Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??
jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??
- Originaly posted by Amrulfahmi:
Disini yang saya maksudkan adalah mengenai bendahara dinas mengutip pajak 10% dari anggaran dinas untuk biaya makan minum yang di ada dalam kegiatan dinas atau instansi pemerintah dan bendahara dinas langsung menyetorkan kekas seperti hal nya wajib pungut pajak restoran.?
hehe, saya tidak bisa bilang lagi 😀
@priadiar4 : hehehhe juga pak.
- Originaly posted by Amrulfahmi:
Apakah dibenarkan bendahara dinas menjadi wajib pungut pajak daerah.?
tidak
Salam
Menurut aturan daerah masuk PP1 menurut DJP masuk PPh 23 kesimpulannya mesti bayar keduanya baru adil
Ijin ikut diskusi rekan misal ada tagihan dari pengusaha catering 5.000.000 kemudian terdapat service charge sebesar 500.000, DPP PPh 23 dari jasa catering tersebut sebesar 5.000.000 atau 5.500.000 ya rekan?
Terima Kasih
- Originaly posted by Cheonjae:
Ijin ikut diskusi rekan misal ada tagihan dari pengusaha catering 5.000.000 kemudian terdapat service charge sebesar 500.000, DPP PPh 23 dari jasa catering tersebut sebesar 5.000.000 atau 5.500.000 ya rekan?
DPP 5.500.000
- Originaly posted by Cheonjae:
Ijin ikut diskusi rekan misal ada tagihan dari pengusaha catering 5.000.000 kemudian terdapat service charge sebesar 500.000, DPP PPh 23 dari jasa catering tersebut sebesar 5.000.000 atau 5.500.000 ya rekan?
Terima Kasih
Originaly posted by joei:DPP 5.500.000
se-7
SE NO.7 tahun berapa Rekan Priadiar4
Terima Kasih
- Originaly posted by Cheonjae:
SE NO.7 tahun berapa Rekan Priadiar4
Terima Kasih
hehe, maksud saya
Originaly posted by priadiar4:se-7
Setujuh alias SE-7
Kalau boleh tahu Dasar Hukumnya apa ya Rekans?
Terima Kasih
KMK 418/2003
Jasa Boga atau Katering adalah penyediakan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.Saya juga berpikir demikian Rekan KMK No.418 thn 2003 dan sampai saat ini belum ada peraturan yang terbarunya ya rekan?
Terima Kasih
- Originaly posted by Cheonjae:
Saya juga berpikir demikian Rekan KMK No.418 thn 2003 dan sampai saat ini belum ada peraturan yang terbarunya ya rekan?
Setau saya belum ada rekan
hanya di situ yang menjelaskan pengertian jasa katering - Originaly posted by Cheonjae:
KMK No.418 thn 2003
tambahan untuk PPN nya sudah tidak di kenakan lagi rekan
Untuk PPN itu sudah jelas di UU NO.42 Tahun 2009 juga menyebutkan Usaha Jasa boga/catering tidak di kenakan PPN, tetapi untuk DPP PPh 23 nya dari nilai keseluruhaan (Jasa Catering + Service Charge) itu tercantum di Pasal dan ayat yang mana ya Rekan Joei??
Terima Kasih