• Jasa Efilling

  • ruth

    Member
    2 July 2012 at 4:08 pm
    Originaly posted by marto89:

    PPh Pasal 23 adalah positif list, hanya jenis-jenis penghasilan tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 23. Penghasilan tertentu itu harus disebutkan baik di UU PPh maupun di peraturan dibawahnya.

    Dear Rekan priardi4,
    pernah kah rekan mendengar atau mambaca ttg jasa efilling, bisa di share?

    thx,
    salam

  • ruth

    Member
    2 July 2012 at 4:12 pm
    Originaly posted by ruth:

    kita berhak potong pph 23 tidak? apakah jasa pihak lain tersebut termasuk jasa perantara?

    dear Marto,
    kalau kasus rekan sih harunya kena ya, pph 23 (kalau pihak lain tersebut badan), pph 21 (kalau pribadi)

    Originaly posted by begawan5060:

    Persoalannya, adalah tidak semua jasa yang diberikan oleh wp badan menjadi objek pemotongan PPh Ps 23..

    betul rekan, kalau saya tidak salah, jasa tour and travel, CMIIW

  • priadiar4

    Member
    2 July 2012 at 4:12 pm
    Originaly posted by ruth:

    pernah kah rekan mendengar atau mambaca ttg jasa efilling, bisa di share?

    maksudnya ini ya, jasa dari perusahaan perantara atau yang biasa disebut sebagai Application Service Provider (ASP). Melalui perusahaan inilah E-SPT wajib pajak akan disalurkan ke database direktorat jenderal pajak. Tentunya jasa ini tidak gratis. Wajib pajak harus membayar atas jasa penyampaian E-SPT ini kepada perusahaan ASP.

    atau pengisian e-fillingnya ??

  • marto89

    Member
    2 July 2012 at 4:15 pm
    Originaly posted by ruth:

    pernah kah rekan mendengar atau mambaca ttg jasa efilling, bisa di share?

    Originaly posted by priadiar4:

    maksudnya ini ya, jasa dari perusahaan perantara atau yang biasa disebut sebagai Application Service Provider (ASP). Melalui perusahaan inilah E-SPT wajib pajak akan disalurkan ke database direktorat jenderal pajak. Tentunya jasa ini tidak gratis. Wajib pajak harus membayar atas jasa penyampaian E-SPT ini kepada perusahaan ASP.

    atau pengisian e-fillingnya ??

    mungkin maksudnya menurut bapak jasa dari ASP (penyedia jasa efilling) itu dipotong pph 23?

  • ruth

    Member
    2 July 2012 at 4:23 pm
    Originaly posted by marto89:

    mungkin maksudnya menurut bapak jasa dari ASP (penyedia jasa efilling) itu dipotong pph 23?

    Originaly posted by marto89:

    Wajib pajak harus membayar atas jasa penyampaian E-SPT ini kepada perusahaan ASP.

    dear rekan,

    betulll, apakah ini dipotong pph 23?

    thx yaaa

  • syarief

    Member
    2 July 2012 at 4:27 pm

    ASP itukan sama dengan ISP (internet service provider) jadi tidak terutang PPh 23

  • priadiar4

    Member
    2 July 2012 at 4:28 pm
    Originaly posted by ruth:

    dear rekan,

    betulll, apakah ini dipotong pph 23?

    PPh 23 Jasa Perantara..

  • ruth

    Member
    2 July 2012 at 4:38 pm

    Rekan Priadiar,

    many thx Rekan.

  • begawan5060

    Member
    2 July 2012 at 6:25 pm
    Originaly posted by marto89:

    maaf pak, saya mau tanya, layanan laporan secara online ini kan bukan diberikan oleh DJP, apakah tidak bisa kita perlakukan sama seperti, misalnya kita minta tolong kepada pihak lain untuk melaporkan pajak kita langsung ke KPP (bukan secara online) dan pihak lain tersebut kita berikan fee. Nah apakah atas fee tersebut tidak dapat kita potong pph 23 (pihak lain dalam hal ini merupakan badan)?

    Bukankah ini mirip layanan pos, layanan paket, atau layanan kurir?

  • begawan5060

    Member
    2 July 2012 at 6:27 pm
    Originaly posted by marto89:

    kita berhak potong pph 23 tidak? apakah jasa pihak lain tersebut termasuk jasa perantara?

    Jasa perantara? Bukan juga..

  • begawan5060

    Member
    2 July 2012 at 6:34 pm

    Butir 1 SE-145/PJ/2010 :
    Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

  • Fredy0819

    Member
    2 July 2012 at 10:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah orang KPP menjelaskan demikian? Kalo benar.. suruh belajar lagi…

    iya, katanya dilihat dari objek pajaknya. dan saya pernah dapat info, kalau perusahaan kita kenakan PPh 23 , sedangkan kalau perorangan kita kenakan PPh 21. begitu kah ? Trims.

  • rizky.ahm

    Member
    3 July 2012 at 5:13 am

    dear rekan,
    kl disamakan dg jasa penyedia utk menyampaikan informasi bgm ? spt yg disebutkan dilist pmk 244
    kl ga kepingin repot, tanya aja ke penyedia efilling, biasanya dipotong apa enggak ? kl enggak, minta dasarnya pakai surat tertulis

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 8:08 am
    Originaly posted by rizky.ahm:

    kl ga kepingin repot, tanya aja ke penyedia efilling, biasanya dipotong apa enggak ? kl enggak, minta dasarnya pakai surat tertulis

    betul betul betul..

  • ruth

    Member
    3 July 2012 at 11:36 am
    Originaly posted by rizky.ahm:

    kl ga kepingin repot, tanya aja ke penyedia efilling, biasanya dipotong apa enggak ? kl enggak, minta dasarnya pakai surat tertulis

    justru karena saya sudah tanyakan, dan jawbannya:

    boleh iya, boleh tidak, nahh lo?

    oleh karena itu saya buka topik ini,, heheheheheh

    thx

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now