Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri kedua sbg PTKP
Istri kedua sbg PTKP
- Originaly posted by begawan5060:
Eeeh… kirain udah tidur…
he he he
Originaly posted by begawan5060:Dalam Buku Petunjuk berbunyi begini :
Berisi daftar nama-nama anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan Wajib Pajak.Berdasarkan petunjuk tersebut, seharusnya dimasukkan ya?
Walau sebetulnya yang bakal digunakan pakai batas maksmal.Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Berisi daftar nama-nama anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan Wajib Pajak
bukankah arti kata masih (bergaris bawah) = hanya yang menjadi tanggunganMisalkan WP punya 5 anak kandung, masing berumur 1th, 3th, 5th, 7th, 9th semuanya masih menjadi tanggungan sepenuhnya.
Berapa yang diisikan rekan Junjungan? - Originaly posted by hanif:
Berdasarkan petunjuk tersebut, seharusnya dimasukkan ya?
Walau sebetulnya yang bakal digunakan pakai batas maksmal.Benar……
Jadi apabila saya mengaku dan melaporkan ph keciiiil, maka yang saya masukkan 3 anak kandung, meskipun punya anak 20… he…he…he.
Kalo dimasukkan semua pasti ditanyakan oleh AR : ph segini bisa menghidupi keluarga besar? - Originaly posted by begawan5060:
Misalkan WP punya 5 anak kandung, masing berumur 1th, 3th, 5th, 7th, 9th semuanya masih menjadi tanggungan sepenuhnya.
Berapa yang diisikan rekan Junjungan?5…rekan
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
meskipun punya anak 20… he…he…he.
ini orang semua apa???
nggak termasuk anak lidah, anak kucing, anak ayam dan… anak tetangga kan??
he he heatau
emaknya ada berapa nih……???
kalau cuma atu..nggak ku…ku..deh
he he heSalam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif: Memang interprestasi dari kata-kata tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung ini yang jadi polemik
Tetapi menurut saya sudah cukup jelas kok…
Yang menimbulkan multi tafsir, apabila bunyinya seperti ini :
………….. tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami …………..dstPasal 7 (1) huruf d : ….. tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
apakah maksudnya di sini PTKP tambahan tersebut (15.840.000) hanya untuk seorang istri yang penghasilannya digabung ke suami ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
apakah maksudnya di sini PTKP tambahan tersebut (15.840.000) hanya untuk seorang istri yang penghasilannya digabung ke suami ?
Belum jelas dengan poin yang ditanyakan…, bisa dikasih contoh kasus?
yang diakui k-1 saja karena dalam pembayaran pajak status yg diakui hanya 1 istri n maks 3 tanggungan…
sedangkan u istri yg satu lagi tidak diakui atau tdk membayar pajak- Originaly posted by begawan5060:
Belum jelas dengan poin yang ditanyakan…, bisa dikasih contoh kasus?
dalam kasus, misalkan suami punya 5 istri dan kelimanya punya penghasilan dari usaha masing2 istri dan istri2nya itu tidak punya NPWP. apakah bisa digabung ke penghasilan suami?
klo digabung lantas bagaimana implementasi di Pasal 7 tersebut yg mengatakan, tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dgn penghasilan suami.
krn dalam pasal tersebut, tambahan PTKP tersebut hanya untuk seorang istri …
bagaimana tambahan PTKP untuk 5 orang istri ?
Ikut nimbrung,
kalau pendapat saya, jika punya istri 5 dan semuanya mempunyai penghasilan pekerjaan bebas. semua penghasilan tersebut hrs diagabung dan dilampirkan Catatan atau pembukuan dari masing-masing penghasilan tsb istri tersebut.untuk PTKP
OP —> Suami + 5 istri = 6 x 15.840.000
Kawin —> tetap 1.320.000masih ttap k/1 lah
- Originaly posted by wannabewongkpp:
dalam kasus, misalkan suami punya 5 istri dan kelimanya punya penghasilan dari usaha masing2 istri dan istri2nya itu tidak punya NPWP. apakah bisa digabung ke penghasilan suami?
Harus digabung…
Originaly posted by wannabewongkpp:klo digabung lantas bagaimana implementasi di Pasal 7 tersebut yg mengatakan, tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dgn penghasilan suami.
K/I/…., hanya mendapat tambahan = 1 X 15.840.000