Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Implikasi atas penerapan PSAK 10

  • Implikasi atas penerapan PSAK 10

     angelia updated 11 years ago 11 Members · 43 Posts
  • riorosario

    Member
    6 December 2012 at 12:05 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Begini rekan2, pada PSAK 10, untuk perusahaan yang kegiatan operasional nya sebagian besar di pengaruhi oleh valas maka laporan keuangan harus di konversi menjadi valas (dalam hal ini usd) atau dengan kata lain WAJIB DI SAJIKAN dalam mata uang asing. Pertanyaan saya :
    1. Dalam hal pelaporan SPT akhir tahun, karena kami (pada bulan sept kemarin) belum mengajukan permohonan ke DJP untuk menggunakan lap keu valas. Apakah nanti bermasalah apabila kami menggunakan IDR? atau menggunakan usd walaupun belum mendapatkan izin DJP?

    2. Dalam hal terjadi keuntungan dari selisih kurs atas konversi tersebut apakah ini terhutang PPh ?

    Demikian rekan, mohon bantuannya…

    saya juga mohon bantuannya, karena saat ini saya menghadapi masalah yg sama..

    pak, kalo boleh tau waktu permohonan ijin itu alesannya apa?

  • riorosario

    Member
    6 December 2012 at 12:13 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ini akibat dari tidak tunduknya kita dengan UU Mata uang (No.7/2011). harusnya setiap transaksi itu menggunakan mata uang rupiah, itu kata UU 7/2011.

    kira2 ada yang bisa jawab pertanyaan ini?

    nah ini pak wannabe, yg saya pikir sebagai mata uang fungsional itu adalah mata uang pada lingkuan ekonomi utama entitas beroperasi (kalo di Indo Berarti IDR).
    sedangkan untuk pelaporan kita dapat menggunakan mata uang penyajian yaitu mata uang yg digunakan dalam penyajian lap keu. (PSAK 10).
    namun dibatasi untuk pajak, laporan keuangan disajikan dalam mata uang IDR. kecuali WP mengajukan permohonan pembukuan mata uang USD, yg jadi masalah adalah saat WP badan ini adalah WP badan Nasional (bukan PMA)..maka alasan yg dapat digunakan untuk melaporkan menggunakan pembukuan asing itu apa? kalo menggunakan pasal 1 huruf H, bukannya sudah jelas mata uang fungsional untuk perusahaan asli Indonesia pasti IDR?mohon masukannya..

  • andrydermawanto

    Member
    6 December 2012 at 1:05 pm
    Originaly posted by riorosario:

    saya juga mohon bantuannya, karena saat ini saya menghadapi masalah yg sama..

    pak, kalo boleh tau waktu permohonan ijin itu alesannya apa?

    Saya belum mengajukan pak (telat) makanya saya sekarang bingung…. sedangkan kalau tidak mengikuti PSAK, jadi Disclaimer…..

  • hasianku

    Member
    6 December 2012 at 1:20 pm
    Originaly posted by hasianku:

    ini akibat dari tidak tunduknya kita dengan UU Mata uang (No.7/2011). harusnya setiap transaksi itu menggunakan mata uang rupiah, itu kata UU 7/2011.

    BAB V
    PENGGUNAAN RUPIAH
    Pasal 21
    (1) Rupiah wajib digunakan dalam:
    a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    c. transaksi keuangan lainnya,
    yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
    b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
    c. transaksi perdagangan internasional;
    d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
    e. transaksi pembiayaan internasional.

    transaksi perdagangan internasional termasuk pengecualian

  • hasianku

    Member
    6 December 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Begini rekan2, pada PSAK 10, untuk perusahaan yang kegiatan operasional nya sebagian besar di pengaruhi oleh valas maka laporan keuangan harus di konversi menjadi valas (dalam hal ini usd)

    berarti ada L/K rupiahnya kan? setelah itu dikonversi ke valas…
    jadi aslinya L/K rupiah dong

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 1:25 pm
    Originaly posted by hasianku:

    transaksi perdagangan internasional termasuk pengecualian

    setuju pak, tapi banyak yang saya tau transaksi di DN juga pakenya selain rupiah, misalnya sewa kantor, biaya pengacara, KAP yang big five atau apalah, dll, masih banyak lagi, ini yang saya kritik rekan.

    dan lucunya lagi, ada pembayaran pajak pake dollar, semakin lucu ga?

  • hasianku

    Member
    6 December 2012 at 1:36 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dan lucunya lagi, ada pembayaran pajak pake dollar, semakin lucu ga?

    ini memprihatinkan….saya prihatin kalau begitu….hahahaha

  • riorosario

    Member
    6 December 2012 at 1:38 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Saya belum mengajukan pak (telat) makanya saya sekarang bingung…. sedangkan kalau tidak mengikuti PSAK, jadi Disclaimer…..

    saya sudah mengajukan (walaupun telat) asumsi akan tetap diproses sehingga saya jadi tau alasan saya mengajukan itu sudah tepat apa belum. (asumsi saya penolakan nanti bukan karna telat tapi karna hal yg lebih bersifat substansi)..
    saya menggunakan pasal 1 huruf H sebagai alasan (walaupun dihati kecil tidak setuju penggunaan pasal ini)…
    untuk yg berjalan sekarang ini saya menggunakan 2 pembukuan, yg mudah2an nanti auditor mau mengaudit dua pembukuan saya ini..karena dasar asumsi saya adalah penyajian laporan keuangan dapat menggunakan dua jenis mata uang, yaitu mata uang fungsional dan mata uang penyajian.

