Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

  • Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

     newflower updated 10 years, 10 months ago 10 Members · 133 Posts
  • newflower

    Member
    28 June 2013 at 1:02 pm
    Originaly posted by Rewa:

    kenapa masuk ke b3? struk tsb kan penjualan, lagi pula masuk dalam kategori ppn digunggung?

    bukan master rewa, ini maksudnya pembelian. apakah tidak perlu dilaporkan?

  • begawan5060

    Member
    28 June 2013 at 1:05 pm

    Yang dilaporkan di 1111B3 adalah PM yang tidak dikreditkan, bukan pembelian..
    PM muncul karena pembelian BKP/JKP, tetapi pembelian BKP/JKP belum tentu ada PM-nya..

  • begawan5060

    Member
    28 June 2013 at 1:05 pm

    Yang dilaporkan di 1111B3 adalah PM yang tidak dikreditkan, bukan pembelian..
    PM muncul karena pembelian BKP/JKP, tetapi pembelian BKP/JKP belum tentu ada PM-nya..

  • newflower

    Member
    28 June 2013 at 1:10 pm

    Master Begawan maaf, perusahaan ada pembelian dari mini market misalnya carr3for, giant. Nah kan ada struk pembeliannya atau fp pedagang eceran ada ppnnya, apakah ini dilaporkan di b3? bagaimana pak?

  • newflower

    Member
    28 June 2013 at 1:10 pm

    Master Begawan maaf, perusahaan ada pembelian dari mini market misalnya carr3for, giant. Nah kan ada struk pembeliannya atau fp pedagang eceran ada ppnnya, apakah ini dilaporkan di b3? bagaimana pak?

  • begawan5060

    Member
    28 June 2013 at 1:15 pm
    Originaly posted by newflower:

    Nah kan ada struk pembeliannya atau fp pedagang eceran ada ppnnya, apakah ini dilaporkan di b3?

    struk pembeliannya, tidak dapat diisikan di 1111B3
    fp pedagang eceran, diisikan di 1111B3

  • begawan5060

    Member
    28 June 2013 at 1:15 pm
    Originaly posted by newflower:

    Nah kan ada struk pembeliannya atau fp pedagang eceran ada ppnnya, apakah ini dilaporkan di b3?

    struk pembeliannya, tidak dapat diisikan di 1111B3
    fp pedagang eceran, diisikan di 1111B3

  • newflower

    Member
    28 June 2013 at 1:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    struk pembeliannya, tidak dapat diisikan di 1111B3
    fp pedagang eceran, diisikan di 1111B3

    apakah berbeda master? habisnya kalau beli di minimarket cuma dapat 1 bukti struk.
    juga ada kalau beli air isi ulang dari PT.Tirta V, termasuk ppn, jumlah rupiahnya tulis tangan. Apakah juga wajib di 1111B3 master?

  • newflower

    Member
    28 June 2013 at 1:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    struk pembeliannya, tidak dapat diisikan di 1111B3
    fp pedagang eceran, diisikan di 1111B3

    apakah berbeda master? habisnya kalau beli di minimarket cuma dapat 1 bukti struk.
    juga ada kalau beli air isi ulang dari PT.Tirta V, termasuk ppn, jumlah rupiahnya tulis tangan. Apakah juga wajib di 1111B3 master?

  • begawan5060

    Member
    28 June 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by newflower:

    apakah berbeda master? habisnya kalau beli di minimarket cuma dapat 1 bukti struk.

    Berbeda dong…
    Disebut FP PE, sekurang-kurangnya memuat ….dst

    Originaly posted by newflower:

    Apakah juga wajib di 1111B3

    Ya, sepanjang invoice-nya termasuk dalam kriteria FP PE..

  • begawan5060

    Member
    28 June 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by newflower:

    apakah berbeda master? habisnya kalau beli di minimarket cuma dapat 1 bukti struk.

    Berbeda dong…
    Disebut FP PE, sekurang-kurangnya memuat ….dst

    Originaly posted by newflower:

    Apakah juga wajib di 1111B3

    Ya, sepanjang invoice-nya termasuk dalam kriteria FP PE..

  • newflower

    Member
    28 June 2013 at 1:33 pm

    terima kasih master begawan5060.

  • newflower

    Member
    28 June 2013 at 1:33 pm

    terima kasih master begawan5060.

Viewing 121 - 133 of 133 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now