Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

  • Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

     newflower updated 10 years, 10 months ago 10 Members · 133 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    25 June 2013 at 12:16 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?

    Originaly posted by Zullyanto:

    jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?

    ya,itu pendapat yang salah karena dasar hukumnya sudah berbeda: Faktur Pajak ada di UU PPN sedangkan boleh dan tidaknya dibiayakan ada di UU PPh.
    Mengenai boleh tidaknya dibiayakan coba dilihat, dibaca dan dipahami Pasal 6 UU PPh.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    25 June 2013 at 12:16 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?

    Originaly posted by Zullyanto:

    jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?

    ya,itu pendapat yang salah karena dasar hukumnya sudah berbeda: Faktur Pajak ada di UU PPN sedangkan boleh dan tidaknya dibiayakan ada di UU PPh.
    Mengenai boleh tidaknya dibiayakan coba dilihat, dibaca dan dipahami Pasal 6 UU PPh.
    wslm

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 1:04 pm
    Originaly posted by karbala:

    trus kenapa ente muncul disini ?

    biar rame aja ga ketinggalan berita hot…

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan…, saya hanya bermaksud meluruskan pertanyaannya..
    Pertanyaan : "apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan"
    Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nya

    pokoke bung Zul ud diincer, hi hi hi…

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 1:04 pm
    Originaly posted by karbala:

    trus kenapa ente muncul disini ?

    biar rame aja ga ketinggalan berita hot…

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan…, saya hanya bermaksud meluruskan pertanyaannya..
    Pertanyaan : "apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan"
    Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nya

    pokoke bung Zul ud diincer, hi hi hi…

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nya

    Originaly posted by Zullyanto: Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan…
    Contoh :
    Harga BKP = 100 (termasuk PPN) di terbitkan FP "PE" atau FP tidak lengkap atau tanpa FP, —> seluruhnya dapat dibiayakan

    Kalo FP nya cacat/tidak lengkap berarti sebenarnya masih dapat dibiayakan yah rekan keseluruhannya? tanpa harus revisi FP dulu?

    Originaly posted by begawan5060:

    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
    sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Mengenai boleh tidaknya dibiayakan coba dilihat, dibaca dan dipahami Pasal 6 UU PPh

    tidak nyambung rekan, menurut saya

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nya

    Originaly posted by Zullyanto: Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan…
    Contoh :
    Harga BKP = 100 (termasuk PPN) di terbitkan FP "PE" atau FP tidak lengkap atau tanpa FP, —> seluruhnya dapat dibiayakan

    Kalo FP nya cacat/tidak lengkap berarti sebenarnya masih dapat dibiayakan yah rekan keseluruhannya? tanpa harus revisi FP dulu?

    Originaly posted by begawan5060:

    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut? (DPP + PPN)
    sedangkan yang tertera disitu adalah dikreditkan?

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Mengenai boleh tidaknya dibiayakan coba dilihat, dibaca dan dipahami Pasal 6 UU PPh

    tidak nyambung rekan, menurut saya

    Salam manis,

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 1:50 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    biar rame aja ga ketinggalan berita hot…

    kita buat diskusi ini jadi lebih rame, siapa tau yang tadinya cuma liat doang jadi ikut terjun …

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 1:50 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    biar rame aja ga ketinggalan berita hot…

    kita buat diskusi ini jadi lebih rame, siapa tau yang tadinya cuma liat doang jadi ikut terjun …

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 1:54 pm

    permisi … ikutan nimbrung

    Originaly posted by Zullyanto:

    memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut?

    menurut saya pasal itu hanya untuk PPN yang tidak dapat dikreditkan karena beberapa alasan

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 1:54 pm

    permisi … ikutan nimbrung

    Originaly posted by Zullyanto:

    memangnya ini sudah cukup bisa mewakili yah rekan untuk dibiayakannya FP tersebut?

    menurut saya pasal itu hanya untuk PPN yang tidak dapat dikreditkan karena beberapa alasan

  • KAJAPSBY

    Member
    25 June 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    tidak nyambung rekan, menurut saya

    Siapa bilang ga nyambung, coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    25 June 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    tidak nyambung rekan, menurut saya

    Siapa bilang ga nyambung, coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.
    wslm

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 3:14 pm
    Originaly posted by karbala:

    menurut saya pasal itu hanya untuk PPN yang tidak dapat dikreditkan karena beberapa alasan

    Jadi klo menurut rekan adakah aturan lainnya? monggo dishare?

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh

    Bunyi nya kan begini rekan :
    Pasal 6
    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
    termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung
    berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

    Trus yang jadi sambungannya apa rekan?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 3:14 pm
    Originaly posted by karbala:

    menurut saya pasal itu hanya untuk PPN yang tidak dapat dikreditkan karena beberapa alasan

    Jadi klo menurut rekan adakah aturan lainnya? monggo dishare?

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    coba lihat pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh

    Bunyi nya kan begini rekan :
    Pasal 6
    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
    termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung
    berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

    Trus yang jadi sambungannya apa rekan?

    Salam manis,

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    adakah aturan lainnya? monggo dishare?

    aturan spesifik, setahu saya gak ada, ini logika saya (tetap berdasarkan rule-nya) :

    Originaly posted by Zullyanto:

    Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak …dst

    Originaly posted by Zullyanto:

    benar tidak bisa dibiayakan?

    segala sesuatu boleh dibiayakan atau tidak boleh dibiayakan tergantung kriterianya ya 3M itu seperti dalam UU PPh

    Originaly posted by Zullyanto:

    Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?

    Tidak ada aturan yang melarang tidak boleh dibiayakan

    Salam

Viewing 16 - 30 of 133 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now