Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Imbalan Bunga di PP-74 tahun 2011 pasal 43 (agak membingungkan ???)

  • Imbalan Bunga di PP-74 tahun 2011 pasal 43 (agak membingungkan ???)

     wannabewongkpp updated 12 years ago 5 Members · 47 Posts
  • cbsantoso

    Member
    6 December 2012 at 1:55 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Originaly posted by cbsantoso:
    Pengertian di Penjelasan Pasal 43 PP No 74/2011 tidak dengan tegas menyatakan demikian. Tetapi Pasal 43 Ayat (5) huruf b jelas menunjukkan imbalan bunga tidak (mungkin) diberikan.

    sudah pernah mengalaminya rekan ?

    Belum, tetapi saya yakin tidak lama lagi akan mengalaminya. Rekan wannabewongkpp jelas menyatakan :

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    sayangnya, djp itu di bawah pemerintah dan menjalankan peraturan pemerintah rekan, bukan pengusaha.

    saya menyadari bahwa DJP adalah pembuat aturan perpajakan sekaligus penjaga aturan tersebut dan sekaligus pemutusnya.

    Saya hanya berharap bila DJP ingin mengharapkan kesadaran membayar pajak yang lebih tinggi, konsep bahwa DJP bisa membuat aturan sedemikian rupa hanya agar target penerimaan negara dari pajak tercapai sebaiknya diubah. Dengan demikian persepsi orang terhadap pajak berubah menjadi lebih baik.

    Saya sendiri menilai UU No 27/2007 walaupun tidak sempurna tetapi menunjukkan kemauan Pemerintah mewujudkan persepsi pajak yang 'adil'. Tetapi PP No 74/2011 membalik penilaian saya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    6 December 2012 at 1:56 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Saya sendiri menilai UU No 27/2007

    Maaf maksud saya UU No 28/2007

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 1:57 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Belum, tetapi saya yakin tidak lama lagi akan mengalaminya

    saya sudah mengalaminya rekan, dan gugatan saya soal imbalan bunga ditolak oleh pengadilan. dan pelajaran yang saya dapat, saya coba interpretasikan PP dan UU tadi. dan saya memahami, memang PP itu benar adanya dan tidak cacat hukum.

  • cbsantoso

    Member
    6 December 2012 at 2:09 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    saya sudah mengalaminya rekan, dan gugatan saya soal imbalan bunga ditolak oleh pengadilan. dan pelajaran yang saya dapat, saya coba interpretasikan PP dan UU tadi. dan saya memahami, memang PP itu benar adanya

    Rekan wannabewongkpp benar dan kenyataannya PP No 74/2011 ada dan digunakan oleh fiskus untuk dasar hukum mereka di banyak kasus di Pengadilan Pajak.
    Di sini saya tidak ingin berdebat tentang aturan dan penerapannya. Saya yakin rekan wannabewongkpp dan banyak rekan-rekain lain di forum ortax ini sangat menguasainya.

    Saya hanya berusaha melihat 'lebih dalam' di balik aturan perpajakan.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    tidak cacat hukum.

    Menurut saya cacat hukum rekan wannabewongkpp tetapi untuk membuktikannya harus melakukan uji materi di MK. Sedangkan untuk melakukan uji materi ke MK membutuhkan sumber daya tidak sedikit sedangkan nilai politis PP No 74/2011 tidak tinggi.

    Jauh lebih tinggi soal Pemilu ya rekan ? 😀

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 2:13 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Menurut saya cacat hukum rekan wannabewongkpp tetapi untuk membuktikannya harus melakukan uji materi di MK. Sedangkan untuk melakukan uji materi ke MK membutuhkan sumber daya tidak sedikit sedangkan nilai politis PP No 74/2011 tidak tinggi.

    Jauh lebih tinggi soal Pemilu ya rekan ? 😀

    begitulah, pajak itu ga pernah dianggap di negeri ini.

  • cbsantoso

    Member
    6 December 2012 at 2:14 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Originaly posted by cbsantoso:
    Menurut saya cacat hukum rekan wannabewongkpp tetapi untuk membuktikannya harus melakukan uji materi di MK. Sedangkan untuk melakukan uji materi ke MK membutuhkan sumber daya tidak sedikit sedangkan nilai politis PP No 74/2011 tidak tinggi.

    Jauh lebih tinggi soal Pemilu ya rekan ? 😀

    begitulah, pajak itu ga pernah dianggap di negeri ini.

    🙂
    Salam rekan wannabewongkpp.

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 2:19 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    🙂
    Salam rekan wannabewongkpp.

    salam rekan… 🙂

  • goodmorning

    Member
    6 December 2012 at 4:32 pm

    sy mohon ijin ikut berdiskusi rekan-rekan sekalian.

    saya setuju dengan pemikiran rekan cbsantoso, bahwa ada ketidakadilan UU terhadap WP terkait konsekuensi melakukan keberatan dan banding.

    Originaly posted by cbsantoso:

    Kenapa WP kalau tidak bayar dan tidak disetujui dikenakan sanksi kenaikan 50% dan WP kalau bayar dan disetujui tidak diberi imbalan bunga?

    namun, seperti yang dikatakan rekan wannabewongkpp, tidak ada pertentangan antara pasal 43 PP 74/2012 dan pasal 28A UU PPh. yang ada adalah pembatasan pemberian imbalan bunga yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan PP tersebut.

    jadi, menurut saya, sebenarnya yang menjadi sumber ketidakadilan dari ketentuan UU PPh (dan menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah) adalah pengenaan denda 50% atas keberatan yang ditolak atau 100% atas banding yang ditolak. mustinya ya kena bunga 2% saja atas keterlambatan pembayaran pajak. kalau alasan "denda itu untuk mengganti biaya administrasi pengurusan keberatan dan banding", kan itu memang konsekuensi dari sistem demokrasi, yang memberi hak pada rakyat untuk menyatakan tidak setuju atas keputusan pemerintah?

    semoga ini memberi pembelajaran bagi kita semua. salam.

