Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri kedua sbg PTKP
Istri kedua sbg PTKP
dalam pasal 7 uu no 36 tahun 2008 yang dapat digunakan sebagai pengurang dalam PTKP adalah status nikahnya dan jumlah tanggungan, dan negara hanya memperhitungkan status nikah ini sebagai nikah dengan 1 istri dan max tanggungan yang diperbolehkan dalam satu keluarga dalam garis keturunan lurus adalah 3 orang, jadi statusnya tetap K/jumlah tanggungan max 3
- Originaly posted by junjungansitohang:
Yang dapat digabung dengan penghasilan suami adalah ph. Istri 1:
ada dasar hukumnya yang ini rekan junjungan…?
sebab, di dalam aturannya hanya dikatakan penghasilan isteri. tidak ada dikatakan isteri 1.Mohon pencerahannya
Salam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
PTKP = K/3 21,120,000
Originaly posted by begawan5060:PTKP-nya = K/I/3
sependapat dengan rekan begawan…
K/I/3
Salam
- Originaly posted by hanif:
ada dasar hukumnya yang ini rekan junjungan…?
Saya juga pengin tahu….
- Originaly posted by evan212:
gimana kalo emak sama anaknya sama2 istrinya WP, kan ada hub keluarga hehehehehehe
Berarti judulnya isteriku, anakku… He..he..he
- Originaly posted by junjungansitohang:
Untuk perhitungan pph atas ph. istri lainnya ( ke-2 sd ke-5) di laporkan di SPT masing istri tanpa penggabungan dg ph. suami.
Mohon dasar hukumnya…
- Originaly posted by gustian62:
Istri misal 2, maka penghasilannya istri digabung dan ptkp 2 istri bekerja 2x 15840.000 begitu maksudnya
Pelajari penjelasan Ps 8 UU PPh..
Saya sepakat dengan pak Begawan. Tentunya ada alasan, mengapa istri kedua tidak dapat dimasukkan dalam tanggungan WP ybs …. karena PTKP tidak semata2 melihat jumlahnya yang maksimum 3. Melainkan ada klausul … yg dapat dijadikan tanggungan adalah garis lurus sedarah dan semenda …. 😀
Lha … istri kedua kan tidak masuk kedalam katagori sedarah dan semenda …. hehehe
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by gustian62:
Seorang punya istri dua anak hanya satu, maka Status kawin istri pertama sedang istri kedua dan anak masuk ke tanggunganNggak bisa dong..
- Originaly posted by hanif:
sebab, di dalam aturannya hanya dikatakan penghasilan isteri. tidak ada dikatakan isteri 1.
bukan penghasilan isteri… tapi seorang istri rekan,
Asumsi saya tidak ada istri yang kedua kalo tidak ada istri yang pertama dstnya..
Originaly posted by junjungansitohang:Tambahan PTKP untuk seorang istri yg ph nya digabung dg ph suami:(pasal 7 (1c)
Salam
- Originaly posted by gustian62:
ini masih realistis jadi Istri 2-5 ptkpnya tk/0 dong
benar rekan
salam
- Originaly posted by gustian62:
ini masih realistis jadi Istri 2-5 ptkpnya tk/0 dong
Realistis gimana maksudnya?
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukan penghasilan isteri… tapi seorang istri rekan
dalam kasus, sekiranya ada 5 istri, yg dapat dijadikan tanggungan istri ke berapa?
saya Bingung
ini mungkin sama dgn peraturan PNS yg juga peraturan negara yang hanya mengakui perkawinan dgn satu istri saja jadi peraturan perpajakan mengacu pada hal ini.lagi pula kalo sampai punya istri banyak mah apa lagi samapi 5 saya rasa ngga pake PTKP PTKP an juga mereka mampu bayar….hehehhehehe
salam ortax- Originaly posted by begawan5060:
Realistis gimana maksudnya?
Istri 2-5 memperoleh fasilitas ptkp
- Originaly posted by kermit:
lagi pula kalo sampai punya istri banyak mah apa lagi samapi 5 saya rasa ngga pake PTKP PTKP an juga mereka mampu bayar….hehehhehehe
salam ortaxini masalah equal treatment bukan masalah kemampuan