Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Cleaning service
Jasa Cleaning service
Met Pagi Rekan, jasa cleaning service diatasnamakan peseorangan apakah dipotong PPh 21 atau PPh 23???
PPh.21
regards
- Originaly posted by wahyu12:
Met Pagi Rekan, jasa cleaning service diatasnamakan peseorangan apakah dipotong PPh 21 atau PPh 23???
21
alasannya knapa?bukannya itu termasuk jasa dalam perhitungan PPh 23?
- Originaly posted by wahyu12:
alasannya knapa?
karena
Originaly posted by wahyu12:jasa cleaning service diatasnamakan peseorangan
- Originaly posted by wahyu12:
alasannya knapa?
karena dilakukan oleh wajib pajak pribadi
Originaly posted by wahyu12:bukannya itu termasuk jasa dalam perhitungan PPh 23?
alasannya?
tapi ad pihak lain memotongnya dengan PPh 23 dan Dari Pihak KPP Menyetujui bahwa bnar dipotong PPh 23.
- Originaly posted by wahyu12:
alasannya knapa?
Originaly posted by tanugroho471:alasannya?
sukanya nyari2 alasan…hehehe…
atas phasilan yg diterima dari pekerjaan yg dilakukan OP dikenakan pph 21 - Originaly posted by wahyu12:
Pihak KPP Menyetujui bahwa bnar dipotong PPh 23
are you sure?
coba deh telpon ke kring pajak 021-500200 - Originaly posted by wahyu12:
tapi ad pihak lain memotongnya dengan PPh 23 dan Dari Pihak KPP Menyetujui bahwa bnar dipotong PPh 23.
mgkn yg dipotong itu jasa cleaning service yg dilakukan oleh badan kayak PT. I*S
- Originaly posted by wahyu12:
pihak lain memotongnya dengan PPh 23 dan Dari Pihak KPP Menyetujui bahwa bnar dipotong PPh 23
ahh masaaa…
coba di cek lagi, pemberi jasanya OP atau badan… - Originaly posted by hangsengnikkei:
mgkn yg dipotong itu jasa cleaning service yg dilakukan oleh badan kayak PT. I*S
benar, pada umumnya jasa ini memang dilakukan oleh perusahaan karena pegawainya jg outsourcing mereka,..kl memang demikian ya sependapat dengan KPP anda
regards
Jadi Kasusnya begini:
Sebuah UD.Mawar Memberikan Jasa cleaning service pad kami perusahaan swasta tetapi karena UD ini belum PKP maka Memakai NPWP pemilik.jadi Kami Memotong Jasa Cleaning dengan PPh 21,Tapi Dari Pihak UD tidak terima karena Di perusahaan BUMN yang juga mereka berikan jasa cleaning memotong mereka dengan PPh 23 dan UD juga sudah menanyakan pada ARnya di KPP dan menyetujui bahwa itu benar di potng PPh 23.
Bagaimana Kami Menanggapinya?
Mohon tanggapan rekan Ortax- Originaly posted by wahyu12:
Jadi Kasusnya begini:
Sebuah UD.Mawar Memberikan Jasa cleaning service pad kami perusahaan swasta tetapi karena UD ini belum PKP maka Memakai NPWP pemilik.jadi Kami Memotong Jasa Cleaning dengan PPh 21,Tapi Dari Pihak UD tidak terima karena Di perusahaan BUMN yang juga mereka berikan jasa cleaning memotong mereka dengan PPh 23 dan UD juga sudah menanyakan pada ARnya di KPP dan menyetujui bahwa itu benar di potng PPh 23.
Bagaimana Kami Menanggapinya?PPh 21 karena UD = perorangan