Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Efilling
Dear All,
tanya dong,
jasa efilling kita potong 23 ga sih? kalau iya, termasuk jasa apa ya?thx ya,
Salamdear Ruth,
Pendapat saya kalau yang namanya jasa ke perusahaan lain, kita motong PPh 23. Menurut saya jasa manajemen. trims.- Originaly posted by Fredy0819:
dear Ruth,
Pendapat saya kalau yang namanya jasa ke perusahaan lain, kita motong PPh 23. Menurut saya jasa manajemen. trims.Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
- Originaly posted by ruth:
jasa efilling kita potong 23 ga sih? kalau iya, termasuk jasa apa ya?
Ada di list PMK-244, nggak?
Dear rekan Begawan,
list PMK 244 ada yang paling mendekati:
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
tapi apakah benar jasa itu?
thx Pak.
- Originaly posted by ruth:
tapi apakah benar jasa itu?
Kalo nggak ada, berarti bukan objek pemotongan PPh Ps 23..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo nggak ada, berarti bukan objek pemotongan PPh Ps 23
Tapi pak, bukankah efiling merupakan salah satu bentuk software komputer?
- Originaly posted by marto89:
Tapi pak, bukankah efiling merupakan salah satu bentuk software komputer?
efilling adalah layanan laporan secara online…
Sedangkan yang dimaksud PMK-244 adalah semacam jasa/pembuatan software.. - Originaly posted by begawan5060:
Kalo nggak ada, berarti bukan objek pemotongan PPh Ps 23..
Dear Rekan Begawan,
Saya pernah tanya ke org di KPP, kalau namanya jasa.. pasti PPh 23. Bukan spt itu ? - Originaly posted by Fredy0819:
Saya pernah tanya ke org di KPP, kalau namanya jasa.. pasti PPh 23. Bukan spt itu ?
Apakah orang KPP menjelaskan demikian? Kalo benar.. suruh belajar lagi…
- Originaly posted by begawan5060:
efilling adalah layanan laporan secara online
maaf pak, saya mau tanya, layanan laporan secara online ini kan bukan diberikan oleh DJP, apakah tidak bisa kita perlakukan sama seperti, misalnya kita minta tolong kepada pihak lain untuk melaporkan pajak kita langsung ke KPP (bukan secara online) dan pihak lain tersebut kita berikan fee. Nah apakah atas fee tersebut tidak dapat kita potong pph 23 (pihak lain dalam hal ini merupakan badan)?
CMIIW,
Thanks
- Originaly posted by marto89:
Nah apakah atas fee tersebut tidak dapat kita potong pph 23 (pihak lain dalam hal ini merupakan badan)?
Persoalannya, adalah tidak semua jasa yang diberikan oleh wp badan menjadi objek pemotongan PPh Ps 23..
- Originaly posted by Fredy0819:
Dear Rekan Begawan,
Saya pernah tanya ke org di KPP, kalau namanya jasa.. pasti PPh 23. Bukan spt itu ?PPh Pasal 23 adalah positif list, hanya jenis-jenis penghasilan tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 23. Penghasilan tertentu itu harus disebutkan baik di UU PPh maupun di peraturan dibawahnya.
Selain PPh 23, Jasa juga dikenakan pph 21,
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. - Originaly posted by begawan5060:
tidak semua jasa yang diberikan oleh wp badan menjadi objek pemotongan PPh Ps 23
Oh iya pak. Tapi kalau untuk kasus saya,
Originaly posted by marto89:kita minta tolong kepada pihak lain untuk melaporkan pajak kita langsung ke KPP
kita berhak potong pph 23 tidak? apakah jasa pihak lain tersebut termasuk jasa perantara?