Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Implikasi atas penerapan PSAK 10
Implikasi atas penerapan PSAK 10
- Originaly posted by riorosario:
wah kalo jawabannya seperti itu, saya coba majuin lagi aja deh untuk tahun buku 2014.hehehe..biar ketauan substansinya sudah masuk belum.hehehe.
paling lambat september 2013, rekan untuk tahun buku 1 Januari – 31 Desember 2014
- Originaly posted by wannabewongkpp:
saya pernah soalnya rekan, bunyi suratnya seperti ini :
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ….. tanggal …. sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui karena surat permohonan diajukan dalam waktu kurang dari tiga bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ….
ga ada menyentuh substansi kan…
Rekan, berarti saya tahun 2012 menggunakan 2 pembukuan donk ya???
- Originaly posted by andrydermawanto:
Rekan, berarti saya tahun 2012 menggunakan 2 pembukuan donk ya???
ya begitulah.
- Originaly posted by andrydermawanto:
Rekan, berarti saya tahun 2012 menggunakan 2 pembukuan donk ya???
saat ini iya, menggunakan dua pembukuan..
- Originaly posted by riorosario:
ya begitulah.
Originaly posted by riorosario:saat ini iya, menggunakan dua pembukuan..
Kalo gitu saya juga ikut dua pembukuan dulu deh… berarti yang di laporkan ke KPP unaudited ya???
- Originaly posted by andrydermawanto:
berarti yang di laporkan ke KPP unaudited ya???
kalo kami lebih cenderung yg IDR yg diaudit, soalnya kan secara umum penerapan PSAK sudah sama, ga ada yg berbeda (kecuali PSAK 10 mungkin).. tapi kami akan berkonsultasi dengan pihak auditor dulu mengenai auditnya, apakah perlu dua2nya atau hanya satu.
- Originaly posted by andrydermawanto:
1. Dalam hal pelaporan SPT akhir tahun, karena kami (pada bulan sept kemarin) belum mengajukan permohonan ke DJP untuk menggunakan lap keu valas. Apakah nanti bermasalah apabila kami menggunakan IDR?
tidaklah…
Originaly posted by andrydermawanto:atau menggunakan usd walaupun belum mendapatkan izin DJP?
bermasalahlah…
Originaly posted by andrydermawanto:2. Dalam hal terjadi keuntungan dari selisih kurs atas konversi tersebut apakah ini terhutang PPh ?
bisa ya bisa tidak… kurang terinci…
- Originaly posted by andrydermawanto:
Rekan, berarti saya tahun 2012 menggunakan 2 pembukuan donk ya???
mana bisa…
- Originaly posted by ktfd:
mana bisa…
bisa pak, perusahaan saya pake dollar dan IDR dalam penyajian laporan keuangannya..
kalo untuk pajak memang tidak bisa. - Originaly posted by riorosario:
bisa pak, perusahaan saya pake dollar dan IDR dalam penyajian laporan keuangannya..
ooohhh… maksud anda dgn 2 pembukuan itu adalah pemakaian "2 mata uang" dalam
"satu pembukuan" gitu ya… ya setuju jika demikian… - Originaly posted by riorosario:
bisa pak, perusahaan saya pake dollar dan IDR dalam penyajian laporan keuangannya..
kalo untuk pajak memang tidak bisa.klo ini ya gpp
biasanya di sistem accounting langsung di Konversi ke mata uang rupiah untuk multi currency $ and euro
intinya peraturan pajak harus sinkron dengan PSAK 10. karena kedua peraturan ini berkaitan erat.