Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Imbalan Bunga di PP-74 tahun 2011 pasal 43 (agak membingungkan ???)
Imbalan Bunga di PP-74 tahun 2011 pasal 43 (agak membingungkan ???)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by cbsantoso:
BTW, Pembayaran atas SKPKB juga menghindari sanksi kenaikan 50% bila keberatan ditolak.inilah tujuan yang benar bila melunasi pembayaran atas skpkb bila wp sedang mengajukan keberatan, bahkan banding.
Kenapa WP kalau tidak bayar dan tidak disetujui dikenakan sanksi kenaikan 50% dan WP kalau bayar dan disetujui tidak diberi imbalan bunga ?
Adilkan ? Dalam dunia usaha ini kondisi yang satu main menang sendiri.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Kenapa WP kalau tidak bayar dan tidak disetujui dikenakan sanksi kenaikan 50% dan WP kalau bayar dan disetujui tidak diberi imbalan bunga ?
klo ini sih tanyakan DPR rekan yang sudah menyetujui UU KUP itu. saya belum menemukan alasan yang nyeleneh untuk ini.
Originaly posted by cbsantoso:Adilkan ? Dalam dunia usaha ini kondisi yang satu main menang sendiri.
sayangnya, djp itu di bawah pemerintah dan menjalankan peraturan pemerintah rekan, bukan pengusaha.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by cbsantoso:
Kenapa WP kalau tidak bayar dan tidak disetujui dikenakan sanksi kenaikan 50% dan WP kalau bayar dan disetujui tidak diberi imbalan bunga ?klo ini sih tanyakan DPR rekan yang sudah menyetujui UU KUP itu. saya belum menemukan alasan yang nyeleneh untuk ini.
Masalahnya rekan, pengertian pasal 27A UU KUP berbeda dengan pengertian Pasal 43 PP No 74/2011.
Untuk PP, tidak ada PP dibuat dengan persetujuan DPR.Originaly posted by wannabewongkpp:Originaly posted by cbsantoso:
Adilkan ? Dalam dunia usaha ini kondisi yang satu main menang sendiri.sayangnya, djp itu di bawah pemerintah dan menjalankan peraturan pemerintah rekan, bukan pengusaha.
Bukankah Pemerintah seharusnya mengupayakan keadilan ?
- Originaly posted by cbsantoso:
Untuk PP, tidak ada PP dibuat dengan persetujuan DPR
kan tadi ngomongin sanksi kenaikan 50%, itu adanya di UU rekan.
Originaly posted by cbsantoso:Bukankah Pemerintah seharusnya mengupayakan keadilan ?
keadilan itu wewenangnya pengadilan, rekan, yang puncaknya di Mahkamah Agung, apakah Mahkamah Agung itu termasuk pemerintah?
- Originaly posted by cbsantoso:
Masalahnya rekan, pengertian pasal 27A UU KUP berbeda dengan pengertian Pasal 43 PP No 74/2011.
coba dijemreng perbedaannya rekan.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by cbsantoso:
Bukankah Pemerintah seharusnya mengupayakan keadilan ?keadilan itu wewenangnya pengadilan, rekan, yang puncaknya di Mahkamah Agung, apakah Mahkamah Agung itu termasuk pemerintah?
Pemerintah berdasarkan Pancasila, sesuai asasnya, Pemerintah seharusnya mengupayakan keadilan dalam setiap keputusannya.
Bedakan bahwa Pengadilan hingga MA adalah lembaga peradilan. Tidak ada hubungannya.Originaly posted by wannabewongkpp:Originaly posted by cbsantoso:
Masalahnya rekan, pengertian pasal 27A UU KUP berbeda dengan pengertian Pasal 43 PP No 74/2011.coba dijemreng perbedaannya rekan.
Bukannya sudah rekan ?
Originaly posted by cbsantoso:Betapa berbedanya dengan Pasal 27A UU KUP :
Pasal 27A
(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.(1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
saya yakin rekan wannabewongkpp bisa melihat perbedaannya.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Pemerintah berdasarkan Pancasila, sesuai asasnya, Pemerintah seharusnya mengupayakan keadilan dalam setiap keputusannya.
apakah peraturan itu suatu keputusan?
