Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Implikasi atas penerapan PSAK 10

  • Implikasi atas penerapan PSAK 10

     angelia updated 11 years, 8 months ago 11 Members · 43 Posts
  • andrydermawanto

    Member
    6 December 2012 at 9:22 am
  • andrydermawanto

    Member
    6 December 2012 at 9:22 am

    Dear master, sehubungan dengan diberlakukannya PSAK 10 (pelaporan dalam mata uang asing). Apa ada rekan2 yang mempunyai pengalaman atas implikasi pajak nya???

  • Hanif

    Member
    6 December 2012 at 9:45 am

    pertanyaannya bisa lebih spesifik?

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 10:14 am

    mungkin begini, mata uang fungsional suatu perusahaan ada euro, berarti dalam laporan keuangan harus menggunakan mata uang euro, sementara di pajak hanya mengakui mata uang Rp dan US$. implikasi di pajak gimana? sementara KAP hanya mau mengaudit laporan keuangan yang mata uangnya euro. apakah laporan keuangan dalam mata uang Rp (unaudited) dapat dilampirkan dalam SPT ? karena di UU KUP disebutkan bahwa apabila WP diaudit oleh KAP, wajib melampirkan LK auditnya.

  • hasianku

    Member
    6 December 2012 at 10:19 am

    kalau sdh euro memang tdk ada konversi-nya ya ke IDR rekan

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 10:28 am
    Originaly posted by hasianku:

    kalau sdh euro memang tdk ada konversi-nya ya ke IDR rekan

    maksud konversi gimana rekan ?

    ada orang KAP ga di sini? soalnya saya dapat penjelasan dari KAP seperti itu, bahwa mereka tidak dapat memberikan opini atas LK yang bermata uang selain euro apabila mata uang fungsionalnya adalah euro.

  • hasianku

    Member
    6 December 2012 at 10:51 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    maksud konversi gimana rekan ?

    kan dia di Indonesia, apakah di L/K Audited-nya ga dibuat kolom IDR-nya dengan kurs yang ditentukan?
    biasanya kan L/K Audited itu ada dua bahasa Inggris dan Indonesia, kira2 mata uangnya ga bisa dibuat ke dua mata uang gitu ya rekan?

  • hasianku

    Member
    6 December 2012 at 10:52 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bahwa mereka tidak dapat memberikan opini atas LK yang bermata uang selain euro apabila mata uang fungsionalnya adalah euro.

    klo tdk bisa memberikan opini, berarti harus menolak penugasan dong ya…

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by hasianku:

    klo tdk bisa memberikan opini, berarti harus menolak penugasan dong ya…

    kan tidak sesuai dengan PSAK 10 rekan, klo emang mata uang fungisonalnya euro, LK harus bermata uang euro, rekan.

  • aduha

    Member
    6 December 2012 at 11:44 am

    pengalaman saya sbagai auditor, slama perusahaan itu berada di Indonesia, biasanya laporan keuangannya ada versi Indonesia, dengan kata lain, perusahaan PMA mempunyai laporan keuangan dengan dua bahasa yang satunya pasti Indonesia

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 11:46 am
    Originaly posted by aduha:

    laporan keuangannya ada versi Indonesia

    mata uangnya apa rekan?klo versi Indonesia pake Rupiah, berarti bisa muncul keuntungan/kerugian selisih kurs dong di vers Indonesianya atau sebaliknya?

  • andrydermawanto

    Member
    6 December 2012 at 11:53 am

    Begini rekan2, pada PSAK 10, untuk perusahaan yang kegiatan operasional nya sebagian besar di pengaruhi oleh valas maka laporan keuangan harus di konversi menjadi valas (dalam hal ini usd) atau dengan kata lain WAJIB DI SAJIKAN dalam mata uang asing. Pertanyaan saya :
    1. Dalam hal pelaporan SPT akhir tahun, karena kami (pada bulan sept kemarin) belum mengajukan permohonan ke DJP untuk menggunakan lap keu valas. Apakah nanti bermasalah apabila kami menggunakan IDR? atau menggunakan usd walaupun belum mendapatkan izin DJP?

    2. Dalam hal terjadi keuntungan dari selisih kurs atas konversi tersebut apakah ini terhutang PPh ?

    Demikian rekan, mohon bantuannya…

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 12:00 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Begini rekan2, pada PSAK 10, untuk perusahaan yang kegiatan operasional nya sebagian besar di pengaruhi oleh valas maka laporan keuangan harus di konversi menjadi valas (dalam hal ini usd) atau dengan kata lain WAJIB DI SAJIKAN dalam mata uang asing. Pertanyaan saya :
    1. Dalam hal pelaporan SPT akhir tahun, karena kami (pada bulan sept kemarin) belum mengajukan permohonan ke DJP untuk menggunakan lap keu valas. Apakah nanti bermasalah apabila kami menggunakan IDR? atau menggunakan usd walaupun belum mendapatkan izin DJP?

    2. Dalam hal terjadi keuntungan dari selisih kurs atas konversi tersebut apakah ini terhutang PPh ?

    Demikian rekan, mohon bantuannya…

    ini nih yang menarik.

    ini akibat dari tidak tunduknya kita dengan UU Mata uang (No.7/2011). harusnya setiap transaksi itu menggunakan mata uang rupiah, itu kata UU 7/2011.

    kira2 ada yang bisa jawab pertanyaan ini?

  • hasianku

    Member
    6 December 2012 at 12:03 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    2. Dalam hal terjadi keuntungan dari selisih kurs atas konversi tersebut apakah ini terhutang PPh ?

    laba rugi selisih kurs dihitung dalam perhitungan PPh badan….

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ini akibat dari tidak tunduknya kita dengan UU Mata uang (No.7/2011). harusnya setiap transaksi itu menggunakan mata uang rupiah, itu kata UU 7/2011.

    aduh? malah jadi sulit, ekonomi lintas negara bagaimana harus IDR semua rekan

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 12:04 pm
    Originaly posted by hasianku:

    aduh? malah jadi sulit, ekonomi lintas negara bagaimana harus IDR semua rekan

    tanyakan ke si pembuat dan penyetuju UU tsb., rekan.

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now