Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri kedua sbg PTKP
Istri kedua sbg PTKP
- Originaly posted by begawan5060:
Coba simak bunyi Pasal 7 (1) huruf d :
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, ……..dstIsteri tidak termasuk dalam pengertian anggota keluarga, dan juga tambahan PTKP bukan dari jumlah isteri, tetapi status kawin..
Kalau begitu pisah harta saja dan istri kedua mengaku bekerja walaupu kerja sambilan spt usaha mlm dg komisi cuma Rp. 100.000 perbulan
- Originaly posted by gustian62:
Kalau begitu pisah harta saja dan istri kedua mengaku bekerja walaupu kerja sambilan spt usaha mlm dg komisi cuma Rp. 100.000 perbulan
emang ngaruh kalau pisah harta rekan gustian?
Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by gustian62:
Kalau begitu pisah harta saja dan istri kedua mengaku bekerja walaupu kerja sambilan spt usaha mlm dg komisi cuma Rp. 100.000 perbulan
Untuk penghitungan PTKP, misalnya ber-isteri 5 dan masing-masing berpenghasilan sendiri, maka tambahan PTKP-nya hanya seorang isteri…, terserah isteri yang ke berapa..
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk penghitungan PTKP, misalnya ber-isteri 5 dan masing-masing berpenghasilan sendiri, maka tambahan PTKP-nya hanya seorang isteri…, terserah isteri yang ke berapa..
semua istri kedua dstnya pisah harta shg memperoleh ptkp sendiri tk/0
- Originaly posted by gustian62:
semua istri kedua dstnya pisah harta shg memperoleh ptkp sendiri tk/0
He…he…he… aturan dari mana? Lagian pisah harta atau tidak, penghitungan PPh-nya harus digabungkan terlebih dulu….
emangnya klo pisah harta, PTKP masih berpengaruh ya? cara ngitungnya jadinya seperti apa?
Misalkan seperti ini :
Penghasilan Neto Suami 150,000,000
Penghasilan Neto Istri 1 60,000,000
Penghasilan Neto Istri 2 70,000,000
Penghasilan Neto Istri 3 80,000,000
Penghasilan Neto Istri 4 50,000,000
Penghasilan Neto Istri 5 100,000,000
Total Penghasilan Neto 510,000,000
PTKP = K/3 21,120,000
PKP 488,880,000
PPh 92,220,000Jika Pisah Harta utk kesemua Istri
PPh Istri 1 10,849,412
PPh Istri 2 12,657,647
PPh Istri 3 14,465,882
PPh Istri 4 9,041,176
PPh Istri 5 18,082,353gimana tanggapan rekan2?
Yang dilihat bukan jumlah istrinya tetapi status ( Kawin / Tidak Kawin ) jadi istri mau berapa gak pengaruh dalam perhitungan PTKP
- Originaly posted by begawan5060:
He…he…he… aturan dari mana? Lagian pisah harta atau tidak, penghitungan PPh-nya harus digabungkan terlebih dulu….
kan npwpnya masing2
- Originaly posted by wannabewongkpp:
PTKP = K/3 21,120,000
PTKP-nya = K/I/3
- Originaly posted by gustian62:
kan npwpnya masing2
NPWP masing-masing —->SPT Tahunan juga masing-masing
Tetapi menghitung PPh-nya digabungkan dulu dengan PTKP = K/I/…., trus PPh-nya dibagi secara proporsinal.. - Originaly posted by begawan5060:
NPWP masing-masing —->SPT Tahunan juga masing-masing
Tetapi menghitung PPh-nya digabungkan dulu dengan PTKP = K/I/…., trus PPh-nya dibagi secara proporsinal..Istri misal 2, maka penghasilannya istri digabung dan ptkp 2 istri bekerja 2x 15840.000 begitu maksudnya
gimana kalo emak sama anaknya sama2 istrinya WP, kan ada hub keluarga hehehehehehe
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Misalkan seperti ini :
Penghasilan Neto Suami 150,000,000
Penghasilan Neto Istri 1 60,000,000
Penghasilan Neto Istri 2 70,000,000
Penghasilan Neto Istri 3 80,000,000
Penghasilan Neto Istri 4 50,000,000
Penghasilan Neto Istri 5 100,000,000
Total Penghasilan Neto 510,000,000
PTKP = K/3 21,120,000
PKP 488,880,000
PPh 92,220,000Jika Pisah Harta utk kesemua Istri
PPh Istri 1 10,849,412
PPh Istri 2 12,657,647
PPh Istri 3 14,465,882
PPh Istri 4 9,041,176
PPh Istri 5 18,082,353Yang dapat digabung dengan penghasilan suami adalah ph. Istri 1:
Tambahan PTKP untuk seorang istri yg ph nya digabung dg ph suami:(pasal 7 (1c)Perhitungannya:
Ph neto suami = 150 juta
Ph neto istri 1 = 60 juta
Total ph neto penggabungan = Rp. 210 juta
PTKP (K/I/3) …………………= Rp. 36.960.000
PKP …………………………….= Rp. 173.040.000
PPh 21 terutang ……………..= Rp. 20.956.000
PPh 21 terutang : suami = Rp. 14.968.571
PPh 21 terutang Istri 1 = Rp. 5.987.429Untuk perhitungan pph atas ph. istri lainnya ( ke-2 sd ke-5) di laporkan di SPT masing istri tanpa penggabungan dg ph. suami.
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Untuk perhitungan pph atas ph. istri lainnya ( ke-2 sd ke-5) di laporkan di SPT masing istri tanpa penggabungan dg ph. suami.
ini masih realistis jadi Istri 2-5 ptkpnya tk/0 dong