Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › HIBAH PERHIASAN DAN PMK 91
HIBAH PERHIASAN DAN PMK 91
Tapi tax amnesty itu masih blom jelas pak, untuk seluruh wajib pajak atau hanya wajib pajak yg punya harta di luar negri saja.
- Originaly posted by albert006851:
Tapi tax amnesty itu masih blom jelas pak, untuk seluruh wajib pajak atau hanya wajib pajak yg punya harta di luar negri saja.
menurut banyakan orang dan harapan APINDO sih untuk semua, baik dalam dan luar negeri.
- Originaly posted by Danilecarlo:
Maksudnya akta itu biar saja apa adanya ya rekan . Tapi jangan masuk SPT pembetulan tahun 2009. Karena disuruh bayar pajak tarif progresif Rp 170.000.000 rekan.
kalau saya sih yes..
Maaf rekan 2
Mau nanya melakukan pembetulan spt tahunan 2009. Uda 7 th. Bukannya kadaluarsa 5 th ? Lalu dl perpajakan penyimpanan dokumen mesti 5 th ato 10 th. ? Tq- Originaly posted by windriani:
Maaf rekan 2
Mau nanya melakukan pembetulan spt tahunan 2009. Uda 7 th. Bukannya kadaluarsa 5 th ? Lalu dl perpajakan penyimpanan dokumen mesti 5 th ato 10 th. ? Tqada di KUP no.28 tahun 2007
Bila ada Penghasilan HIbah tahun 2009 yang belum dilapor,
dan pihak fiskus ingin memajaki penghasilan tersebut karena tidak mau mengakui AKTA NOTARIS YANG BACKDATEDApakah fiskus mempunyai Hak untul mengenakan pajak atas penghasilan hibah tahun 2009 tersebut ?
Terima kasih
Salam
Sesuai ketentuan pajak yang berlaku
- Originaly posted by raindee:
wow.. akta backdated?
he3
bagaimana fiskus tahu kalau akta notaris itu backdated???
asumsi: backdate adl membuat akta tertanggal 2009 pada tahun 2015 - Originaly posted by danilecarlo:
bagaimana fiskus tahu kalau akta notaris itu backdated???
asumsi: backdate adl membuat akta tertanggal 2009 pada tahun 201Setelah dikknsultasikan sbb:
Akta backdated adl kejadian tahun 2009 tapi akta dibuat akta tahun 2015 tapi ditulis dibuat tahun 2009. Ini akta backdated
Apabila
Kejadian tahun 2009 dibuat akta tahun 2015 dan akta juga tahun pembuatan diisi tahun 2015 bukan dikategorikan akta backdated Yang saya ajukan bukan akta hibah backdated, tetapi krjadian tahun 2009 tapi baru dibuat aktanya tahun 2015. Dan tahun akta juga tahun 2015 untuk kejadian tshun 2009.
oh…
solusinya spt biasa…
tanya AR kurang byrnya brp…
si WP trus nawar…dan akhirnya..musyawarah untuk mufakat…
si AR dpt pajak negara, gaji ga jd dipotong, dan WP bisa lega- Originaly posted by stardustexplosion:
solusinya spt biasa…
tanya AR kurang byrnya brp…
si WP trus nawar…dan akhirnya..musyawarah untuk mufakat…
si AR dpt pajak negara, gaji ga jd dipotong, dan WP bisa legaCocok . Hehehe
Cuma itu memang solusinya rekan.
ato nunggu hoki2an si AR mati dah kasusnya terlupakan dengan sendirinya sampe kadaluwarsa….