Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Imbalan Bunga di PP-74 tahun 2011 pasal 43 (agak membingungkan ???)
Imbalan Bunga di PP-74 tahun 2011 pasal 43 (agak membingungkan ???)
- Originaly posted by KAJAPSBY:
pemikiran rekan tidak menyimpang,, artinya UU nya belum berpihak pada rakyat
Sepakat.
Sebenarnya menurut saya sanksi apapun bentuknya bisa diterima karena akibat dari kesalahan/penyimpangan.
Tetapi sebaiknya ada keseimbangan antara sanksi antara WP dan fiskus.
Sekarang ini WP dikenakan sanksi terus. Sebaliknya fiskus bisa menetapkan SKP tanpa konsekuensi apapun walaupun SKPnya ngawur.Jadi normalnya WP dihadapkan pada situasi yang loose-loose situation mana mungkin tingkat perseptifnya terhadap pajak naik ? Mana mungkin punya kesadaran sendiri bayar pajak ?
Ini hanya pandangan pribadi lhooo…
- Originaly posted by budianto:
untuk koreksi pajak yang kita setujui pada saat pemeriksaan pajak, setahu saya tidak bisa/boleh diajukan proses keberatan
setau saya, keberatan itu diajukan dengan dasar adanya SKP.
di pasal mana ya yang menyebutkan hasil pemeriksaan yang disetujui tidak boleh diajukan keberatan?