• Jasa Cleaning service

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 2:14 pm
    Originaly posted by wahyu12:

    Sebuah UD.Mawar Memberikan Jasa cleaning service pad kami perusahaan swasta tetapi karena UD ini belum PKP maka Memakai NPWP pemilik.jadi Kami Memotong Jasa Cleaning dengan PPh 21,Tapi Dari Pihak UD tidak terima karena Di perusahaan BUMN yang juga mereka berikan jasa cleaning memotong mereka dengan PPh 23 dan UD juga sudah menanyakan pada ARnya di KPP dan menyetujui bahwa itu benar di potng PPh 23.
    Bagaimana Kami Menanggapinya?

    tanya lagi sama AR si UD, mereka menggolongkan UD itu sebagai badan hukum atau perseorangan?

  • tanugroho471

    Member
    7 May 2013 at 2:25 pm
    Originaly posted by wahyu12:

    Memakai NPWP pemilik

    anda sudah benar melakukan pemotongan PPh.21

    Originaly posted by wahyu12:

    BUMN yang juga mereka berikan jasa cleaning memotong mereka dengan PPh 23

    Jika dimasukan ke PPh.23 tarif akan lebih tinggi yaitu 4% karena non NPWP badan

    kasih aja pilihan, kalo dia masih mau ngeyel 😀

  • wahyu12

    Member
    7 May 2013 at 2:27 pm

    Berarti bisa saja dari KPP nya salah menjelaskan y?

  • Joei

    Member
    7 May 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by wahyu12:

    Berarti bisa saja dari KPP nya salah menjelaskan y?

    kira2 begitulahh

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 2:28 pm
    Originaly posted by wahyu12:

    Berarti bisa saja dari KPP nya salah menjelaskan y?

    ya bisa toh, kebenaran itu hanya milik Allah SWT

  • Zullyanto

    Member
    7 May 2013 at 2:33 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kebenaran itu hanya milik Allah SWT

    Subhanaallah, lau haula wala kuwata illa billa….

  • tanugroho471

    Member
    7 May 2013 at 2:35 pm

    DEMI TUHAAAANNNNNN,…. (Arya Wiguna)

  • Zullyanto

    Member
    7 May 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    DEMI TUHAAAANNNNNN,….

    Yaudah kalo berani SUMPAH POCONG ajah….. (F***** A*B*S)

  • wahyu12

    Member
    7 May 2013 at 2:48 pm

    hahaha kok dah ampe sumpah2 segala nih?

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 2:49 pm

    jadi beli pasir brp truk? (UD. SUBUR)

  • wahyu12

    Member
    7 May 2013 at 2:51 pm

    dkonsultasikan ma eyang subur aj hahahahaha

  • Zullyanto

    Member
    7 May 2013 at 2:52 pm
    Originaly posted by wahyu12:

    dkonsultasikan ma eyang subur aj hahahahaha

    itu udah tau rekan jawabannya napa masih nanya sama penghuni ortax disini….

  • wahyu12

    Member
    8 May 2013 at 11:25 am

    terima kasih ya rekan ortax atas saran semuanya 🙂

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    8 May 2013 at 11:26 am
    Originaly posted by wahyu12:

    terima kasih ya rekan ortax atas saran semuanya 🙂

    sama sama

  • aldrian

    Member
    9 May 2013 at 5:06 am

    mohon maaf, mencoba menjawab :

    Dasar hukum : PER – 31/PJ/2012
    dapat dilihat pada : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15187

    Pasal 6
    (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

    Pasal 5
    (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
    …. d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
    …. e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

    Pasal 3
    Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
    c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    ….. 6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

    ortax

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now