarkan masa pemanfaatan Rp 6.000.
Secara Pajak harus diakui Rp 12.000. selisih Besar pajak menurut Komersial dan Fiskal dijembatani dengan deffered tax.sedangkan masalah anda berkutat atas kepentingan direksi…direksi dan direksi.
Direksi ingin kelihatan Laporan keuangan kelihatan "Cantik" namun tidak mau menanggung dampak pajak. Direksi mementingkan permormance tapi merugikan shareholder.
Kita semua tahu karakter pemeriksa pajak. Kalau lebih menguntungkan di pajak akan di hajar terus. - Originaly posted by ramces:
ngak bisa pak pake deferred revenue.
knp ga bisa? SAK memperbolehkan
Originaly posted by ramces:berkutat atas kepentingan direksi…direksi dan direksi.
bukankah SAK (dibaca; Laporan Keuangan) memang untuk kepentingan Direksi, Apa yg di mau direksi, di aplikasikan lewat Akuntansi (SAK) bukan Akuntansi yang NGAWUR
- Originaly posted by hafidz_28:
g jurnal deffered revenue, anda tidak mengakui pendapatan, karena nanti posnya ada di neraca. salam
Jika anda mengkoreksi Income, apa dasar hukumnya?
Mohon dijelaskan. - Originaly posted by ramces:
Jika anda mengkoreksi Income, apa dasar hukumnya?
saya tidak mengkoreksi income, differed revenue adanya di NERACA bukan di LABARUGI
Bagaimana dengan PPnnya rekan2 mengingat klausal di UU ppn pasal 11
Saat terhutangnya PPn adalah saat jasa diserahkansalam
- Originaly posted by hafidz_28:
saya tidak mengkoreksi income, differed revenue adanya di NERACA bukan di LABARUGI
Kayaknya penerapan deffered tax anda agak "Aneh"
Setahu saya Jurnal Deffered tax dilakukan ketika anda mengetahui Income dan Biaya yang dikoreksi fiskal. tidak aggresif seperti ini. Maksud saya dimunculkan dulu pada sisi PNL baru dijembatani dgn Deffered tax (Balance).semoga saya tidak salah pemahaman… mengenai deffered tax
- Originaly posted by hafidz_28:
bukankah SAK (dibaca; Laporan Keuangan) memang untuk kepentingan Direksi, Apa yg di mau direksi, di aplikasikan lewat Akuntansi (SAK) bukan Akuntansi yang NGAWUR
Saya rasa tidak hanya untuk Direksi. Untuk setiap orang yang berkepentingan, antara lain Shareholder, pegawai dan pemerintah.
- Originaly posted by ramces:
semoga saya tidak salah pemahaman… mengenai deffered tax
mungkin maksud rekan deffered revenue sesuai dengan diskusi ini
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Bagaimana dengan PPnnya rekan2 mengingat klausal di UU ppn pasal 11
Saat terhutangnya PPn adalah saat jasa diserahkanberarti masuk dunk dari ulasan saya
Originaly posted by ramces:Kayaknya penerapan deffered tax anda agak "Aneh"
lebih aneh lagi anda, karena yg dibahas deffered revenue, bukan deffered tax, mohon di pelajari lagi kasusnya
mohon di pahami kembali, ulasan saya tidak ada hubungannya dengan deffered tax
maksud saya seiring dg jurnal deffered revenue tersebut otomatis PPn pun sudah terhutang dan diposting juga di pembukuan??
Mohon pendapat rekan
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
maksud saya seiring dg jurnal deffered revenue tersebut otomatis PPn pun sudah terhutang dan diposting juga di pembukuan??
tidak otomatis terutang, karena prinsip ppn adalah diakui saat adanya penyerahan, saat jurnal deffered revenue, dasar anda hanya SPK (yg notabene nilainya hanya DPP).