Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan
Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan
- Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by budianto:
pilihan kan cuma ada 2 (dua) :
1. Dikreditkan (memenuhi kriteria pengkreditan)
2. Dibiayakan (syarat tidak dikreditkan)masalahnya uda kepalang bilang gak boleh dibiayakan? dan tidak dikreditkan pula,
Gimana yah enaknya maininnyaha ha ha….
ya gampang tho….tinggal pembetulan SPM PPN nya dan kreditkan PM tsb.
salam. - Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by budianto:
pilihan kan cuma ada 2 (dua) :
1. Dikreditkan (memenuhi kriteria pengkreditan)
2. Dibiayakan (syarat tidak dikreditkan)masalahnya uda kepalang bilang gak boleh dibiayakan? dan tidak dikreditkan pula,
Gimana yah enaknya maininnyaha ha ha….
ya gampang tho….tinggal pembetulan SPM PPN nya dan kreditkan PM tsb.
salam. bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?
bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?
- Originaly posted by Rewa:
bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?
kalau dibiayakan ya gak masuk SPT masa PPN tapi nanti masuknya ke penghitungan laba bruto
Salam Asin 😀 - Originaly posted by Rewa:
bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?
kalau dibiayakan ya gak masuk SPT masa PPN tapi nanti masuknya ke penghitungan laba bruto
Salam Asin 😀 Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
opininya please.. tqApakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
opininya please.. tq- Originaly posted by Zullyanto:
Rekan bega, mhn pencerahannya. dikreditkan dengan dibiayakan bukankah dua hal yang berbeda?
Sangat berbeda, kita semua sudah tahu…
Originaly posted by Zullyanto:maksud pertanyaan saya itu td adalah FP yang cacat apakah bisa dibiayakan (bukan dikreditkan loh rekan)
Jawabnya pasti (3 triliun persen) : Bisa
Cermati kutipan dasar hukumnya seperti ini :
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dstSupaya lebih gampang dipahami saya rubah redaksinya seperti ini :
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan……, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dstArtinya kalo tidak dapat dikreditkan (di SPT PPN), dapat dijadikan biaya
- Originaly posted by Zullyanto:
Rekan bega, mhn pencerahannya. dikreditkan dengan dibiayakan bukankah dua hal yang berbeda?
Sangat berbeda, kita semua sudah tahu…
Originaly posted by Zullyanto:maksud pertanyaan saya itu td adalah FP yang cacat apakah bisa dibiayakan (bukan dikreditkan loh rekan)
Jawabnya pasti (3 triliun persen) : Bisa
Cermati kutipan dasar hukumnya seperti ini :
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dstSupaya lebih gampang dipahami saya rubah redaksinya seperti ini :
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan……, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dstArtinya kalo tidak dapat dikreditkan (di SPT PPN), dapat dijadikan biaya
- Originaly posted by newflower:
Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
opininya please.. tqsetahu saya PPN masukan dari struk minimarket tidak bisa dikreditkan dikarenakan faktur pajaknya tidak lengkap, selain itu sasaran PPN kan konsumen akhir jadi dalam hal kita membeli di minimarket kita adalah konsumen akhir, mohon koreksinya master master semu 😀
- Originaly posted by newflower:
Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
opininya please.. tqsetahu saya PPN masukan dari struk minimarket tidak bisa dikreditkan dikarenakan faktur pajaknya tidak lengkap, selain itu sasaran PPN kan konsumen akhir jadi dalam hal kita membeli di minimarket kita adalah konsumen akhir, mohon koreksinya master master semu 😀
- Originaly posted by Barliyer:
Originaly posted by Rewa:
bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?kalau dibiayakan ya gak masuk SPT masa PPN tapi nanti masuknya ke penghitungan laba bruto
Salam Asin 😀bukankah form b3 spt ppn 1111 sekarang sudah ditambahkan dimana ppn yang tidak dikreditkan (dibiayakan) dilaporkan dalam form tsb?
Originaly posted by newflower:Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
opininya please.. tqkenapa masuk ke b3? struk tsb kan penjualan, lagi pula masuk dalam kategori ppn digunggung?
cmiiw - Originaly posted by Barliyer:
Originaly posted by Rewa:
bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?kalau dibiayakan ya gak masuk SPT masa PPN tapi nanti masuknya ke penghitungan laba bruto
Salam Asin 😀bukankah form b3 spt ppn 1111 sekarang sudah ditambahkan dimana ppn yang tidak dikreditkan (dibiayakan) dilaporkan dalam form tsb?
Originaly posted by newflower:Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
opininya please.. tqkenapa masuk ke b3? struk tsb kan penjualan, lagi pula masuk dalam kategori ppn digunggung?
cmiiw - Originaly posted by Rewa:
kenapa masuk ke b3? struk tsb kan penjualan, lagi pula masuk dalam kategori ppn digunggung?
bukan master rewa, ini maksudnya pembelian. apakah tidak perlu dilaporkan?