• Jasa Efilling

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by ruth:

    justru karena saya sudah tanyakan, dan jawbannya:

    boleh iya, boleh tidak, nahh lo?

    oleh karena itu saya buka topik ini,, heheheheheh

    thx

    surat tertulis rekan..

  • begawan5060

    Member
    3 July 2012 at 11:50 am

    Bunyi Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh :
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Bunyi Pasal 23 ayat (2) UU PPh :
    Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Seandainya tidak ada Ps 23 ayat (2) atau PMK-nya tidak pernah terbit, maka pengertian jasa lain sangat luas tak terbatas…

    Dengan terbitnya PMK-244 dalam maksud untuk membatasi pengertian jasa lain dalam kemasan positif list…

    Kenapa kita harus memperluas lagi dengan penafsiran kita sendiri? Dengan berpijak pada "dianggap sebagai jasa……"

    Mending nggak usah kita pake PMK-244 tsb.. he..he..he..

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 12:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bunyi Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh :
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

    karena interpretasi orang akan jasa di pph 23 itu luas, maka biar plong minta penegasan ke Direktorat Peraturan Perpajakan.

  • ruth

    Member
    3 July 2012 at 1:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa kita harus memperluas lagi dengan penafsiran kita sendiri? Dengan berpijak pada "dianggap sebagai jasa……"

    Originaly posted by priadiar4:

    karena interpretasi orang akan jasa di pph 23 itu luas, maka biar plong minta penegasan ke Direktorat Peraturan Perpajakan.

    Dear Rekan2,
    itu mungkin karena pihak pengguna jasa, atau pihak pemotong sebagai pihak yang mempunyai tanggung jawab memotong merasa terbebani. oleh karena itu kalau berbau jasa, lebih cenderung untuk memotong sepanjang pihak yang dipotong tidak masalah. dan kalau pihak yang dipotong bermasalah, mungkin bisa diminta permintaan terulis seperti rekan Priadiar4 sarankan.

    thx,

  • marto89

    Member
    3 July 2012 at 1:26 pm
    Originaly posted by ruth:

    Dear Rekan2,
    itu mungkin karena pihak pengguna jasa, atau pihak pemotong sebagai pihak yang mempunyai tanggung jawab memotong merasa terbebani. oleh karena itu kalau berbau jasa, lebih cenderung untuk memotong sepanjang pihak yang dipotong tidak masalah. dan kalau pihak yang dipotong bermasalah, mungkin bisa diminta permintaan terulis seperti rekan Priadiar4 sarankan

    Setuju sekali.

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now