Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › HIBAH PERHIASAN DAN PMK 91
HIBAH PERHIASAN DAN PMK 91
Kejam rekan.
Hahaha……..- Originaly posted by stardustexplosion:
ato nunggu hoki2an si AR mati dah kasusnya terlupakan dengan sendirinya sampe kadaluwarsa….
kalau jadi terlupakan rekan.. kalau dialihkan ke yang baru gimana? hahaha
- Originaly posted by RainDee:
kalau jadi terlupakan rekan.. kalau dialihkan ke yang baru gimana? hahaha
Amsiong Rekan
rekan, tolong klarifikasinya.
bukankah di 245 pmk 03 2008
hibah diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 %
tidak dikenakan pajak. ? apakah pmk ini tak berlaku ?Kenapa dalam kasusu diatas , istri trima emas= 750 juta dari ibu . mesti dikenakan pajak ?
lalu kalau cucu trima hibah atau warisan 750 juta dari nenek nya .
gimana perlakukannya ?cucu masuk kate\gori keturuman derajat yang mana ?
apa dasar hukumnya rekan ? trima kasih
- Originaly posted by windriani:
rekan, tolong klarifikasinya.
bukankah di 245 pmk 03 2008
hibah diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 %
tidak dikenakan pajak. ? apakah pmk ini tak berlaku ?Kenapa dalam kasusu diatas , istri trima emas= 750 juta dari ibu . mesti dikenakan pajak ?
lalu kalau cucu trima hibah atau warisan 750 juta dari nenek nya .
gimana perlakukannya ?cucu masuk kate\gori keturuman derajat yang mana ?
apa dasar hukumnya rekan ? trima kasih
Pasal 3
(1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan
tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah,
bantuan, atau sumbangan.
(2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta
hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.itu saya ambil dari PMK 245/2008 Rekan.. permasalahannya adalah hibah/warisan yang diberikan itu sudah dikenakan pajak di pihak pemberi warisan dan telah diakui di dalam SPT tahunan si Pemberi warisan atau belum rekan