Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › HIBAH PERHIASAN DAN PMK 91
HIBAH PERHIASAN DAN PMK 91
Rekan mohon tanya
Tahun 2009 isteri menerima hibah dari orang tua/ ibunya yg sudah lanjut usia senilai Rp 750.000.000
Hibah ini baru dibuat akte hibah pd bln Mei 2015.
Suaminya membuat pembetulan SPT 2009 sd 2014 terkait PMK 91 dan mencantumkan harta hibah tsb di SPT pembetulan 2009.Setelah SPT dimasukkan KPP , diberitahu oleh AR bahwa harta hibah tsb adl obyek pajak
1. Benarkah demikian rekan bahwa hibah tsb obyek pajak ?
2.Dimana dari ketentuan uu pajak yg dilanggar sehingga hibah seperti ini dianggap sebagai obyek pajak ?
Memang akta hibah dibuat mundur, karena ingin memanfaatkan PMK 91 sebagai tahun pembinaan maka dari itu membetulkan SPT yg masih belum benar.
Terima kasih ztas masukan rekanSalam
Hibahnya berupa perhiasan emas dari turun temurun
Nilai perhiasan emas di hitung estimasi dari nilai jual tahun 2009 dan menghasilkan nominal Rp 750.000.0000
SPT pembetulan thn 2009 sd 2014 semua status KB dan telah disetor dengan jumlah nominal yg lumayan besar.
Maksudnya fiskus memajaki hibah perhiasan senilai Rp 750.000.000 tsb yg tejadi ditahun 2009.
Dan memang harta hibah ini di SPT normal tahun 2009 belum dicantumkan karena kurang paham aturan pajak yg ada, dan dibuat pembetulan 2009 s/d 2014 dgn memasukkan harta hibah perhiasan sesuai thn perolehan di SPT PEMBETULAN tahun 2009. Semua ini terkait PMK 91Hibah tahun 2009 dibuat akte tahun 2015. Ditanyakan
1. ApaKah diperbolehkan untuk dipakai pembetulan SPT 2009 terkait PMK 91 ?
2. Ada ketentuan undang undang perpajakkan yg dilanggar karena akte hibah dibuah 6 tahun kemudian ?- Originaly posted by Danilecarlo:
1. ApaKah diperbolehkan untuk dipakai pembetulan SPT 2009 terkait PMK 91 ?
boleh sih, tapi untuk pembetulan harta kenapa tidak memanfaatkan tax amnesty saja, memang belum keluar aturannya tapi dipastikan tahun depan.
Originaly posted by Danilecarlo:2. Ada ketentuan undang undang perpajakkan yg dilanggar karena akte hibah dibuah 6 tahun kemudian ?
jika akte dibuat ditahun 2015, maka untuk hibah di tahun 2009 sepertinya tidak dianggap hibah sehingga dianggap objek pajak dan dihitung dengan tarif progressif,.
menurut saya demikian.
yang lain semoga bisa dikoreksi atau tambahkan. - Originaly posted by Danilecarlo:
Hibah tahun 2009 dibuat akte tahun 2015
wow.. akta backdated? untuk apa? kenapa dibuatnya 2009 dan tidak di 2015 sekalian? kalau tujuannya supaya sudah daluarsa saya rasa AR gak akan mau
Iya rekan, backdated karena disesuaikan kondisi sebenarnya saja. Kalau persis dgn kedaluwarsa pajak, sebenarnya hanya kebetulan saja.
Tapi data SPT pembetulan masih ditangan Wajib pajak, belum ada yg diterima KPP.
Bgmn jika dibuat pembetulan ulang dgn menghapus data hibah di tshun 2009 padahal berkas sudah dilihat lihat fiskus ?
Dan hibah perhiasan ditempuh dgn TAX AMNESTY saja.
Apa begitu rekan sebaiknya cara yg bijak dan sesuai ketentuan perpajakan yg ada.
Terima kasih @ raindee dan rekan @ raka8883
SalamKalau pendapat saya lebih baik ikut tax amnesty sehingga tidak diperlukan akta yang backdated. lebih lanjut, apakah atas perhiasan yang dijadikan hibah tersebut sudah dilaporkan pada SPT Orang tua? jika belum akan lebih hemat jika dilaporkan pada tax amnesty.
Bisa tidak akta hibah tahun 2009 dibuat tahun 2015 dinotaris, dibatalkan dan diganti dengan hibah tahun 2015 di aktakan tahun 2015 juga.
Sebenarnya kesalahan akta backdated terjadi karena ingin apa adanya sesuai kondisi sebenarnya. Ngak tahunya bikin masalah.
- Originaly posted by Danilecarlo:
Bisa tidak akta hibah tahun 2009 dibuat tahun 2015 dinotaris, dibatalkan dan diganti dengan hibah tahun 2015 di aktakan tahun 2015 juga.
Sebenarnya kesalahan akta backdated terjadi karena ingin apa adanya sesuai kondisi sebenarnya. Ngak tahunya bikin masalah.
memangnya KPP tahu kalau keadaan sebenarnya diberikan di tahun 2009?
masalah kalau tidak dibatalkan apa?
Orang tua janda, SPT suaminya sudah di cabut rekan @ raindee.
Dan iya perhiasan yg dijadikan hibah belum dilaporkan pada SPT karena memang tidak ber NPWP.
Betul rekan , harta hibah tersebut dilaporkan pada tax amnesty . Dan pembetulan SPT dirombak kembali dengan mengeluarkan harta hibah perhiasan tersebut.
Terima kasih rekan. Jawabannya sangat membantu sekali.
- Originaly posted by raindee:
masalah kalau tidak dibatalkan apa?
Maksudnya akta itu biar saja apa adanya ya rekan . Tapi jangan masuk SPT pembetulan tahun 2009. Karena disuruh bayar pajak tarif progresif Rp 170.000.000 rekan.