Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??
jasa catering kena pph 23 atau pajak daerah??
- Originaly posted by joei:
Jasa Boga atau Katering adalah penyediakan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
– Menyediakan jasa makan/minum secara lengkap
– Dengan atau tanpa peralatan & petugasnya
– untuk keperluan tertentu
– berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulisApakah servis charge nya berupa pelayanan dari katering tsb ??
Jika Service Charge tersebut berupa Pelayanan dari Catering tersebut apakah konsekuensinya dan apabila Service Charge tersebut bukan Pelayanan dari Catering tersebut apakah konsekuensinya rekan Joei??
Terima Kasih.
Service charge atau apapun istilahnya merupakan satu kesatuan dari nilai tagihan, dengan demikian menjadi DPP pemotongan..
- Originaly posted by joei:
Apakah servis charge nya berupa pelayanan dari katering tsb ??
Originaly posted by Cheonjae:Jika Service Charge tersebut berupa Pelayanan dari Catering tersebut apakah konsekuensinya dan apabila Service Charge tersebut bukan Pelayanan dari Catering tersebut apakah konsekuensinya rekan Joei??
Maksud pertanyaan saya tadi adalah apakah subyek pajak nya adalah catering rekan..
Jadi kami ada acara buka bersama menggunakan Jasa Catering dan juga ada personel dari tempat catering yang menyiapkan meja,taplak dll nya rekans.
Jadi di Invoice nya ada detail atas Cateringnya (RP 5.000.000) dan juga service charge atas personel yang membawa meja,taplak serta menyiapkannya (RP 500.000).Nah kalau seperti ini DPP PPh 23 nya tetap atas nilai keseluruhan Rekans yan sebesar RP 5.500.000 ?
Terima Kasih
- Originaly posted by Cheonjae:
Nah kalau seperti ini DPP PPh 23 nya tetap atas nilai keseluruhan Rekans yan sebesar RP 5.500.000 ?
Terima Kasih
yup, betul rekan..
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
25 Mei 2009SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 53/PJ/2009TENTANG
JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua
persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
pihak ketiga;
d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud
dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf c;
d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. jadi pajak resto itu bagaikan PPN
- Originaly posted by tas:
jadi pajak resto itu bagaikan PPN
11 12 lah..