Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

  • Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

     ranggaadyaksa updated 14 years ago 10 Members · 95 Posts
  • oktaviandri

    Member
    18 July 2010 at 10:05 pm

    wah makin sulit ya situasinya.

    apa penjualan tersebut mempunyai pengaruh yg sangat signifikan terhadap saldo piutang diakhir tahun 2009?

  • junjungansitohang

    Member
    18 July 2010 at 10:06 pm
    Originaly posted by oktaviandri:

    apa penjualan tersebut mempunyai pengaruh yg sangat signifikan terhadap saldo piutang diakhir tahun 2009?

    tepat sekali rekan oktaviandri.

    Aset lancar per akhir desember 2009 menjadi besar sekali

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 8:26 am

    contoh SPK nilaina 1.000 ppn 100
    Saat dpt SPK:
    (dr) Project Receivable/piutang project….. 1.000
    (cr) Deffered Revenue/pendapatan yg msh harus diterima…. 1.000
    saat buka Invoice:
    (dr) deffered Revenue…. 1.000
    (cr) project receivable…. 1.000
    (dr) Invoice Receivable….. 1.100
    (cr) Revenue/Pendapatan….. 1.000
    (cr) Hutang PPN……… 100
    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 8:27 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    cr) Deffered Revenue/pendapatan yg msh harus diterima…. 1.000

    nantinya masuk ke neraca

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 8:43 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    cr) Deffered Revenue/pendapatan yg msh harus diterima…. 1.000

    rekan hafidz_28… apakah pengakuan pendapatan ini diperkenankan secara SAK atopun ketentuan perpajakan??

    Mohon sharing pendapat dari rekan

    Salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 8:48 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    apakah pengakuan pendapatan ini diperkenankan secara SAK atopun ketentuan perpajakan??

    diperkenankan, untuk akuntansinya lihat di Akuntansi Advance, untuk pajaknya, pajak mengakui akuntansi secara umum.
    jadi memang begitu jurnalnya

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 8:58 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    diperkenankan, untuk akuntansinya lihat di Akuntansi Advance, untuk pajaknya, pajak mengakui akuntansi secara umum.
    jadi memang begitu jurnalnya

    dipahami dan dimengeti maksud rekan.

    Namun rekan dalam hal ini ada ketimpangan saat pengakuan ppn.
    Saya coba rangkum jurnal entry rekan diatas:
    Bulan desember 2009:

    Originaly posted by hafidz_28:

    Saat dpt SPK:
    (dr) Project Receivable/piutang project….. 1.000
    (cr) Deffered Revenue/pendapatan yg msh harus diterima…. 1.000

    Bulan Januari 2010

    Originaly posted by hafidz_28:

    saat buka Invoice:
    (dr) deffered Revenue…. 1.000
    (cr) project receivable…. 1.000
    (dr) Invoice Receivable….. 1.100
    (cr) Revenue/Pendapatan….. 1.000
    (cr) Hutang PPN……… 100

    Hutang ppn atas penjualan bulan desember yg seharusnya juga terhutang di bulan desember 2009 diposting ke deferred revenue sehingga mengakibatkan terlambatnya pengakuan hutang ppn tsb.Oleh karena di bulan januari 2010 (saat realisasi JKP) hutang ppn ini baru dimunculkan.

    Mohon pencerahannya rekan

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 9:03 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Hutang ppn atas penjualan bulan desember yg seharusnya juga terhutang di bulan desember 2009 diposting ke deferred revenue sehingga mengakibatkan terlambatnya pengakuan hutang ppn tsb.Oleh karena di bulan januari 2010 (saat realisasi JKP) hutang ppn ini baru dimunculkan.

    memang belum muncul karena di bulan desember tidak ada penjualan, ppn di keluarkan berbarengan dgn invoice (saat penjualan juga diakui).
    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 9:04 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    Hutang ppn atas penjualan bulan desember yg seharusnya juga terhutang di bulan desember 2009 diposting ke deferred revenue

    tidak diposting disini, karena ppn baru di akui saat buka Invoice

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 9:07 am

    Mohon sharing rekan apakah rekan mengetahui apakah ada surat penegasan
    atas perlakuan jurnal deferred revenue ini diperkenankan secara perpajakan baik itu PPh atopun PPnnya

    Salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 9:27 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    apakah ada surat penegasan

    saya belum dapat, tetapi Pajak mengakui akuntansi komersial secara umum, jadi apa yg ada di SAK tentu diakui oleh pajak, salam

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 9:30 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    saya belum dapat, tetapi Pajak mengakui akuntansi komersial secara umum, jadi apa yg ada di SAK tentu diakui oleh pajak

    Terima kasih rekan atas bantuannya

    salam

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 10:28 am

    (PSAK No 23):
    a) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
    b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
    c) tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
    d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal

    Pengakuan income.
    Jika anda tidak ingin dikenai PPN saat pemeriksaan, sebaiknya anda jangan mengakui income.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Permasalahannya rekan ramces… konsumen tidak mau diterbitkan FP pada bulan tsb. Alasan konsumen, bahwa jasa belum rampung diselesaikan.

    Tidak bisa boss…. Harus diterbitkan FP.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jurnal Tanggal 01/01/2010
    (Dr.) Pendapatan ………………………………………….. ….Rp.1.000 ……………………
    (Cr.) ……….. Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya …….Rp. 1.000……
    (ayat jurnal : membalik jurnal invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya/estimasi pendapatan tanggal 31 desember 2009)

    Oh…. sekarang saya mengerti kenapa anda menjurnal balik Jurnal Adj Des’09 seperti diatas. Anda ingin mengkoreksi Income di tahun 2009, Bersamaan diterbitkannya FP.
    Akuntansi anda “Kreatif” tapi “Ngawur”.
    Pendapatan ditahun 2009 sudah tentu sudah berubah wujud menjadi Retain Earning, makannya saya menyarankan dilakukan adjustment hanya dibagian GL Piutang .

    Karena jurnal ini untuk kepentingan direksi. Ada baiknya “Jurnal yg dipaksakan ini” umur “View”nya hanya 2 bulan. Maksud saya, Jurnal ini di create 31 Desember 2009 namun dibulan Feb’10 di Jurnal balik dimana tanggal jurnalnya, tetap diakhir tahun “31/12/2009”

    Jurnal Tanggal 31 Desember 2009———create 31/12/2009
    (Dr) Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya .Rp. 1.000……………………
    (Cr) ………. Pendapatan…………………………………. ……………………….Rp. 1.000
    (ayat jurnal : pencatatan estimasi pendapatan bulan Desember 2009 sesuai dg SPK bulan desember yang invoicenya baru dapat dibuat pada bulan Januari 2010.)

    Di adjustment

    Jurnal Tanggal 31 Desember 2009———create 31/02/2010
    (Dr.) Pendapatan ………………………………………….. ….Rp.1.000 ……………………
    (Cr.) ……….. Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya …….Rp. 1.000……

  • ktfd

    Member
    19 July 2010 at 10:51 am

    diskusi yg menarik rekan2… ikut nimbrung ya…
    rekan junjungan, sebenarnya utk menjawab pertanyaan anda ini ada bebrp hal yg hrs
    dijelaskan lebih lanjut:
    secara akuntansi, apa anda sdh bisa mengakui sbg pendapatan di 2009, meskipun jasa
    br diselesaikan di 2010?
    jk ya, maka anda mau tidak mau harus mengakui pendapatan di 2009, dgn konsekuensi
    ya buat fp dsb.
    salam.

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 11:02 am
    Originaly posted by ramces:

    (PSAK No 23):
    a) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
    b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
    c) tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
    d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal

    Pengakuan income.
    Jika anda tidak ingin dikenai PPN saat pemeriksaan, sebaiknya anda jangan mengakui income.

    terimakasih rekan ramces atas responsnya.

    Apakah dapat dijurnal ke deferred revenue seperti diskusi saya dengan rekan hafidz_28 sebelumnya.

    Mohon opini rekan atas hal ini

    salam

Viewing 16 - 30 of 95 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now