Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

  • Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

     newflower updated 10 years, 10 months ago 10 Members · 133 Posts
  • Budianto

    Member
    25 June 2013 at 5:29 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by budianto:
    pilihan kan cuma ada 2 (dua) :
    1. Dikreditkan (memenuhi kriteria pengkreditan)
    2. Dibiayakan (syarat tidak dikreditkan)

    masalahnya uda kepalang bilang gak boleh dibiayakan? dan tidak dikreditkan pula,
    Gimana yah enaknya maininnya

    ha ha ha….
    ya gampang tho….tinggal pembetulan SPM PPN nya dan kreditkan PM tsb.
    salam.

  • Budianto

    Member
    25 June 2013 at 5:29 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by budianto:
    pilihan kan cuma ada 2 (dua) :
    1. Dikreditkan (memenuhi kriteria pengkreditan)
    2. Dibiayakan (syarat tidak dikreditkan)

    masalahnya uda kepalang bilang gak boleh dibiayakan? dan tidak dikreditkan pula,
    Gimana yah enaknya maininnya

    ha ha ha….
    ya gampang tho….tinggal pembetulan SPM PPN nya dan kreditkan PM tsb.
    salam.

  • Rewa

    Member
    25 June 2013 at 5:36 pm

    bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?

  • Rewa

    Member
    25 June 2013 at 5:36 pm

    bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?

  • Barliyer

    Member
    25 June 2013 at 6:44 pm
    Originaly posted by Rewa:

    bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?

    kalau dibiayakan ya gak masuk SPT masa PPN tapi nanti masuknya ke penghitungan laba bruto
    Salam Asin 😀

  • Barliyer

    Member
    25 June 2013 at 6:44 pm
    Originaly posted by Rewa:

    bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?

    kalau dibiayakan ya gak masuk SPT masa PPN tapi nanti masuknya ke penghitungan laba bruto
    Salam Asin 😀

  • newflower

    Member
    25 June 2013 at 6:53 pm

    Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
    opininya please.. tq

  • newflower

    Member
    25 June 2013 at 6:53 pm

    Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
    opininya please.. tq

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 7:03 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Rekan bega, mhn pencerahannya. dikreditkan dengan dibiayakan bukankah dua hal yang berbeda?

    Sangat berbeda, kita semua sudah tahu…

    Originaly posted by Zullyanto:

    maksud pertanyaan saya itu td adalah FP yang cacat apakah bisa dibiayakan (bukan dikreditkan loh rekan)

    Jawabnya pasti (3 triliun persen) : Bisa

    Cermati kutipan dasar hukumnya seperti ini :
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    Supaya lebih gampang dipahami saya rubah redaksinya seperti ini :
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan……, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    Artinya kalo tidak dapat dikreditkan (di SPT PPN), dapat dijadikan biaya

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 7:03 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Rekan bega, mhn pencerahannya. dikreditkan dengan dibiayakan bukankah dua hal yang berbeda?

    Sangat berbeda, kita semua sudah tahu…

    Originaly posted by Zullyanto:

    maksud pertanyaan saya itu td adalah FP yang cacat apakah bisa dibiayakan (bukan dikreditkan loh rekan)

    Jawabnya pasti (3 triliun persen) : Bisa

    Cermati kutipan dasar hukumnya seperti ini :
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    Supaya lebih gampang dipahami saya rubah redaksinya seperti ini :
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan……, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    Artinya kalo tidak dapat dikreditkan (di SPT PPN), dapat dijadikan biaya

  • Barliyer

    Member
    25 June 2013 at 7:14 pm
    Originaly posted by newflower:

    Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
    opininya please.. tq

    setahu saya PPN masukan dari struk minimarket tidak bisa dikreditkan dikarenakan faktur pajaknya tidak lengkap, selain itu sasaran PPN kan konsumen akhir jadi dalam hal kita membeli di minimarket kita adalah konsumen akhir, mohon koreksinya master master semu 😀

  • Barliyer

    Member
    25 June 2013 at 7:14 pm
    Originaly posted by newflower:

    Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
    opininya please.. tq

    setahu saya PPN masukan dari struk minimarket tidak bisa dikreditkan dikarenakan faktur pajaknya tidak lengkap, selain itu sasaran PPN kan konsumen akhir jadi dalam hal kita membeli di minimarket kita adalah konsumen akhir, mohon koreksinya master master semu 😀

  • Rewa

    Member
    26 June 2013 at 8:10 pm
    Originaly posted by Barliyer:

    Originaly posted by Rewa:
    bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?

    kalau dibiayakan ya gak masuk SPT masa PPN tapi nanti masuknya ke penghitungan laba bruto
    Salam Asin 😀

    bukankah form b3 spt ppn 1111 sekarang sudah ditambahkan dimana ppn yang tidak dikreditkan (dibiayakan) dilaporkan dalam form tsb?

    Originaly posted by newflower:

    Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
    opininya please.. tq

    kenapa masuk ke b3? struk tsb kan penjualan, lagi pula masuk dalam kategori ppn digunggung?
    cmiiw

  • Rewa

    Member
    26 June 2013 at 8:10 pm
    Originaly posted by Barliyer:

    Originaly posted by Rewa:
    bagaimana apabila PPN masukan dibiayakan tetapi tidak dilaporkan di SPT PPN, apakah dikoreksi?

    kalau dibiayakan ya gak masuk SPT masa PPN tapi nanti masuknya ke penghitungan laba bruto
    Salam Asin 😀

    bukankah form b3 spt ppn 1111 sekarang sudah ditambahkan dimana ppn yang tidak dikreditkan (dibiayakan) dilaporkan dalam form tsb?

    Originaly posted by newflower:

    Apakah master2 juga melaporkan struk mini market yang ada ppnnya di form b3 atau jangan2 lupa juga? xixi..
    opininya please.. tq

    kenapa masuk ke b3? struk tsb kan penjualan, lagi pula masuk dalam kategori ppn digunggung?
    cmiiw

  • newflower

    Member
    28 June 2013 at 1:02 pm
    Originaly posted by Rewa:

    kenapa masuk ke b3? struk tsb kan penjualan, lagi pula masuk dalam kategori ppn digunggung?

    bukan master rewa, ini maksudnya pembelian. apakah tidak perlu dilaporkan?

Viewing 106 - 120 of 133 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now