Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

  • Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

     ranggaadyaksa updated 14 years ago 10 Members · 95 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    12 October 2010 at 3:46 pm
    Originaly posted by emputantular:

    idealnya ya seperti dalam PSAK tsb dimana akan ada invoice proforma utk mengakui pendapatan per 31 Desember 2009; efeknya akan ada PPN yang harus dibuatkan faktur pajaknya dan dilaporkan pada masa pajak Desember 2009.
    Jadi nanti akan ada 2 invoice utk proforma tahun 2009 (invoice internal utk mengakui pendapatan) dan penyelesaian 2010.
    Selain itu pendapatan itu harus dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun 2009.
    Kalau dibilang PPN dan PPh seharusnya belum terhutang hal tsb kurang tepat karena jika memakai kriteria PSAK tsb dan mengakui pendapatan maka PPN sudah terhutang dan PPh juga terhutang.

    Salam rekan…emputantular ..

    Perusahaan mempunyai kebijakan akuntansi postingan sebelumnya rekan adalah complete method dalam aritian pendapatan diakui apabila penyerahan jasa sudah rampung terselesaikan. Hal ini sudah situangkan di dalam kontrak kerja dengan konsumen.

    Pabila diakui pendapatan di bulan desember 2009 sesuai dg pSAK tsb akan:
    1. Terjadi in-konsistensi perlakuan pendapatan perusahaan yang semula complete method diakui menjadi persentage method. Hal ini akan menimbulkan pendapat "pengecualian" dari akuntan publik.
    2. Di bulan desember 2009 belum terjadi penyerahan pekerjaan dan juga belum ada penerimaan uang atas hasil dari bagian pekerjaan. Sehingga belum ada pengakuan terutangnya ppn di bulan desember 2009 tsb.
    Pada dasarnya perusahaan sudah membuat proforma invoice dengan menginformasikan pada catatan akuntansi pada legder :Piutang Yang Belum Dibuatkan Invoicenya".

    Slaam

  • junjungansitohang

    Member
    12 October 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by emputantular:

    Alternatif lain perlakuan adalah dengan membukukan persediaan pemberi jasa sesuai ketentuan dari PSAK 14 par 18; Nilai persediaan adalah biaya variabel atas jasa yang diberikan kepada customer dan overhead yang dapat diatribusikan. Ini bukan pengakuan pembelian persediaan tetapi hanya merupakan akumulasi biaya (semacam biaya tangguhan) atas jasa yang diberikan yang nantinya akan dibebankan pada periode penyelesaian jasa.

    sudah diterapkan perusahaan penangguhan beban (akumulasi biaya yang belum menjadi beban perusahaan) ini rekan..namun klasifikasi pos nya aja yang berbeda.
    Perusahaan mencatatnya dalam pos aktiva lain

    Salam

  • ranggaadyaksa

    Member
    20 November 2010 at 12:15 pm
    Originaly posted by emputantular:

    Sesuai par 19 & 20 mengenai Penjualan jasa dapat diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi (metode presentasi penyelesaian).
    Beberapa cara pengakuan( Par 23 PSAK 23), jika dapat diestimasi dengan handal:
    1.) Berdasarkan survei pekerjaan (teknis)
    2.) Berdasarkan waktu (tanggal pelaksanaan pekerjaan)
    3.) Proporsi biaya yang terjadi.
    4.) Secara garis lurus (par 24 PSAK 23).

    Setuju dengan rekan emputantular

    Namun harus dilihat lagi, pengakuan pendapatan jasa juga dapat diakui berdasarkan completion method (metode hal ini sudah pernah dibahas juga). Pendapatan dan beban jasa diakui pada saat jasa tersebut telah 100% diselesaikan.

    Namun tergantung kondisinya;
    1. Percentage of completion digunakan apabila jangka waktu penyelesaian pekerjaan sifatnya jangka panjang, misalnya 1 tahun lebih.
    2. Apabila jangka waktu penyelesaian dibawah 1 tahun, akan lebih praktis jika menggunakan completion method.

    Berikut ini adalah contoh pengakuan percentage of completion:

    Penjelasan Pasal 6 PP No. 138 Tahun 2000

    Ayat (1)

    Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, penghitungan Penghasilan Kena Pajak suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dilakukan sesuai dengan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost against revenue).

    Namun bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berusaha di bidang jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek konstruksi berjangka waktu lebih dari satu tahun, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dapat menggunakan metode lain yang lazim dalam praktek akuntansi, seperti metode persentase penyelesaian (percentage of completion method). Dengan metode ini, pengakuan penghasilan tahunan didasarkan atas penghitungan secara proporsional sesuai dengan tahap penyelesaian pekerjaan.

    Dalam penerapan metode tersebut, biaya-biaya yang dapat diperhitungkan adalah biaya-biaya yang langsung dan semata-mata berhubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut, yaitu : biaya pemakaian material, upah buruh langsung, serta biaya-biaya lainnya dengan karakteristik yang sama.