Originaly posted by cbsantoso:saya yakin rekan wannabewongkpp bisa melihat perbedaannya.
ga ada bedanya rekan, tolong lebih spesifiklah, saya ga suka baca tulisan yang panjang2 gitu.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by cbsantoso:
Pemerintah berdasarkan Pancasila, sesuai asasnya, Pemerintah seharusnya mengupayakan keadilan dalam setiap keputusannya.apakah peraturan itu suatu keputusan?
Apakah keputusan itu peraturan ? 🙂
Originaly posted by wannabewongkpp:Originaly posted by cbsantoso:
saya yakin rekan wannabewongkpp bisa melihat perbedaannya.ga ada bedanya rekan, tolong lebih spesifiklah, saya ga suka baca tulisan yang panjang2 gitu.
Aduh saya minta maaf kalau membuat rekan wannabewongkpp tidak suka.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Apakah keputusan itu peraturan ? 🙂
???
Originaly posted by cbsantoso:Aduh saya minta maaf kalau membuat rekan wannabewongkpp tidak suka.
kan sy sudah bilang ga ada bedanya, klo memang ada bedanya, ada di mana? itu maksud saya?
klo rekan menganggap ayat 5 di Pasal 43 PP 74 adalah pembedanya, itu bukanlah pembeda yang mengakibatkan Pasal 43 PP74 melangkahi wewenang pasal 27A UU KUP.gimana tanggapannya?
rekan wannabewongkpp,
Pasal 27A UU KUP berbicara :
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
Pernyataan pada UU KUP Pasal 27A ini jelas dan berlaku untuk setiap S Kep tanpa memandang korelasi dengan SPT. Hal ini sesuai dengan PP No 74/2011 Ayat (1) hingga Ayat (4).
Tetapi PP No 74/2011 memberikan syarat tambahan yang menurut saya secara tidak langsung meniadakan Pasal 27A UU KUP pada Pasal 43 Ayat (5) huruf b :
"Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Bagian yang terakhir itu bila tidak diberi penjelasan pada Pasal 43, akan memberi pengertian : " Diberikan Imbalan Bunga Dengan Syarat Dibayar Sesudah S Kep…" tetapi jelas membayar sesudah S Kep tidak diberi imbalan bunga. Lihat permainan kata-kata di Pasal ini.
Artinya ? PP No 74/2011 Pasal 43 menjanjikan Imbalan Bunga yang tidak (mungkin) diberikan.
Pernyataan "namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali." jelas hanya bunga kata-kata untuk mencabut imbalan bunga yang ditetapkan pada UU KUP Pasal 27A.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Tetapi PP No 74/2011 memberikan syarat tambahan
apakah dengan tambahnya syarat itu menjadikan PP 74/2011 cacat hukum ?
Originaly posted by cbsantoso:Artinya ? PP No 74/2011 Pasal 43 menjanjikan Imbalan Bunga yang tidak (mungkin) diberikan.
klo SPT nya LB, dapat loh rekan…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by cbsantoso:
Artinya ? PP No 74/2011 Pasal 43 menjanjikan Imbalan Bunga yang tidak (mungkin) diberikan.klo SPT nya LB, dapat loh rekan…
Pengertian di Penjelasan Pasal 43 PP No 74/2011 tidak dengan tegas menyatakan demikian. Tetapi Pasal 43 Ayat (5) huruf b jelas menunjukkan imbalan bunga tidak (mungkin) diberikan.
Salam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by cbsantoso:
Tetapi PP No 74/2011 memberikan syarat tambahanapakah dengan tambahnya syarat itu menjadikan PP 74/2011 cacat hukum ?
Tidak cacat selama syaratnya tidak bertentangan dengan pokok di UU-nya.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Pengertian di Penjelasan Pasal 43 PP No 74/2011 tidak dengan tegas menyatakan demikian. Tetapi Pasal 43 Ayat (5) huruf b jelas menunjukkan imbalan bunga tidak (mungkin) diberikan.
sudah pernah mengalaminya rekan ?
- Originaly posted by cbsantoso:
Tidak cacat selama syaratnya tidak bertentangan dengan pokok di UU-nya.
syarat apa yang diatur di UU-nya, rekan?
bukankah dalam penerbitan skpkb/t itu selalu ada pernyataan pajak yang disetujui dan tidak disetujui? apakah imbalan bunga atas hal ini diatur di UU-nya?
bukankah dasar penerbitan PP 74/2011 ini karena adanya hal-hal yang masih belum diatur di UU-nya?