Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

  • Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

     ranggaadyaksa updated 13 years, 6 months ago 10 Members · 95 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by ktfd:

    secara akuntansi, apa anda sdh bisa mengakui sbg pendapatan di 2009, meskipun jasa
    br diselesaikan di 2010?
    jk ya, maka anda mau tidak mau harus mengakui pendapatan di 2009, dgn konsekuensi
    ya buat fp dsb

    jika di-refer ke SAK no 23 berikut:

    Originaly posted by ramces:

    a) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
    b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
    c) tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
    d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal

    hal ini lebih memungkinkan diaku ke tah 2010 rekan ktfd mengingat JKP baru terselesaikan secara rampung di bulan jan 2010.

    Mohon pencerahan rekan

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 11:13 am

    Dng jurnal deffered revenue, anda tidak mengakui pendapatan, karena nanti posnya ada di neraca. salam

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 11:32 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah dapat dijurnal ke deferred revenue seperti diskusi saya dengan rekan hafidz_28 sebelumnya.

    ngak bisa pak pake deferred revenue.
    Deffered tax itu, tujuannya untuk menjembatani antara kepentingan Komersial and Tax. Saya ambil contoh Transaksi Sewa Gedung selama 1 tahun mulai 01 Jun'09 s.d 31 May'10 Rp 12.000.
    Secara komersial Sewa gedung tersebut akan diakui berdasarkan masa pemanfaatan Rp 6.000.
    Secara Pajak harus diakui Rp 12.000. selisih Besar pajak menurut Komersial dan Fiskal dijembatani dengan deffered tax.

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 11:47 am
    Originaly posted by ramces:

    ngak bisa pak pake deferred revenue.
    Deffered tax itu, tujuannya untuk menjembatani antara kepentingan Komersial and Tax. Saya ambil contoh Transaksi Sewa Gedung selama 1 tahun mulai 01 Jun'09 s.d 31 May'10 Rp 12.000.
    Secara komersial Sewa gedung tersebut akan diakui berdasarkan masa pemanfaatan Rp 6.000.
    Secara Pajak harus diakui Rp 12.000. selisih Besar pajak menurut Komersial dan Fiskal dijembatani dengan deffered tax.

    sedangkan masalah anda berkutat atas kepentingan direksi…direksi dan direksi.
    Direksi ingin kelihatan Laporan keuangan kelihatan "Cantik" namun tidak mau menanggung dampak pajak. Direksi mementingkan permormance tapi merugikan shareholder.
    Kita semua tahu karakter pemeriksa pajak. Kalau lebih menguntungkan di pajak akan di hajar terus.

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 11:56 am
    Originaly posted by ramces:

    ngak bisa pak pake deferred revenue.

    knp ga bisa? SAK memperbolehkan

    Originaly posted by ramces:

    berkutat atas kepentingan direksi…direksi dan direksi.

    bukankah SAK (dibaca; Laporan Keuangan) memang untuk kepentingan Direksi, Apa yg di mau direksi, di aplikasikan lewat Akuntansi (SAK) bukan Akuntansi yang NGAWUR

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 11:59 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    g jurnal deffered revenue, anda tidak mengakui pendapatan, karena nanti posnya ada di neraca. salam

    Jika anda mengkoreksi Income, apa dasar hukumnya?
    Mohon dijelaskan.

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 12:00 pm
    Originaly posted by ramces:

    Jika anda mengkoreksi Income, apa dasar hukumnya?

    saya tidak mengkoreksi income, differed revenue adanya di NERACA bukan di LABARUGI

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 12:08 pm

    Bagaimana dengan PPnnya rekan2 mengingat klausal di UU ppn pasal 11
    Saat terhutangnya PPn adalah saat jasa diserahkan

    salam

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    saya tidak mengkoreksi income, differed revenue adanya di NERACA bukan di LABARUGI

    Kayaknya penerapan deffered tax anda agak "Aneh"
    Setahu saya Jurnal Deffered tax dilakukan ketika anda mengetahui Income dan Biaya yang dikoreksi fiskal. tidak aggresif seperti ini. Maksud saya dimunculkan dulu pada sisi PNL baru dijembatani dgn Deffered tax (Balance).

    semoga saya tidak salah pemahaman… mengenai deffered tax

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 12:23 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    bukankah SAK (dibaca; Laporan Keuangan) memang untuk kepentingan Direksi, Apa yg di mau direksi, di aplikasikan lewat Akuntansi (SAK) bukan Akuntansi yang NGAWUR

    Saya rasa tidak hanya untuk Direksi. Untuk setiap orang yang berkepentingan, antara lain Shareholder, pegawai dan pemerintah.

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 12:30 pm
    Originaly posted by ramces:

    semoga saya tidak salah pemahaman… mengenai deffered tax

    mungkin maksud rekan deffered revenue sesuai dengan diskusi ini

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 12:58 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bagaimana dengan PPnnya rekan2 mengingat klausal di UU ppn pasal 11
    Saat terhutangnya PPn adalah saat jasa diserahkan

    berarti masuk dunk dari ulasan saya

    Originaly posted by ramces:

    Kayaknya penerapan deffered tax anda agak "Aneh"

    lebih aneh lagi anda, karena yg dibahas deffered revenue, bukan deffered tax, mohon di pelajari lagi kasusnya

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:00 pm

    mohon di pahami kembali, ulasan saya tidak ada hubungannya dengan deffered tax

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 1:05 pm

    maksud saya seiring dg jurnal deffered revenue tersebut otomatis PPn pun sudah terhutang dan diposting juga di pembukuan??

    Mohon pendapat rekan

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:09 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    maksud saya seiring dg jurnal deffered revenue tersebut otomatis PPn pun sudah terhutang dan diposting juga di pembukuan??

    tidak otomatis terutang, karena prinsip ppn adalah diakui saat adanya penyerahan, saat jurnal deffered revenue, dasar anda hanya SPK (yg notabene nilainya hanya DPP).

Viewing 31 - 45 of 95 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now