    Contoh :
    Suatu proyek konstruksi yang bernilai Rp 1.000.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 (lima tahun). Keterangan biaya yang terjadi pada tiap-tiap tahun adalah sebagai berikut :
    2001 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku Rp 150.000.000,00
    Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 700.000.000,00
    2002 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku Rp 400.000.000,00
    Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek. Rp 450.000.000,00
    2003 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku Rp 600.000.000,00
    Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 250.000.000,00
    2004 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku Rp 750.000.000,00
    Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 100.000.000,00
    2005 Total biaya proyek Rp 875.000.000,00
    (total perkiraan semula Rp 850.000.000,00).

    Laba bruto usaha setiap tahun dihitung sebagai berikut :

    Tahun 2001
    Harga kontrak Rp 1.000.000.000,00
    Akumulasi biaya s.d. akhir tahun 2001 Rp 150.000.000,00
    Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 700.000.000,00 Rp 850.000.000,00
    Perkiraan laba bruto usaha proyek Rp 150.000.000,00

    Laba bruto usaha tahun 2001 :
    Rp 150.000.000,00
    Rp 850.000.000,00 x Rp 150.000.000,00 = Rp 26.470.588,23

    Tahun 2002
    Harga kontrak Rp 1.000.000.000,00
    Akumulasi biaya s.d. akhir tahun 2002 Rp 400.000.000,00
    Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 450.000.000,00 Rp 850.000.000,00
    Perkiraan laba bruto usaha proyek Rp 150.000.000,00

    Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2002 :
    Rp 400.000.000,00
    Rp 850.000.000,00 x Rp 150.000.000,00 = Rp 70.588.235,29

    Laba bruto usaha tahun 2001 Rp 26.470.588,23
    Laba bruto usaha tahun 2002 Rp 44.117.647,06

    Tahun 2003
    Harga kontrak Rp 1.000.000.000,00
    Akumulasi biaya s.d. akhir tahun 2003 Rp 600.000.000,00
    Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 250.000.000,00 Rp 850.000.000,00
    Perkiraan laba bruto usaha proyek Rp 150.000.000,00

    Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2003 :
    Rp 600.000.000,00
    Rp 850.000.000,00 x Rp 150.000.000,00 = Rp 105.882.352,94

    Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2002 Rp 70.588.235,29
    Laba bruto usaha tahun 2003 Rp 35.294.117,65

    Tahun 2004
    Harga kontrak Rp 1.000.000.000,00
    Akumulasi biaya s.d. akhir tahun 2004 Rp 750.000.000,00
    Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 100.000.000,00 Rp 850.000.000,00
    Perkiraan laba bruto usaha proyek Rp 150.000.000,00

    Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2004 :
    Rp 750.000.000,00
    Rp 850.000.000,00 x Rp 150.000.000,00 = Rp 132.352.941,17

    Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2003 Rp 105.882.352,94
    Laba bruto usaha tahun 2004 Rp 26.470.588,23

    Tahun 2005
    Harga kontrak Rp 1.000.000.000,00
    Total biaya proyek Rp 875.000.000,00
    Laba bruto usaha proyek Rp 125.000.000,00
    Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2004 Rp 132.352.941,17
    Laba (rugi) usaha tahun 2005 (Rp 7.352.941,17)

    Ayat (2)

    Untuk menghitung penghasilan neto, laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi dengan biaya-biaya lainnya yang diperkenankan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu : biaya-biaya tidak langsung (termasuk penyusutan dan amortisasi) serta biaya umum dan administrasi.

    diatas adalah contoh perhitungan persentase penyelesaian yang terdapat dalam penjelasan PP No. 138 Tahun 2000

    Untuk penerbitan faktur pajaknya, bisa tidak kalau kita pakai:

    PER-159/PJ./2006 Pasal 2 (1)
    Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
    a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    d. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    e. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    Jadi, pengakuan pendapatan menggunakan percentage of completion tidak mempengaruhi kapan diterbitkan faktur pajak.

    Faktur pajak diterbitkan apabila, Perusahaan menagih atau menerima pembayaran termin pekerjaan.

    Perbedaan antara pengakuan pendapatan pada laporan keuangan dengan pendapatan yg dilaporkan dalam SPM PPN harus dibuatkan ekualisasi nya.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    20 November 2010 at 9:35 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Faktur pajak diterbitkan apabila, Perusahaan menagih atau menerima pembayaran termin pekerjaan.

    Perbedaan antara pengakuan pendapatan pada laporan keuangan dengan pendapatan yg dilaporkan dalam SPM PPN harus dibuatkan ekualisasi nya.

    terima kasih rekan….
    dengan demikian perusahaan dapat mengoptimalkan saat pembuatan FP

    Salam

  • ranggaadyaksa

    Member
    21 November 2010 at 3:29 pm

    Rekans bisa lihat di

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=8314&hlm=1

    Sepertinya kasusnya mirip, sekedar untuk melengkapi.

    Salam,

    ortax

Viewing 91 - 95 of 95 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now