Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › format baru untuk faktur pajak (sederhana)
format baru untuk faktur pajak (sederhana)
Saya mau tanya contoh form faktur pajak sederhana yang baru seperti apa???
- Originaly posted by Selli:
Saya mau tanya contoh form faktur pajak sederhana yang baru seperti apa???
Seperti Om Begawan5060 katakan, Tidak ada Format FP Sederhana yg baru.
Beda dgn Faktur Pajak adalah tidak ada atau tidak lengkapnya Identitas pembeli saja.
Formatnya terserah kepada Penjual yg sudah PKP tsb.
Salam jadi intinya…untuk pedagang retail tetap bisa menggunakan form seperti misalnya invoice untuk faktur pajak bagi konsumen akhirnya kan ( tidak ber NPWP)..tidak harus berbentuk faktur pajak format terbaru..betul ga temen2…mhn tanggapannya.thanks
- Originaly posted by winter:
jadi intinya…untuk pedagang retail tetap bisa menggunakan form seperti misalnya invoice untuk faktur pajak bagi konsumen akhirnya kan ( tidak ber NPWP)..tidak harus berbentuk faktur pajak format terbaru..betul ga temen2…mhn
Dasar hukumnya? Mohon pencerahan..
wahhh…pak begawan…justru saya tadi minta tanggapan.krn setelah saya baca dr diskusi ini kesimpulan saya seperti itu…mohon pencerahan dr pak begawan apakah faktur pajak untuk konsumen akhir yg tidak berNPWP boleh memakai invoice ataukah hrs mengikuti format faktur pajak yg baru tp tidak diisi NPWP-nya…makasie
Kesimpulannya begini :
Bagi PKP Non Pedagang eceran dapat menerbitkan secara lengkap kecuali identitas pembeli (nama, alamat, NPWP)
Bagi PKP Pedagang eceran dapat menerbitkan secara lengkap kecuali identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) dan tanpa nama serta tanda tanganDengan ketentuan formulir yang digunakan "Faktur pajak" (baru) bukan FP sederhana. Dan khusus PKP Pedagang Eceran sd. 31 Des 2010 diberi kemudahan dapat menggunakan nomor yang selama ini digunakan…
- Originaly posted by begawan5060:
Bagi PKP Non Pedagang eceran dapat menerbitkan secara lengkap kecuali identitas pembeli (nama, alamat, NPWP)
Lahh pak, kalo kami yang bergerak di bidang rumah sakit (farmasi yang terpisah dengan RS) berarti harus mengeluarkan faktur pajak juga donk…(wah repot donk) sementara kami masih manual dan transaksi per hari itu bisa ratus orang
mohon pencerahannya…
- Originaly posted by alfayed:
Lahh pak, kalo kami yang bergerak di bidang rumah sakit (farmasi yang terpisah dengan RS) berarti harus mengeluarkan faktur pajak juga donk…(wah repot donk) sementara kami masih manual dan transaksi per hari itu bisa ratus orang
Repot? dari dulu juga sudah repot menerbitkan FP sederhana, khan?
- Originaly posted by begawan5060:
Repot? dari dulu juga sudah repot menerbitkan FP sederhana, khan?
print put kami biasa hanya berupa struk tetapi ada nama, alamat pembeli tanpa npwp kami (tetapi jauh sekali dari format FP). lalu tiap bulan kami rekap dan totalnya kami mis: Z x 100/110. hasilnya itulah yg kami setor (misal ZZ X 10 %)
Apa kami harus mencetak ulang juga FP-nya pak ?. bingung nihhh
- Originaly posted by alfayed:
Apa kami harus mencetak ulang juga FP-nya pak ?. bingung nihhh
Bingung sih jelas…, tetapi lebih bingung lagi nanti mulai 1 Jan 2011 harus menggunakan nomor seri dan kode FP (16 digit)
Hm.. agak bingung jg ya..
rekan2 smua.. sy pnah mlakukan kesalahan dlm kode fp..
dimana seharusnya 010.000.10.0000xxxx
yang saya buat adalah 010.000.010.0000xxxx
bagaimana itu??
tp dari pkp pembeli pun mereka tdk complain… apakah sy harus mengganti faktur tersebut…klo bisa diganti..lebih baik diganti aja…tapi biasanya oleh pihak pembeli jarang yg mmeperhatikan sampai ke detil itu karena kemiripan angkanya. pas di upload ke espt juga rasanya mereka biasanya langsung melewati angka 010 dikarenakan ketika espt menginjak tahun 2010 otomatis untuk tahun pada kode FP berubah jadi 10….nah…resikonya cuma satu..jika ada pemeriksaan dan ternyata pas di FP itu terlihat oleh mata Pemeriksa..baru dianggap cacat…( kemungkinannya sangat kecil sekali)
Numpang nanya nih……
Klo untuk faktur pajak, kan format nya dalam bentuk excel, trus rangkap 2. Boleh ga sih nge print nya pake kertas NCR, jd ga usah nge print 2x.- Originaly posted by funkies79:
Numpang nanya nih……
Klo untuk faktur pajak, kan format nya dalam bentuk excel, trus rangkap 2. Boleh ga sih nge print nya pake kertas NCR, jd ga usah nge print 2x.boleh