Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM format baru untuk faktur pajak (sederhana)

  • format baru untuk faktur pajak (sederhana)

     hafidz_28 updated 13 years, 9 months ago 58 Members · 89 Posts
  • Selli

    Member
    1 May 2010 at 12:27 pm

    Saya mau tanya contoh form faktur pajak sederhana yang baru seperti apa???

  • Simonalim

    Member
    1 May 2010 at 1:42 pm
    Originaly posted by Selli:

    Saya mau tanya contoh form faktur pajak sederhana yang baru seperti apa???

    Seperti Om Begawan5060 katakan, Tidak ada Format FP Sederhana yg baru.
    Beda dgn Faktur Pajak adalah tidak ada atau tidak lengkapnya Identitas pembeli saja.
    Formatnya terserah kepada Penjual yg sudah PKP tsb.
    Salam

  • winter

    Member
    3 May 2010 at 10:08 am

    jadi intinya…untuk pedagang retail tetap bisa menggunakan form seperti misalnya invoice untuk faktur pajak bagi konsumen akhirnya kan ( tidak ber NPWP)..tidak harus berbentuk faktur pajak format terbaru..betul ga temen2…mhn tanggapannya.thanks

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 2:20 pm
    Originaly posted by winter:

    jadi intinya…untuk pedagang retail tetap bisa menggunakan form seperti misalnya invoice untuk faktur pajak bagi konsumen akhirnya kan ( tidak ber NPWP)..tidak harus berbentuk faktur pajak format terbaru..betul ga temen2…mhn

    Dasar hukumnya? Mohon pencerahan..

  • winter

    Member
    3 May 2010 at 3:08 pm

    wahhh…pak begawan…justru saya tadi minta tanggapan.krn setelah saya baca dr diskusi ini kesimpulan saya seperti itu…mohon pencerahan dr pak begawan apakah faktur pajak untuk konsumen akhir yg tidak berNPWP boleh memakai invoice ataukah hrs mengikuti format faktur pajak yg baru tp tidak diisi NPWP-nya…makasie

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 3:19 pm

    Kesimpulannya begini :
    Bagi PKP Non Pedagang eceran dapat menerbitkan secara lengkap kecuali identitas pembeli (nama, alamat, NPWP)
    Bagi PKP Pedagang eceran dapat menerbitkan secara lengkap kecuali identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) dan tanpa nama serta tanda tangan

    Dengan ketentuan formulir yang digunakan "Faktur pajak" (baru) bukan FP sederhana. Dan khusus PKP Pedagang Eceran sd. 31 Des 2010 diberi kemudahan dapat menggunakan nomor yang selama ini digunakan…

  • alfayed

    Member
    3 May 2010 at 3:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bagi PKP Non Pedagang eceran dapat menerbitkan secara lengkap kecuali identitas pembeli (nama, alamat, NPWP)

    Lahh pak, kalo kami yang bergerak di bidang rumah sakit (farmasi yang terpisah dengan RS) berarti harus mengeluarkan faktur pajak juga donk…(wah repot donk) sementara kami masih manual dan transaksi per hari itu bisa ratus orang

    mohon pencerahannya…

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 3:30 pm
    Originaly posted by alfayed:

    Lahh pak, kalo kami yang bergerak di bidang rumah sakit (farmasi yang terpisah dengan RS) berarti harus mengeluarkan faktur pajak juga donk…(wah repot donk) sementara kami masih manual dan transaksi per hari itu bisa ratus orang

    Repot? dari dulu juga sudah repot menerbitkan FP sederhana, khan?

  • alfayed

    Member
    3 May 2010 at 3:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Repot? dari dulu juga sudah repot menerbitkan FP sederhana, khan?

    print put kami biasa hanya berupa struk tetapi ada nama, alamat pembeli tanpa npwp kami (tetapi jauh sekali dari format FP). lalu tiap bulan kami rekap dan totalnya kami mis: Z x 100/110. hasilnya itulah yg kami setor (misal ZZ X 10 %)

    Apa kami harus mencetak ulang juga FP-nya pak ?. bingung nihhh

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 3:47 pm
    Originaly posted by alfayed:

    Apa kami harus mencetak ulang juga FP-nya pak ?. bingung nihhh

    Bingung sih jelas…, tetapi lebih bingung lagi nanti mulai 1 Jan 2011 harus menggunakan nomor seri dan kode FP (16 digit)

  • uwieaja

    Member
    18 May 2010 at 11:44 am

    Hm.. agak bingung jg ya..

    rekan2 smua.. sy pnah mlakukan kesalahan dlm kode fp..
    dimana seharusnya 010.000.10.0000xxxx
    yang saya buat adalah 010.000.010.0000xxxx
    bagaimana itu??
    tp dari pkp pembeli pun mereka tdk complain… apakah sy harus mengganti faktur tersebut…

  • palapax

    Member
    18 May 2010 at 5:33 pm

    klo bisa diganti..lebih baik diganti aja…tapi biasanya oleh pihak pembeli jarang yg mmeperhatikan sampai ke detil itu karena kemiripan angkanya. pas di upload ke espt juga rasanya mereka biasanya langsung melewati angka 010 dikarenakan ketika espt menginjak tahun 2010 otomatis untuk tahun pada kode FP berubah jadi 10….nah…resikonya cuma satu..jika ada pemeriksaan dan ternyata pas di FP itu terlihat oleh mata Pemeriksa..baru dianggap cacat…( kemungkinannya sangat kecil sekali)

  • funkies79

    Member
    15 July 2010 at 11:09 am

    Numpang nanya nih……
    Klo untuk faktur pajak, kan format nya dalam bentuk excel, trus rangkap 2. Boleh ga sih nge print nya pake kertas NCR, jd ga usah nge print 2x.

  • hafidz_28

    Member
    15 July 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by funkies79:

    Numpang nanya nih……
    Klo untuk faktur pajak, kan format nya dalam bentuk excel, trus rangkap 2. Boleh ga sih nge print nya pake kertas NCR, jd ga usah nge print 2x.

    boleh

Viewing 76 - 89 of 89 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now