Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

  • Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

     newflower updated 10 years, 10 months ago 10 Members · 133 Posts
  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    adakah aturan lainnya? monggo dishare?

    aturan spesifik, setahu saya gak ada, ini logika saya (tetap berdasarkan rule-nya) :

    Originaly posted by Zullyanto:

    Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak …dst

    Originaly posted by Zullyanto:

    benar tidak bisa dibiayakan?

    segala sesuatu boleh dibiayakan atau tidak boleh dibiayakan tergantung kriterianya ya 3M itu seperti dalam UU PPh

    Originaly posted by Zullyanto:

    Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?

    Tidak ada aturan yang melarang tidak boleh dibiayakan

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 3:47 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Siapa bilang ga nyambung, coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.

    Originaly posted by Zullyanto:

    9. pajak kecuali

    tuh kan mulai rame

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 3:47 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Siapa bilang ga nyambung, coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.

    Originaly posted by Zullyanto:

    9. pajak kecuali

    tuh kan mulai rame

  • nimaspajak

    Member
    25 June 2013 at 3:49 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
    sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?

    menurutku ini dah jelas

    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by begawan5060:
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

  • nimaspajak

    Member
    25 June 2013 at 3:49 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
    sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?

    menurutku ini dah jelas

    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by begawan5060:
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 3:58 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalo FP nya cacat/tidak lengkap berarti sebenarnya masih dapat dibiayakan yah rekan keseluruhannya?

    Sangat bisa…
    Bukankah Pm yg tidak dapat dikreditkan salah satu contohnya adalag FP cacat?

    Originaly posted by Zullyanto:

    tanpa harus revisi FP dulu?

    Kalo FP direvisi menjadi "tidak cacat" silahkan pilih, dibiayakan atau dikreditkan PPN Keluaran..

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 3:58 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalo FP nya cacat/tidak lengkap berarti sebenarnya masih dapat dibiayakan yah rekan keseluruhannya?

    Sangat bisa…
    Bukankah Pm yg tidak dapat dikreditkan salah satu contohnya adalag FP cacat?

    Originaly posted by Zullyanto:

    tanpa harus revisi FP dulu?

    Kalo FP direvisi menjadi "tidak cacat" silahkan pilih, dibiayakan atau dikreditkan PPN Keluaran..

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 4:02 pm
    Originaly posted by karbala:

    Originaly posted by Zullyanto: adakah aturan lainnya? monggo dishare?

    aturan spesifik, setahu saya gak ada, ini logika saya (tetap berdasarkan rule-nya) :

    Yaelah…. kirain tau, yowes ra apa" rekan,

    Originaly posted by karbala:

    Originaly posted by Zullyanto: Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap
    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak …dst

    Originaly posted by Zullyanto: benar tidak bisa dibiayakan?
    segala sesuatu boleh dibiayakan atau tidak boleh dibiayakan tergantung kriterianya ya 3M itu seperti dalam UU PPh

    Kalo ini ane setuju rekan, kalo kaitannya kan sama PPh, sedangkan yang saya tanyakan kaitannya dengan FP (berarti hubungannya dengan PPn dong)

    Originaly posted by karbala:

    Originaly posted by Zullyanto: Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
    Tidak ada aturan yang melarang tidak boleh dibiayakan

    masa sih gak ada aturannya? klo gitu sebenarnya boleh dibiayakan dong?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 4:02 pm
    Originaly posted by karbala:

    Originaly posted by Zullyanto: adakah aturan lainnya? monggo dishare?

    aturan spesifik, setahu saya gak ada, ini logika saya (tetap berdasarkan rule-nya) :

    Yaelah…. kirain tau, yowes ra apa" rekan,

    Originaly posted by karbala:

    Originaly posted by Zullyanto: Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap
    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak …dst

    Originaly posted by Zullyanto: benar tidak bisa dibiayakan?
    segala sesuatu boleh dibiayakan atau tidak boleh dibiayakan tergantung kriterianya ya 3M itu seperti dalam UU PPh

    Kalo ini ane setuju rekan, kalo kaitannya kan sama PPh, sedangkan yang saya tanyakan kaitannya dengan FP (berarti hubungannya dengan PPn dong)

    Originaly posted by karbala:

    Originaly posted by Zullyanto: Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
    Tidak ada aturan yang melarang tidak boleh dibiayakan

    masa sih gak ada aturannya? klo gitu sebenarnya boleh dibiayakan dong?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah Pm yg tidak dapat dikreditkan salah satu contohnya adalag FP cacat?

    Rekan bega, mhn pencerahannya. dikreditkan dengan dibiayakan bukankah dua hal yang berbeda? maksud pertanyaan saya itu td adalah FP yang cacat apakah bisa dibiayakan (bukan dikreditkan loh rekan)

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo FP direvisi menjadi "tidak cacat" silahkan pilih, dibiayakan atau dikreditkan PPN Keluaran..

    untung ruginya apa rekan? klo dibiayakan berarti kaitannya sama SPT tahunan? klo dikreditkan kaitannya sama SPT masa? lebih prefer yang mana nih?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah Pm yg tidak dapat dikreditkan salah satu contohnya adalag FP cacat?

    Rekan bega, mhn pencerahannya. dikreditkan dengan dibiayakan bukankah dua hal yang berbeda? maksud pertanyaan saya itu td adalah FP yang cacat apakah bisa dibiayakan (bukan dikreditkan loh rekan)

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo FP direvisi menjadi "tidak cacat" silahkan pilih, dibiayakan atau dikreditkan PPN Keluaran..

    untung ruginya apa rekan? klo dibiayakan berarti kaitannya sama SPT tahunan? klo dikreditkan kaitannya sama SPT masa? lebih prefer yang mana nih?

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 4:07 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalo ini ane setuju rekan, kalo kaitannya kan sama PPh, sedangkan yang saya tanyakan kaitannya dengan FP (berarti hubungannya dengan PPn dong)

    masbro…yg boleh dibiayakan pada UU PPh itu adalah pajak, kecuali pajak penghasilan (artinya PPN boleh dibayakan) yg ujung2nya bisa mengurangi pajak penghasilan
    nampak adakah hubungannya?

    Originaly posted by Zullyanto:

    klo gitu sebenarnya boleh dibiayakan dong?

    yg blg ga blh siapa?

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 4:07 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kalo ini ane setuju rekan, kalo kaitannya kan sama PPh, sedangkan yang saya tanyakan kaitannya dengan FP (berarti hubungannya dengan PPn dong)

    masbro…yg boleh dibiayakan pada UU PPh itu adalah pajak, kecuali pajak penghasilan (artinya PPN boleh dibayakan) yg ujung2nya bisa mengurangi pajak penghasilan
    nampak adakah hubungannya?

    Originaly posted by Zullyanto:

    klo gitu sebenarnya boleh dibiayakan dong?

    yg blg ga blh siapa?

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 4:07 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
    sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?

    PM yang tidak dapat dikreditkan contohnya apa saja, rekan Zul?

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 4:07 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
    sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?

    PM yang tidak dapat dikreditkan contohnya apa saja, rekan Zul?

Viewing 31 - 45 of 133 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now