Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Cleaning service
Jasa Cleaning service
- Originaly posted by wahyu12:
Sebuah UD.Mawar Memberikan Jasa cleaning service pad kami perusahaan swasta tetapi karena UD ini belum PKP maka Memakai NPWP pemilik.jadi Kami Memotong Jasa Cleaning dengan PPh 21,Tapi Dari Pihak UD tidak terima karena Di perusahaan BUMN yang juga mereka berikan jasa cleaning memotong mereka dengan PPh 23 dan UD juga sudah menanyakan pada ARnya di KPP dan menyetujui bahwa itu benar di potng PPh 23.
Bagaimana Kami Menanggapinya?tanya lagi sama AR si UD, mereka menggolongkan UD itu sebagai badan hukum atau perseorangan?
- Originaly posted by wahyu12:
Memakai NPWP pemilik
anda sudah benar melakukan pemotongan PPh.21
Originaly posted by wahyu12:BUMN yang juga mereka berikan jasa cleaning memotong mereka dengan PPh 23
Jika dimasukan ke PPh.23 tarif akan lebih tinggi yaitu 4% karena non NPWP badan
kasih aja pilihan, kalo dia masih mau ngeyel 😀
Berarti bisa saja dari KPP nya salah menjelaskan y?
- Originaly posted by wahyu12:
Berarti bisa saja dari KPP nya salah menjelaskan y?
kira2 begitulahh
- Originaly posted by wahyu12:
Berarti bisa saja dari KPP nya salah menjelaskan y?
ya bisa toh, kebenaran itu hanya milik Allah SWT
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kebenaran itu hanya milik Allah SWT
Subhanaallah, lau haula wala kuwata illa billa….
DEMI TUHAAAANNNNNN,…. (Arya Wiguna)
- Originaly posted by tanugroho471:
DEMI TUHAAAANNNNNN,….
Yaudah kalo berani SUMPAH POCONG ajah….. (F***** A*B*S)
hahaha kok dah ampe sumpah2 segala nih?
jadi beli pasir brp truk? (UD. SUBUR)
dkonsultasikan ma eyang subur aj hahahahaha
- Originaly posted by wahyu12:
dkonsultasikan ma eyang subur aj hahahahaha
itu udah tau rekan jawabannya napa masih nanya sama penghuni ortax disini….
terima kasih ya rekan ortax atas saran semuanya 🙂
- Originaly posted by wahyu12:
terima kasih ya rekan ortax atas saran semuanya 🙂
sama sama
mohon maaf, mencoba menjawab :
Dasar hukum : PER – 31/PJ/2012
dapat dilihat pada : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15187Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
…. d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
…. e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;Pasal 3
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
….. 6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;