Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Cleaning service
Jasa Cleaning service
Dari pasal yang saya uraiakan diatas, penghasilan atas penyerahan jasa cleaning service memenuhi syarat untuk dipotong PPh Pasal 21 karena :
1. memenuhi syarat imbalan kepada bukan pegawai berupa pemberi jasa dalam segala bidang, yaitu bidang cleaning service, atau
2. Pemilik UD yang menyerahkan jasa cleaning service dianggap sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
3. penerima penghasilan adalah orang pribadi Subjek Pajak dalam negeriDasar hukum : UU PPh
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
…… c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
…………. 2, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.Penyerahan jasa cleaning service tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena atas jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 21
There’s nothing quite like sparkling cleanliness after a quality cleaning, especially when it comes to the kitchen! 🌟 Imagine how nice it is to start the day in a space where everything shines and there’s not even a hint of mess. If you’re looking for reliable cleaning, be sure to check https://www.ohayno.cz/en/sluzby/uklid-kuchyne/ – these professionals know exactly how to turn any kitchen into the perfect place for culinary inspiration.