  • cbsantoso

    Member
    6 December 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by hasianku:

    Originaly posted by wannabewongkpp:
    dan lucunya lagi, ada pembayaran pajak pake dollar, semakin lucu ga?

    ini memprihatinkan….saya prihatin kalau begitu….hahahaha

    saya juga ikut prihatin bila benar begitu…
    yang melakukannya secara langsung menempatkan dirinya pada resiko terkena kerugian kurs mengingat Pajak berdarkan kurs Meteri Keuangan dan bersifat tetap.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 1:52 pm
    Originaly posted by riorosario:

    saya sudah mengajukan (walaupun telat) asumsi akan tetap diproses sehingga saya jadi tau alasan saya mengajukan itu sudah tepat apa belum. (asumsi saya penolakan nanti bukan karna telat tapi karna hal yg lebih bersifat substansi)..

    biasanya formalnya dulu yang diperhatikan rekan, baru masuk ke substansi. klo formalnya tidak terpenuhi tentu langsung ditolak secara formal, gimana caranya kita bisa tau substansinya diterima atau ditolak?

  • hasianku

    Member
    6 December 2012 at 1:57 pm

    aline 38 PSAK 10 revisi 2010, pada umumnya mata uang pelaporan di Indonesia adalah rupiah, namun demikian entitas bisa menggunakan mata uang lain yang fungsional digunakan oleh entitas tsb.

    berarti bukan harus mata uang fungsionalnya kan? tetapi kenapa auditor tdk mau memberikan pendapat? tapi mau mengaudit?

  • riorosario

    Member
    6 December 2012 at 1:58 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    gimana caranya kita bisa tau substansinya diterima atau ditolak?

    saya belum dapat surat jawaban dari kanwilnya pak, makanya itu saya berharap jawaban dari kanwil itu lebih ke persoalan substansinya nanti bukan syarat formalnya dulu..

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 2:03 pm
    Originaly posted by riorosario:

    saya belum dapat surat jawaban dari kanwilnya pak, makanya itu saya berharap jawaban dari kanwil itu lebih ke persoalan substansinya nanti bukan syarat formalnya dulu..

    saya pernah soalnya rekan, bunyi suratnya seperti ini :

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor ….. tanggal …. sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui karena surat permohonan diajukan dalam waktu kurang dari tiga bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ….

    ga ada menyentuh substansi kan…

  • riorosario

    Member
    6 December 2012 at 2:15 pm
    Originaly posted by hasianku:

    berarti bukan harus mata uang fungsionalnya kan? tetapi kenapa auditor tdk mau memberikan pendapat? tapi mau mengaudit?

    seperti yg saya kemukakan sebelumnya pak, mata uang yg dipakai dalam penyajian laporan keuangan adalah mata uang pelaporan (bisa berarti mata uang fungsional atau mata uang lain)

    Originaly posted by riorosario:

    saya menggunakan 2 pembukuan, yg mudah2an nanti auditor mau mengaudit dua pembukuan saya ini..karena dasar asumsi saya adalah penyajian laporan keuangan dapat menggunakan dua jenis mata uang, yaitu mata uang fungsional dan mata uang penyajian.

    dasar penyusunan laporan keuangan tersebut didasari dari bukti2 yg sama persis..jadi bukan pembukuan ganda tetapi lebih ke translate laporan keuangan atau double currency..
    tapi sisi yg jadi masalah adalah di perpajakannya..saat perusahaan dibentuk, otomatis mata uang fungsional sudah ditetapkan, berdasar PSAK 10 mata uang fungsional tidak dapat dirubah..naahh kalo ini perusahaan indonesia menurut saya apapun alasannya pasti tidak akan dikabulkan karena tidak memenuhi semua syarat di pasal 1 per 10 2012. (kalo ada yg sudah pernah mengajukan permohonan pembukuan USD untuk perusahaan Indonesia (modal 100% indonesia) mohon dishare)..tks.

  • riorosario

    Member
    6 December 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    saya pernah soalnya rekan, bunyi suratnya seperti ini :

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor ….. tanggal …. sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui karena surat permohonan diajukan dalam waktu kurang dari tiga bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ….

    ga ada menyentuh substansi kan…

    wah kalo jawabannya seperti itu, saya coba majuin lagi aja deh untuk tahun buku 2014.hehehe..biar ketauan substansinya sudah masuk belum.hehehe.

Viewing 16 - 30 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now