Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??
jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??
selamat pagi teman2,,
aq mau minta pendapat tmn2, klo transaksi jasa catering dikenakan pph ps 23 y?? tp d uu pajak daerah itu juga bagian dari objek pajak restoran??
apa mungkin kena double yah??mohon bantuannya,terima kasih
kena pajak penghasilan pasal 23…
ngga kena dobel..soalnya yang mbayar pajak daerah kan konsumen, yang bayar PPh ya pemilik restoran.
btw…emang jasa catering masuk pajak daerah????bukannya yang masuk itu rumah makan, depot dan sejenisnya??d stu tertulis catering itu masuk kategori pajak restoran,
maksudku apa gpp klo d potong d pajak pusat trus dpotong d daerah??
emg sih kwajiban potong pph 23 ada d pihak pemakai jasa, tp pemilik juga mngenakan pajak resto atas cateringnya kan, jd double donk??yang double itu apabila orang atau pihak bayar pajak dua kali untuk objek yang sama.
kalau catering, PPh 23 yang nanggungkan yang punya penghasilan. sedangkan PPNnya (mulai april 2010, objek pajak daerah), yang nanggung kan pengguna jasa.
jadi tidak dobelSalam
pak hanif, emg klo pph 23 bukan pajak pusat y?? jd aspek pajak nya dpotong pph ps 23, dan pungut pjk resto aja???
- Originaly posted by aminancantique:
pak hanif, emg klo pph 23 bukan pajak pusat y?? jd aspek pajak nya dpotong pph ps 23, dan pungut pjk resto aja???
yup benar rekan amin…
PPh 23 masuk kategori pajak pusat.Originaly posted by aminancantique:jd aspek pajak nya dpotong pph ps 23, dan pungut pjk resto aja???
yup benar lagi.
yang mungut PPh 23 adalah pengguna jasa (asumsinya, pengguna adalah pemotong pajak. bila bukan pemotong pajak, tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan).
sedangkan yang mungut Pajak daerah (asumsi mulai april 2010. kalau saat ini dikenakan PPN dengan catatan bahwa pengusaha catering adalah PKP), adalah pengusaha cateringSalam
makasi pa hanif dan rekan nusa
btw, nama saya ami, not amin..hehe
- Originaly posted by hanif:
yang mungut PPh 23 adalah pengguna jasa (asumsinya, pengguna adalah pemotong pajak. bila bukan pemotong pajak, tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan).
sedangkan yang mungut Pajak daerah (asumsi mulai april 2010. kalau saat ini dikenakan PPN dengan catatan bahwa pengusaha catering adalah PKP), adalah pengusaha cateringsependapat…
Originaly posted by aminancantique:makasi pa hanif dan rekan nusa
btw, nama saya ami, not amin..hehe
waduh, pak hanif,,,,
masak cewek cantik gini dipanggil Amin… hihihihi… Pak hanif, apakah intansi pemerintah bisa mengutip dan membayarkan pajak daerah catering .?
- Originaly posted by Amrulfahmi:
Pak hanif, apakah intansi pemerintah bisa mengutip dan membayarkan pajak daerah catering .?
maksudnya dipungut oleh bendahara pemerintah saat membayar harga katering?
Salam
Iya pak hanif.?
Apakah dibenarkan bendahara dinas menjadi wajib pungut pajak daerah.?
- Originaly posted by Amrulfahmi:
Apakah dibenarkan bendahara dinas menjadi wajib pungut pajak daerah.?
kemungkinan ada dua perlakuan, dipotong PPh 23 dan dipungut PPh 22 apabila bertransaksi dengan bendahara
Disini yang saya maksudkan adalah mengenai bendahara dinas mengutip pajak 10% dari anggaran dinas untuk biaya makan minum yang di ada dalam kegiatan dinas atau instansi pemerintah dan bendahara dinas langsung menyetorkan kekas seperti hal nya wajib pungut pajak restoran.?