• Istri kedua sbg PTKP

     begawan5060 updated 13 years, 6 months ago 21 Members · 87 Posts
  • gustian62

    Member
    18 October 2010 at 4:49 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Coba simak bunyi Pasal 7 (1) huruf d :
    tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
    garis keturunan lurus serta anak angkat, ……..dst

    Isteri tidak termasuk dalam pengertian anggota keluarga, dan juga tambahan PTKP bukan dari jumlah isteri, tetapi status kawin..

    Kalau begitu pisah harta saja dan istri kedua mengaku bekerja walaupu kerja sambilan spt usaha mlm dg komisi cuma Rp. 100.000 perbulan

  • Aries Tanno

    Member
    18 October 2010 at 9:40 am
    Originaly posted by gustian62:

    Kalau begitu pisah harta saja dan istri kedua mengaku bekerja walaupu kerja sambilan spt usaha mlm dg komisi cuma Rp. 100.000 perbulan

    emang ngaruh kalau pisah harta rekan gustian?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 October 2010 at 12:55 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Kalau begitu pisah harta saja dan istri kedua mengaku bekerja walaupu kerja sambilan spt usaha mlm dg komisi cuma Rp. 100.000 perbulan

    Untuk penghitungan PTKP, misalnya ber-isteri 5 dan masing-masing berpenghasilan sendiri, maka tambahan PTKP-nya hanya seorang isteri…, terserah isteri yang ke berapa..

  • gustian62

    Member
    18 October 2010 at 2:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk penghitungan PTKP, misalnya ber-isteri 5 dan masing-masing berpenghasilan sendiri, maka tambahan PTKP-nya hanya seorang isteri…, terserah isteri yang ke berapa..

    semua istri kedua dstnya pisah harta shg memperoleh ptkp sendiri tk/0

  • begawan5060

    Member
    18 October 2010 at 2:14 pm
    Originaly posted by gustian62:

    semua istri kedua dstnya pisah harta shg memperoleh ptkp sendiri tk/0

    He…he…he… aturan dari mana? Lagian pisah harta atau tidak, penghitungan PPh-nya harus digabungkan terlebih dulu….

  • wannabewongkpp

    Member
    18 October 2010 at 2:20 pm

    emangnya klo pisah harta, PTKP masih berpengaruh ya? cara ngitungnya jadinya seperti apa?

  • wannabewongkpp

    Member
    18 October 2010 at 2:21 pm

    Misalkan seperti ini :

    Penghasilan Neto Suami 150,000,000
    Penghasilan Neto Istri 1 60,000,000
    Penghasilan Neto Istri 2 70,000,000
    Penghasilan Neto Istri 3 80,000,000
    Penghasilan Neto Istri 4 50,000,000
    Penghasilan Neto Istri 5 100,000,000
    Total Penghasilan Neto 510,000,000
    PTKP = K/3 21,120,000
    PKP 488,880,000
    PPh 92,220,000

    Jika Pisah Harta utk kesemua Istri
    PPh Istri 1 10,849,412
    PPh Istri 2 12,657,647
    PPh Istri 3 14,465,882
    PPh Istri 4 9,041,176
    PPh Istri 5 18,082,353

    gimana tanggapan rekan2?

  • hdjt

    Member
    18 October 2010 at 2:34 pm

    Yang dilihat bukan jumlah istrinya tetapi status ( Kawin / Tidak Kawin ) jadi istri mau berapa gak pengaruh dalam perhitungan PTKP

  • gustian62

    Member
    18 October 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He…he…he… aturan dari mana? Lagian pisah harta atau tidak, penghitungan PPh-nya harus digabungkan terlebih dulu….

    kan npwpnya masing2

  • begawan5060

    Member
    18 October 2010 at 3:54 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    PTKP = K/3 21,120,000

    PTKP-nya = K/I/3

  • begawan5060

    Member
    18 October 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by gustian62:

    kan npwpnya masing2

    NPWP masing-masing —->SPT Tahunan juga masing-masing
    Tetapi menghitung PPh-nya digabungkan dulu dengan PTKP = K/I/…., trus PPh-nya dibagi secara proporsinal..

  • gustian62

    Member
    20 October 2010 at 5:40 am
    Originaly posted by begawan5060:

    NPWP masing-masing —->SPT Tahunan juga masing-masing
    Tetapi menghitung PPh-nya digabungkan dulu dengan PTKP = K/I/…., trus PPh-nya dibagi secara proporsinal..

    Istri misal 2, maka penghasilannya istri digabung dan ptkp 2 istri bekerja 2x 15840.000 begitu maksudnya

  • evan212

    Member
    20 October 2010 at 7:17 am

    gimana kalo emak sama anaknya sama2 istrinya WP, kan ada hub keluarga hehehehehehe

  • junjungansitohang

    Member
    20 October 2010 at 8:32 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Misalkan seperti ini :

    Penghasilan Neto Suami 150,000,000
    Penghasilan Neto Istri 1 60,000,000
    Penghasilan Neto Istri 2 70,000,000
    Penghasilan Neto Istri 3 80,000,000
    Penghasilan Neto Istri 4 50,000,000
    Penghasilan Neto Istri 5 100,000,000
    Total Penghasilan Neto 510,000,000
    PTKP = K/3 21,120,000
    PKP 488,880,000
    PPh 92,220,000

    Jika Pisah Harta utk kesemua Istri
    PPh Istri 1 10,849,412
    PPh Istri 2 12,657,647
    PPh Istri 3 14,465,882
    PPh Istri 4 9,041,176
    PPh Istri 5 18,082,353

    Yang dapat digabung dengan penghasilan suami adalah ph. Istri 1:
    Tambahan PTKP untuk seorang istri yg ph nya digabung dg ph suami:(pasal 7 (1c)

    Perhitungannya:
    Ph neto suami = 150 juta
    Ph neto istri 1 = 60 juta
    Total ph neto penggabungan = Rp. 210 juta
    PTKP (K/I/3) …………………= Rp. 36.960.000
    PKP …………………………….= Rp. 173.040.000
    PPh 21 terutang ……………..= Rp. 20.956.000
    PPh 21 terutang : suami = Rp. 14.968.571
    PPh 21 terutang Istri 1 = Rp. 5.987.429

    Untuk perhitungan pph atas ph. istri lainnya ( ke-2 sd ke-5) di laporkan di SPT masing istri tanpa penggabungan dg ph. suami.

    salam

  • gustian62

    Member
    20 October 2010 at 11:28 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Untuk perhitungan pph atas ph. istri lainnya ( ke-2 sd ke-5) di laporkan di SPT masing istri tanpa penggabungan dg ph. suami.

    ini masih realistis jadi Istri 2-5 ptkpnya tk/0 dong

Viewing 16 - 30 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now