Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM format baru untuk faktur pajak (sederhana)

  • format baru untuk faktur pajak (sederhana)

     hafidz_28 updated 13 years, 9 months ago 58 Members · 89 Posts
  • konsultan

    Member
    6 April 2010 at 8:49 am

    Pagi semua,

    Teman2 ada ynag punya format fatur pajak untuk valas yang berlaku 1 April 2010 (dlam format XL)?

    thx

  • herusudiro

    Member
    6 April 2010 at 8:50 am
    Originaly posted by Minerva:

    Mohon Bantuannya ya… ^^

    Untuk faktur pajak yang dulunya sederhana, sekarang kan jadi Faktur pajak ya.. jadi tidak ada istilah sederhana ataupun standar. Yang saya mau tanya, di Faktur Pajak, nomor NPWP saya isi apa untuk customer yang dulunya pakai sederhana? soalnya untuk customer yang dulunya pakai sederhana kan tidak pernah ada NPWP nya..
    Trus, untuk alamat apa bisa saya tulis nama kotanya aja? jadi bukan alamat lengkap.
    Ditunggu masukannya.. Makasih sebelumnya..

    kebignungan yang sama dengan saya, mohon pencerahan dan visualisasi contoh faktur pajak untuk per 13/pj/2010 ini… karena sampai saat ini saya belum dapat lampirannya. trimakasih…

  • Rewa

    Member
    6 April 2010 at 8:52 am
    Originaly posted by herusudiro:

    kebignungan yang sama dengan saya, mohon pencerahan dan visualisasi contoh faktur pajak untuk per 13/pj/2010 ini… karena sampai saat ini saya belum dapat lampirannya. trimakasih…

    silahkan lihat di peraturan ORTAx http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=13&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=14168#

    ortax

  • avanto

    Member
    6 April 2010 at 9:07 am

    Dear All..
    Terima kasih atas info yang lengkap ini

    Tararengkyu yachh

  • avanto

    Member
    6 April 2010 at 9:10 am

    Dah lengkap dalam format excel euy

  • Minerva

    Member
    6 April 2010 at 9:26 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Minerva: Jadi kalau untuk yang dulunya sederhana, di FP tidak saya tulis alamat lengkap ga papa ya?

    Ya, tidak apa-apa…

    Thanks ya… ^^

  • lena19

    Member
    7 April 2010 at 3:59 pm

    mana form Paktur Pajak yang baru?

  • ewox

    Member
    7 April 2010 at 4:54 pm
    Originaly posted by lena19:

    mana form Paktur Pajak yang baru?

    dowload di kontribusi member ortax rekan lena.

  • Anita2010

    Member
    7 April 2010 at 5:16 pm

    @dbee, untuk penomoran FP,melanjutkan nomor terakhir yang dikeluarkan sampai dengan 31 Maret 2010, hal ini berlaku baik untuk pembeli yang ber NPWP atau yang tidak. Tapi dalam pelaporan di e-spt nya, yang tidak punya NPWP, dilaporkan di 1107Ano. III Penyerahan DN dnf FP sederhana. Jadi yang berubah hanya format FP nya saja, cara pelaporan di e-spt nya tidak berubah

  • Aries Tanno

    Member
    7 April 2010 at 5:27 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 13/PJ/2010

    Pasal 17

    (1) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
    (2) Kode dan nomor seri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
    (3) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 42/PJ/2010

    Sehubungan dengan diterbitkannya :
    a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur Pajak.
    b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

    dengan ini disampaikan salinannya kepada Saudara. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
    1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
    2. Faktur Pajak harus dibuat pada :
    – saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    – saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    – saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    – saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    3. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
    4. Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    5. Bentuk dan ukuran Formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.
    6. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat.
    7. Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak antara lain :
    a. PKP hanya mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat;
    b. Kode Cabang hanya digunakan oleh PKP yang telah mendapat ijin Pemusatan PPN terutang namun sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum on line;
    c. Peruntukan Kode Cabang tidak boleh diubah. Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali;
    d. Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yang digunakan serta Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap (eks Faktur Pajak Sederhana);

    8. Kewajiban PKP untuk menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan pengisian Faktur Pajak yaitu :
    a. Surat pemberitahuan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak yang dilengkapi dengan contoh spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk termasuk bila ada perubahan/penggantian pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak.
    b. Surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak termasuk penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang;
    c. Surat Pemberitahuan penggunaan Nomor Urut 00000001 yang kedua pada tahun berjalan (Faktur Pajak yang diterbitkan telah mencapai nomor urut 99999999).

    9. Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan secara tertulis oleh PKP kepada Kepala KPP :
    a. Surat pemberitahuan nama dan spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah pejabat atau kuasa yang ditunjuk mulai menandatangani Faktur Pajak;
    b. Surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak termasuk penambahan Kode Cabang paling lama akhir bulan berikutnya setelah Kode Cabang mulai digunakan;
    c. Surat Pemberitahuan penggunaan Nomor Urut 00000001 yang kedua pada tahun berjalan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Nomor Urut 00000001 yang kedua digunakan.

    10. PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 8 atau menyampaikan pemberitahuan tetapi melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 9 maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan surat pemberitahuan diterima dianggap Faktur Pajak cacat.
    11. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat dikreditkan dan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak cacat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP.
    12. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, khusus untuk PKP Pedagang Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor seri khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah dipergunakan.
    13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 24 Maret 2010
    Direktur Jenderal Pajak,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

  • ChikiDolby9

    Member
    9 April 2010 at 10:59 am

    @anita2010, kalo demikian maka jika kita ada faktur pajak sederhana, maka penomorannya tidak dalam urutan nomor seri faktur pajak kan ( sama seperti dulu) ?

  • onemailer

    Member
    9 April 2010 at 11:52 am

    rekan2 maaf sebelumnya sy menanyakan hal ini berulang2 soalnya masih blm donk nich..hehehe..begini di peraturan terbaru menetapkan tidak ada lagi F.P Sederhana yg ada hanya"faktur pajak", kemudian jika perusahaan bergerak di bidang penjualan barang lgs ke end user selama ini khan pake struk/ cash register yakni dgn ada nomer penjualan atas transaksi-transaksi, nah gimana dgn peraturan terbaru ini apakah atas masing2 cash register itu dibuat dgn format "faktur pajak"?

  • memey

    Member
    9 April 2010 at 12:59 pm

    @ChikiDolby9 : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 13/PJ/2010 Pasal 9 ayat (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Tanggal Faktu Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan. Kecuali faktur pajak gabungan, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 13/PJ/2010 Pasal 2 ayat (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

  • heripudji

    Member
    9 April 2010 at 3:08 pm

    Sesuai Pasal 17 Per 13, penomoran yang dulunya faktur pajak sederhana masih diperkenankan sampai 31 Desember 2010.

  • begawan5060

    Member
    9 April 2010 at 7:44 pm
    Originaly posted by onemailer:

    rekan2 maaf sebelumnya sy menanyakan hal ini berulang2 soalnya masih blm donk nich..hehehe..begini di peraturan terbaru menetapkan tidak ada lagi F.P Sederhana yg ada hanya"faktur pajak", kemudian jika perusahaan bergerak di bidang penjualan barang lgs ke end user selama ini khan pake struk/ cash register yakni dgn ada nomer penjualan atas transaksi-transaksi, nah gimana dgn peraturan terbaru ini apakah atas masing2 cash register itu dibuat dgn format "faktur pajak"?

    Ya…

Viewing 16 - 30 of 89 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now