Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan
Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan
- Originaly posted by Zullyanto:
adakah aturan lainnya? monggo dishare?
aturan spesifik, setahu saya gak ada, ini logika saya (tetap berdasarkan rule-nya) :
Originaly posted by Zullyanto:Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak …dst
Originaly posted by Zullyanto:benar tidak bisa dibiayakan?
segala sesuatu boleh dibiayakan atau tidak boleh dibiayakan tergantung kriterianya ya 3M itu seperti dalam UU PPh
Originaly posted by Zullyanto:Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Tidak ada aturan yang melarang tidak boleh dibiayakan
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Siapa bilang ga nyambung, coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.
Originaly posted by Zullyanto:9. pajak kecuali
tuh kan mulai rame
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Siapa bilang ga nyambung, coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.
Originaly posted by Zullyanto:9. pajak kecuali
tuh kan mulai rame
- Originaly posted by Zullyanto:
memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?menurutku ini dah jelas
Originaly posted by Zullyanto:Originaly posted by begawan5060:
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst - Originaly posted by Zullyanto:
memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?menurutku ini dah jelas
Originaly posted by Zullyanto:Originaly posted by begawan5060:
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst - Originaly posted by Zullyanto:
Kalo FP nya cacat/tidak lengkap berarti sebenarnya masih dapat dibiayakan yah rekan keseluruhannya?
Sangat bisa…
Bukankah Pm yg tidak dapat dikreditkan salah satu contohnya adalag FP cacat?Originaly posted by Zullyanto:tanpa harus revisi FP dulu?
Kalo FP direvisi menjadi "tidak cacat" silahkan pilih, dibiayakan atau dikreditkan PPN Keluaran..
- Originaly posted by Zullyanto:
Kalo FP nya cacat/tidak lengkap berarti sebenarnya masih dapat dibiayakan yah rekan keseluruhannya?
Sangat bisa…
Bukankah Pm yg tidak dapat dikreditkan salah satu contohnya adalag FP cacat?Originaly posted by Zullyanto:tanpa harus revisi FP dulu?
Kalo FP direvisi menjadi "tidak cacat" silahkan pilih, dibiayakan atau dikreditkan PPN Keluaran..
- Originaly posted by karbala:
Originaly posted by Zullyanto: adakah aturan lainnya? monggo dishare?
aturan spesifik, setahu saya gak ada, ini logika saya (tetap berdasarkan rule-nya) :
Yaelah…. kirain tau, yowes ra apa" rekan,
Originaly posted by karbala:Originaly posted by Zullyanto: Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak …dstOriginaly posted by Zullyanto: benar tidak bisa dibiayakan?
segala sesuatu boleh dibiayakan atau tidak boleh dibiayakan tergantung kriterianya ya 3M itu seperti dalam UU PPhKalo ini ane setuju rekan, kalo kaitannya kan sama PPh, sedangkan yang saya tanyakan kaitannya dengan FP (berarti hubungannya dengan PPn dong)
Originaly posted by karbala:Originaly posted by Zullyanto: Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Tidak ada aturan yang melarang tidak boleh dibiayakanmasa sih gak ada aturannya? klo gitu sebenarnya boleh dibiayakan dong?
Salam manis,
- Originaly posted by karbala:
Originaly posted by Zullyanto: adakah aturan lainnya? monggo dishare?
aturan spesifik, setahu saya gak ada, ini logika saya (tetap berdasarkan rule-nya) :
Yaelah…. kirain tau, yowes ra apa" rekan,
Originaly posted by karbala:Originaly posted by Zullyanto: Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak …dstOriginaly posted by Zullyanto: benar tidak bisa dibiayakan?
segala sesuatu boleh dibiayakan atau tidak boleh dibiayakan tergantung kriterianya ya 3M itu seperti dalam UU PPhKalo ini ane setuju rekan, kalo kaitannya kan sama PPh, sedangkan yang saya tanyakan kaitannya dengan FP (berarti hubungannya dengan PPn dong)
Originaly posted by karbala:Originaly posted by Zullyanto: Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Tidak ada aturan yang melarang tidak boleh dibiayakanmasa sih gak ada aturannya? klo gitu sebenarnya boleh dibiayakan dong?
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah Pm yg tidak dapat dikreditkan salah satu contohnya adalag FP cacat?
Rekan bega, mhn pencerahannya. dikreditkan dengan dibiayakan bukankah dua hal yang berbeda? maksud pertanyaan saya itu td adalah FP yang cacat apakah bisa dibiayakan (bukan dikreditkan loh rekan)
Originaly posted by begawan5060:Kalo FP direvisi menjadi "tidak cacat" silahkan pilih, dibiayakan atau dikreditkan PPN Keluaran..
untung ruginya apa rekan? klo dibiayakan berarti kaitannya sama SPT tahunan? klo dikreditkan kaitannya sama SPT masa? lebih prefer yang mana nih?
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah Pm yg tidak dapat dikreditkan salah satu contohnya adalag FP cacat?
Rekan bega, mhn pencerahannya. dikreditkan dengan dibiayakan bukankah dua hal yang berbeda? maksud pertanyaan saya itu td adalah FP yang cacat apakah bisa dibiayakan (bukan dikreditkan loh rekan)
Originaly posted by begawan5060:Kalo FP direvisi menjadi "tidak cacat" silahkan pilih, dibiayakan atau dikreditkan PPN Keluaran..
untung ruginya apa rekan? klo dibiayakan berarti kaitannya sama SPT tahunan? klo dikreditkan kaitannya sama SPT masa? lebih prefer yang mana nih?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Kalo ini ane setuju rekan, kalo kaitannya kan sama PPh, sedangkan yang saya tanyakan kaitannya dengan FP (berarti hubungannya dengan PPn dong)
masbro…yg boleh dibiayakan pada UU PPh itu adalah pajak, kecuali pajak penghasilan (artinya PPN boleh dibayakan) yg ujung2nya bisa mengurangi pajak penghasilan
nampak adakah hubungannya?Originaly posted by Zullyanto:klo gitu sebenarnya boleh dibiayakan dong?
yg blg ga blh siapa?
- Originaly posted by Zullyanto:
Kalo ini ane setuju rekan, kalo kaitannya kan sama PPh, sedangkan yang saya tanyakan kaitannya dengan FP (berarti hubungannya dengan PPn dong)
masbro…yg boleh dibiayakan pada UU PPh itu adalah pajak, kecuali pajak penghasilan (artinya PPN boleh dibayakan) yg ujung2nya bisa mengurangi pajak penghasilan
nampak adakah hubungannya?Originaly posted by Zullyanto:klo gitu sebenarnya boleh dibiayakan dong?
yg blg ga blh siapa?
- Originaly posted by Zullyanto:
memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?PM yang tidak dapat dikreditkan contohnya apa saja, rekan Zul?
- Originaly posted by Zullyanto:
memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?PM yang tidak dapat dikreditkan contohnya apa saja, rekan Zul?