Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Efilling
Jasa Efilling
- Originaly posted by ruth:
justru karena saya sudah tanyakan, dan jawbannya:
boleh iya, boleh tidak, nahh lo?
oleh karena itu saya buka topik ini,, heheheheheh
thx
surat tertulis rekan..
Bunyi Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh :
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.Bunyi Pasal 23 ayat (2) UU PPh :
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Seandainya tidak ada Ps 23 ayat (2) atau PMK-nya tidak pernah terbit, maka pengertian jasa lain sangat luas tak terbatas…
Dengan terbitnya PMK-244 dalam maksud untuk membatasi pengertian jasa lain dalam kemasan positif list…
Kenapa kita harus memperluas lagi dengan penafsiran kita sendiri? Dengan berpijak pada "dianggap sebagai jasa……"
Mending nggak usah kita pake PMK-244 tsb.. he..he..he..
- Originaly posted by begawan5060:
Bunyi Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh :
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21karena interpretasi orang akan jasa di pph 23 itu luas, maka biar plong minta penegasan ke Direktorat Peraturan Perpajakan.
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa kita harus memperluas lagi dengan penafsiran kita sendiri? Dengan berpijak pada "dianggap sebagai jasa……"
Originaly posted by priadiar4:karena interpretasi orang akan jasa di pph 23 itu luas, maka biar plong minta penegasan ke Direktorat Peraturan Perpajakan.
Dear Rekan2,
itu mungkin karena pihak pengguna jasa, atau pihak pemotong sebagai pihak yang mempunyai tanggung jawab memotong merasa terbebani. oleh karena itu kalau berbau jasa, lebih cenderung untuk memotong sepanjang pihak yang dipotong tidak masalah. dan kalau pihak yang dipotong bermasalah, mungkin bisa diminta permintaan terulis seperti rekan Priadiar4 sarankan.thx,
- Originaly posted by ruth:
Dear Rekan2,
itu mungkin karena pihak pengguna jasa, atau pihak pemotong sebagai pihak yang mempunyai tanggung jawab memotong merasa terbebani. oleh karena itu kalau berbau jasa, lebih cenderung untuk memotong sepanjang pihak yang dipotong tidak masalah. dan kalau pihak yang dipotong bermasalah, mungkin bisa diminta permintaan terulis seperti rekan Priadiar4 sarankanSetuju sekali.