Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??

  • jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 11 Members · 38 Posts
  • priadiar4

    Member
    20 December 2012 at 12:46 pm
    Originaly posted by Amrulfahmi:

    Disini yang saya maksudkan adalah mengenai bendahara dinas mengutip pajak 10% dari anggaran dinas untuk biaya makan minum yang di ada dalam kegiatan dinas atau instansi pemerintah dan bendahara dinas langsung menyetorkan kekas seperti hal nya wajib pungut pajak restoran.?

    hehe, saya tidak bisa bilang lagi 😀

  • Amrulfahmi

    Member
    20 December 2012 at 12:51 pm

    @priadiar4 : hehehhe juga pak.

  • Aries Tanno

    Member
    20 December 2012 at 2:02 pm
    Originaly posted by Amrulfahmi:

    Apakah dibenarkan bendahara dinas menjadi wajib pungut pajak daerah.?

    tidak

    Salam

  • wawanpajak

    Member
    20 December 2012 at 3:34 pm

    Menurut aturan daerah masuk PP1 menurut DJP masuk PPh 23 kesimpulannya mesti bayar keduanya baru adil

  • Cheonjae

    Member
    22 July 2013 at 2:57 pm

    Ijin ikut diskusi rekan misal ada tagihan dari pengusaha catering 5.000.000 kemudian terdapat service charge sebesar 500.000, DPP PPh 23 dari jasa catering tersebut sebesar 5.000.000 atau 5.500.000 ya rekan?

    Terima Kasih

  • Joei

    Member
    22 July 2013 at 3:05 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Ijin ikut diskusi rekan misal ada tagihan dari pengusaha catering 5.000.000 kemudian terdapat service charge sebesar 500.000, DPP PPh 23 dari jasa catering tersebut sebesar 5.000.000 atau 5.500.000 ya rekan?

    DPP 5.500.000

  • priadiar4

    Member
    22 July 2013 at 3:06 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Ijin ikut diskusi rekan misal ada tagihan dari pengusaha catering 5.000.000 kemudian terdapat service charge sebesar 500.000, DPP PPh 23 dari jasa catering tersebut sebesar 5.000.000 atau 5.500.000 ya rekan?

    Terima Kasih

    Originaly posted by joei:

    DPP 5.500.000

    se-7

  • Cheonjae

    Member
    22 July 2013 at 4:11 pm

    SE NO.7 tahun berapa Rekan Priadiar4

    Terima Kasih

  • priadiar4

    Member
    22 July 2013 at 4:15 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    SE NO.7 tahun berapa Rekan Priadiar4

    Terima Kasih

    hehe, maksud saya

    Originaly posted by priadiar4:

    se-7

    Setujuh alias SE-7

  • Cheonjae

    Member
    22 July 2013 at 4:25 pm

    Kalau boleh tahu Dasar Hukumnya apa ya Rekans?

    Terima Kasih

  • Joei

    Member
    22 July 2013 at 4:32 pm

    KMK 418/2003
    Jasa Boga atau Katering adalah penyediakan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.

  • Cheonjae

    Member
    22 July 2013 at 4:34 pm

    Saya juga berpikir demikian Rekan KMK No.418 thn 2003 dan sampai saat ini belum ada peraturan yang terbarunya ya rekan?

    Terima Kasih

  • Joei

    Member
    22 July 2013 at 4:37 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Saya juga berpikir demikian Rekan KMK No.418 thn 2003 dan sampai saat ini belum ada peraturan yang terbarunya ya rekan?

    Setau saya belum ada rekan
    hanya di situ yang menjelaskan pengertian jasa katering

  • Joei

    Member
    22 July 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    KMK No.418 thn 2003

    tambahan untuk PPN nya sudah tidak di kenakan lagi rekan

  • Cheonjae

    Member
    22 July 2013 at 4:41 pm

    Untuk PPN itu sudah jelas di UU NO.42 Tahun 2009 juga menyebutkan Usaha Jasa boga/catering tidak di kenakan PPN, tetapi untuk DPP PPh 23 nya dari nilai keseluruhaan (Jasa Catering + Service Charge) itu tercantum di Pasal dan ayat yang mana ya Rekan Joei??

    Terima Kasih

Viewing 16 - 30 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now