Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??

  • jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??

     priadiar4 updated 11 years, 4 months ago 11 Members · 38 Posts
  • Joei

    Member
    22 July 2013 at 4:48 pm
    Originaly posted by joei:

    Jasa Boga atau Katering adalah penyediakan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.

    – Menyediakan jasa makan/minum secara lengkap
    Dengan atau tanpa peralatan & petugasnya
    – untuk keperluan tertentu
    berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis

    Apakah servis charge nya berupa pelayanan dari katering tsb ??

  • Cheonjae

    Member
    22 July 2013 at 4:52 pm

    Jika Service Charge tersebut berupa Pelayanan dari Catering tersebut apakah konsekuensinya dan apabila Service Charge tersebut bukan Pelayanan dari Catering tersebut apakah konsekuensinya rekan Joei??

    Terima Kasih.

  • begawan5060

    Member
    22 July 2013 at 4:58 pm

    Service charge atau apapun istilahnya merupakan satu kesatuan dari nilai tagihan, dengan demikian menjadi DPP pemotongan..

  • Joei

    Member
    22 July 2013 at 5:01 pm
    Originaly posted by joei:

    Apakah servis charge nya berupa pelayanan dari katering tsb ??

    Originaly posted by Cheonjae:

    Jika Service Charge tersebut berupa Pelayanan dari Catering tersebut apakah konsekuensinya dan apabila Service Charge tersebut bukan Pelayanan dari Catering tersebut apakah konsekuensinya rekan Joei??

    Maksud pertanyaan saya tadi adalah apakah subyek pajak nya adalah catering rekan..

  • Cheonjae

    Member
    23 July 2013 at 8:13 am

    Jadi kami ada acara buka bersama menggunakan Jasa Catering dan juga ada personel dari tempat catering yang menyiapkan meja,taplak dll nya rekans.
    Jadi di Invoice nya ada detail atas Cateringnya (RP 5.000.000) dan juga service charge atas personel yang membawa meja,taplak serta menyiapkannya (RP 500.000).

    Nah kalau seperti ini DPP PPh 23 nya tetap atas nilai keseluruhan Rekans yan sebesar RP 5.500.000 ?

    Terima Kasih

  • priadiar4

    Member
    23 July 2013 at 8:18 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Nah kalau seperti ini DPP PPh 23 nya tetap atas nilai keseluruhan Rekans yan sebesar RP 5.500.000 ?

    Terima Kasih

    yup, betul rekan..

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    25 Mei 2009

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2009

    TENTANG

    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
    ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal
    sebagai berikut :
    1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
    mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua
    persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah
    penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
    atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
    sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
    kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
    pihak ketiga;
    d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
    jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
    3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
    a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau

    b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud
    dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
    sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
    dalam butir 2 huruf c;
    d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
    5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan
    Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak ini.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 Mei 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan :
    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • tas

    Member
    30 July 2013 at 2:16 pm

    jadi pajak resto itu bagaikan PPN

  • priadiar4

    Member
    30 July 2013 at 3:09 pm
    Originaly posted by tas:

    jadi pajak resto itu bagaikan PPN

    11 12 lah..

Viewing 31 - 38 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now