  • cbsantoso

    Member
    7 December 2012 at 7:35 am
    Originaly posted by goodmorning:

    sy mohon ijin ikut berdiskusi rekan-rekan sekalian.

    saya juga mohon ijin pada pemilik thread ini nih rekan budianto 🙂

    Originaly posted by goodmorning:

    semoga ini memberi pembelajaran bagi kita semua. salam.

    semoga dan amien.

  • Budianto

    Member
    7 December 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    saya juga mohon ijin pada pemilik thread ini nih rekan budianto 🙂

    dipersilahkan rekan cbsantoso dan rekan2 lainnya…
    semua ini untuk pembelajaran kita saja.

    satu lagi yang masih mengganggu pikiran saya, sbb :
    untuk koreksi pajak yang kita setujui pada saat pemeriksaan pajak, setahu saya tidak bisa/boleh diajukan proses keberatan. sedangkan di PP-74 seolah-olah diperbolehkan diajukan keberatan.

    mohon pendapat rekan-rekan semua.
    salam.

  • cbsantoso

    Member
    7 December 2012 at 10:32 am
    Originaly posted by budianto:

    untuk koreksi pajak yang kita setujui pada saat pemeriksaan pajak, setahu saya tidak bisa/boleh diajukan proses keberatan.

    saya setuju dengan rekan budianto.

    Originaly posted by budianto:

    sedangkan di PP-74 seolah-olah diperbolehkan diajukan keberatan.

    Juga setuju.

  • KAJAPSBY

    Member
    7 December 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    1. Bila ternyata SPT status KB dan Nihil setelah diperiksa diterbitkan SKPKB, tetapi WP tidak setuju apakah wajib melunasi bila ada kesempatan untuk mengajukan keberatan?
    2. Bila ternyata SPT status KB dan Nihil setelah diperiksa diterbitkan SKPKB, tetapi WP setuju, lantas buat apa WP keberatan?
    Untuk 2 kondisi tersebut, bila ternyata pajaknya sudah dilunasi, namun SK Keberatan mengabulkan sebagian atau seluruhnya, sehingga mengakibatkan adanya pajak yang harus dikembalikan, layakkah mendapat imbalan bunga?

    menurut saya PP 74 itu menegaskan apa yang ada di pasal 27A UU KUP.

    maap loh, ini agak nyeleneh…

    nambahin dikit bro,
    Itulah sebabnya yang seperti itu tidak layak mendapat imbalan. Tp hal ini bisa mungkin terjadi, karena dari pada uang disimpan di bank dengan bunga 6 % per tahun, lebih baik dibayarkan pajak dan mengajukan keberatan dan banding.
    Bila disetujui kan maunya dapat 2% per bulan ( = 24 % pertahun ).
    La kok enak,,,,,,,,,,

  • goodmorning

    Member
    7 December 2012 at 11:05 am
    Originaly posted by budianto:

    satu lagi yang masih mengganggu pikiran saya, sbb :
    untuk koreksi pajak yang kita setujui pada saat pemeriksaan pajak, setahu saya tidak bisa/boleh diajukan proses keberatan. sedangkan di PP-74 seolah-olah diperbolehkan diajukan keberatan.

    mohon maaf rekan budianto. kalimat dalam pasal berapa ya yang artinya "seolah-olah diperbolehkan diajukan keberatan" ?

  • goodmorning

    Member
    7 December 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    nambahin dikit bro,
    Itulah sebabnya yang seperti itu tidak layak mendapat imbalan. Tp hal ini bisa mungkin terjadi, karena dari pada uang disimpan di bank dengan bunga 6 % per tahun, lebih baik dibayarkan pajak dan mengajukan keberatan dan banding.
    Bila disetujui kan maunya dapat 2% per bulan ( = 24 % pertahun ).
    La kok enak,,,,,,,,,,

    maaf rekan KAJAPSBY,
    berarti WP dirugikan ya. kalo uang itu dipakai untuk bayar SKPKB, kemudian keberatan dikabulkan, uang kembali ke WP beberapa bulan kemudian dengan jumlah yang sama. padahal jika uang itu disimpan di bank, WP bisa mendapat bunga. jika tidak mau memberi imbalan bunga, ya mustinya UU KUP juga tidak perlu menakut-nakuti dengan pemberian denda 50%, cukup sanksi bunga keterlambatan saja.

    maaf jika pemikiran saya menyimpang. salam.

  • KAJAPSBY

    Member
    7 December 2012 at 12:43 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    a mustinya UU KUP juga tidak perlu menakut-nakuti dengan pemberian denda 50%, cukup sanksi bunga keterlambatan saja.

    maaf jika pemikiran saya menyimpang. salam.

    pemikiran rekan tidak menyimpang,, artinya UU nya belum berpihak pada rakyat
    Itulah UU di sini, kalau bisa, diusulin aja agar segera direvisi.
    Tq ,salam buat rekan semua

Viewing 31 - 45 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now