Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Implikasi atas penerapan PSAK 10

  • Implikasi atas penerapan PSAK 10

     angelia updated 11 years, 8 months ago 11 Members · 43 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 2:25 pm
    Originaly posted by riorosario:

    wah kalo jawabannya seperti itu, saya coba majuin lagi aja deh untuk tahun buku 2014.hehehe..biar ketauan substansinya sudah masuk belum.hehehe.

    paling lambat september 2013, rekan untuk tahun buku 1 Januari – 31 Desember 2014

  • andrydermawanto

    Member
    6 December 2012 at 2:25 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    saya pernah soalnya rekan, bunyi suratnya seperti ini :

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor ….. tanggal …. sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui karena surat permohonan diajukan dalam waktu kurang dari tiga bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ….

    ga ada menyentuh substansi kan…

    Rekan, berarti saya tahun 2012 menggunakan 2 pembukuan donk ya???

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Rekan, berarti saya tahun 2012 menggunakan 2 pembukuan donk ya???

    ya begitulah.

  • riorosario

    Member
    6 December 2012 at 2:39 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Rekan, berarti saya tahun 2012 menggunakan 2 pembukuan donk ya???

    saat ini iya, menggunakan dua pembukuan..

  • andrydermawanto

    Member
    11 December 2012 at 8:59 am
    Originaly posted by riorosario:

    ya begitulah.

    Originaly posted by riorosario:

    saat ini iya, menggunakan dua pembukuan..

    Kalo gitu saya juga ikut dua pembukuan dulu deh… berarti yang di laporkan ke KPP unaudited ya???

  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 9:39 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    berarti yang di laporkan ke KPP unaudited ya???

    kalo kami lebih cenderung yg IDR yg diaudit, soalnya kan secara umum penerapan PSAK sudah sama, ga ada yg berbeda (kecuali PSAK 10 mungkin).. tapi kami akan berkonsultasi dengan pihak auditor dulu mengenai auditnya, apakah perlu dua2nya atau hanya satu.

  • ktfd

    Member
    12 December 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    1. Dalam hal pelaporan SPT akhir tahun, karena kami (pada bulan sept kemarin) belum mengajukan permohonan ke DJP untuk menggunakan lap keu valas. Apakah nanti bermasalah apabila kami menggunakan IDR?

    tidaklah…

    Originaly posted by andrydermawanto:

    atau menggunakan usd walaupun belum mendapatkan izin DJP?

    bermasalahlah…

    Originaly posted by andrydermawanto:

    2. Dalam hal terjadi keuntungan dari selisih kurs atas konversi tersebut apakah ini terhutang PPh ?

    bisa ya bisa tidak… kurang terinci…

  • ktfd

    Member
    12 December 2012 at 11:27 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Rekan, berarti saya tahun 2012 menggunakan 2 pembukuan donk ya???

    mana bisa…

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 12:01 pm
    Originaly posted by ktfd:

    mana bisa…

    bisa pak, perusahaan saya pake dollar dan IDR dalam penyajian laporan keuangannya..
    kalo untuk pajak memang tidak bisa.

  • ktfd

    Member
    12 December 2012 at 12:13 pm
    Originaly posted by riorosario:

    bisa pak, perusahaan saya pake dollar dan IDR dalam penyajian laporan keuangannya..

    ooohhh… maksud anda dgn 2 pembukuan itu adalah pemakaian "2 mata uang" dalam
    "satu pembukuan" gitu ya… ya setuju jika demikian…

  • zeroholmez

    Member
    12 December 2012 at 4:44 pm
    Originaly posted by riorosario:

    bisa pak, perusahaan saya pake dollar dan IDR dalam penyajian laporan keuangannya..
    kalo untuk pajak memang tidak bisa.

    klo ini ya gpp

  • junius

    Member
    13 December 2012 at 9:18 am

    biasanya di sistem accounting langsung di Konversi ke mata uang rupiah untuk multi currency $ and euro

  • angelia

    Member
    16 April 2013 at 10:48 pm

    intinya peraturan pajak harus sinkron dengan PSAK 10. karena kedua peraturan ini berkaitan erat.

Viewing 31 - 43 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now