Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan
Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan
- Originaly posted by Zullyanto:
apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Originaly posted by Zullyanto:jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?
ya,itu pendapat yang salah karena dasar hukumnya sudah berbeda: Faktur Pajak ada di UU PPN sedangkan boleh dan tidaknya dibiayakan ada di UU PPh.
Mengenai boleh tidaknya dibiayakan coba dilihat, dibaca dan dipahami Pasal 6 UU PPh.
wslm - Originaly posted by Zullyanto:
apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Originaly posted by Zullyanto:jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?
ya,itu pendapat yang salah karena dasar hukumnya sudah berbeda: Faktur Pajak ada di UU PPN sedangkan boleh dan tidaknya dibiayakan ada di UU PPh.
Mengenai boleh tidaknya dibiayakan coba dilihat, dibaca dan dipahami Pasal 6 UU PPh.
wslm - Originaly posted by karbala:
trus kenapa ente muncul disini ?
biar rame aja ga ketinggalan berita hot…
Originaly posted by begawan5060:Bukan…, saya hanya bermaksud meluruskan pertanyaannya..
Pertanyaan : "apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan"
Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nyapokoke bung Zul ud diincer, hi hi hi…
- Originaly posted by karbala:
trus kenapa ente muncul disini ?
biar rame aja ga ketinggalan berita hot…
Originaly posted by begawan5060:Bukan…, saya hanya bermaksud meluruskan pertanyaannya..
Pertanyaan : "apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan"
Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nyapokoke bung Zul ud diincer, hi hi hi…
- Originaly posted by begawan5060:
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst
Originaly posted by begawan5060:Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nya
Originaly posted by Zullyanto: Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan…
Contoh :
Harga BKP = 100 (termasuk PPN) di terbitkan FP "PE" atau FP tidak lengkap atau tanpa FP, —> seluruhnya dapat dibiayakanKalo FP nya cacat/tidak lengkap berarti sebenarnya masih dapat dibiayakan yah rekan keseluruhannya? tanpa harus revisi FP dulu?
Originaly posted by begawan5060:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst
memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?Originaly posted by KAJAPSBY:Mengenai boleh tidaknya dibiayakan coba dilihat, dibaca dan dipahami Pasal 6 UU PPh
tidak nyambung rekan, menurut saya
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst
Originaly posted by begawan5060:Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nya
Originaly posted by Zullyanto: Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan…
Contoh :
Harga BKP = 100 (termasuk PPN) di terbitkan FP "PE" atau FP tidak lengkap atau tanpa FP, —> seluruhnya dapat dibiayakanKalo FP nya cacat/tidak lengkap berarti sebenarnya masih dapat dibiayakan yah rekan keseluruhannya? tanpa harus revisi FP dulu?
Originaly posted by begawan5060:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst
memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?Originaly posted by KAJAPSBY:Mengenai boleh tidaknya dibiayakan coba dilihat, dibaca dan dipahami Pasal 6 UU PPh
tidak nyambung rekan, menurut saya
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biar rame aja ga ketinggalan berita hot…
kita buat diskusi ini jadi lebih rame, siapa tau yang tadinya cuma liat doang jadi ikut terjun …
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biar rame aja ga ketinggalan berita hot…
kita buat diskusi ini jadi lebih rame, siapa tau yang tadinya cuma liat doang jadi ikut terjun …
permisi … ikutan nimbrung
Originaly posted by Zullyanto:memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut?
menurut saya pasal itu hanya untuk PPN yang tidak dapat dikreditkan karena beberapa alasan
permisi … ikutan nimbrung
Originaly posted by Zullyanto:memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut?
menurut saya pasal itu hanya untuk PPN yang tidak dapat dikreditkan karena beberapa alasan
- Originaly posted by Zullyanto:
tidak nyambung rekan, menurut saya
Siapa bilang ga nyambung, coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.
wslm - Originaly posted by Zullyanto:
tidak nyambung rekan, menurut saya
Siapa bilang ga nyambung, coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.
wslm - Originaly posted by karbala:
menurut saya pasal itu hanya untuk PPN yang tidak dapat dikreditkan karena beberapa alasan
Jadi klo menurut rekan adakah aturan lainnya? monggo dishare?
Originaly posted by KAJAPSBY:coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh
Bunyi nya kan begini rekan :
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;Trus yang jadi sambungannya apa rekan?
Salam manis,
- Originaly posted by karbala:
menurut saya pasal itu hanya untuk PPN yang tidak dapat dikreditkan karena beberapa alasan
Jadi klo menurut rekan adakah aturan lainnya? monggo dishare?
Originaly posted by KAJAPSBY:coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh
Bunyi nya kan begini rekan :
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;Trus yang jadi sambungannya apa rekan?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
adakah aturan lainnya? monggo dishare?
aturan spesifik, setahu saya gak ada, ini logika saya (tetap berdasarkan rule-nya) :
Originaly posted by Zullyanto:Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak …dst
Originaly posted by Zullyanto:benar tidak bisa dibiayakan?
segala sesuatu boleh dibiayakan atau tidak boleh dibiayakan tergantung kriterianya ya 3M itu seperti dalam UU PPh
Originaly posted by Zullyanto:Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Tidak ada aturan yang melarang tidak boleh dibiayakan
Salam