Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

  • Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan

     newflower updated 10 years, 10 months ago 10 Members · 133 Posts
  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 9:39 am
  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 9:39 am

    Dear Rekan semuanya,

    mohon penjelasannya, apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan? jika benar, adakah dasar aturannya? jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?

    rekan semuanya, yang saya tanyakan dibiayakan loh? bukan dikreditkan,
    makasih yah…

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 9:39 am

    Dear Rekan semuanya,

    mohon penjelasannya, apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan? jika benar, adakah dasar aturannya? jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?

    rekan semuanya, yang saya tanyakan dibiayakan loh? bukan dikreditkan,
    makasih yah…

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    mohon penjelasannya, apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan? jika benar, adakah dasar aturannya? jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?

    rekan semuanya, yang saya tanyakan dibiayakan loh? bukan dikreditkan,
    makasih yah…

    biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    mohon penjelasannya, apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan? jika benar, adakah dasar aturannya? jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?

    rekan semuanya, yang saya tanyakan dibiayakan loh? bukan dikreditkan,
    makasih yah…

    biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 10:08 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?

    Tidak…, yang bisa dibiayakan adalah PPN-nya (meskipun tanpa FP)

    Originaly posted by Zullyanto:

    jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?

    Baca Ps 10 (1) PP 94/2010

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 10:08 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?

    Tidak…, yang bisa dibiayakan adalah PPN-nya (meskipun tanpa FP)

    Originaly posted by Zullyanto:

    jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?

    Baca Ps 10 (1) PP 94/2010

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 10:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…

    Help me please rekan,, Help me please Pak begawan (~_~)

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 10:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…

    Help me please rekan,, Help me please Pak begawan (~_~)

    Salam manis,

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…

    trus kenapa ente muncul disini ?

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…

    trus kenapa ente muncul disini ?

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 10:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Zullyanto: apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
    Tidak…, yang bisa dibiayakan adalah PPN-nya (meskipun tanpa FP)

    jadi artinya adalah sebenarnya FP Cacat atau tidak lengkap itu memang benar tidak bisa dibiayakan kan DPP nya? Yang bisa hanya PPn nya saja kan?

    Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan….

    Originaly posted by begawan5060:

    Baca Ps 10 (1) PP 94/2010

    Rekan, bukankah itu utk pengkreditan FP masukan? bukan dibiayakan?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    25 June 2013 at 10:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Zullyanto: apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
    Tidak…, yang bisa dibiayakan adalah PPN-nya (meskipun tanpa FP)

    jadi artinya adalah sebenarnya FP Cacat atau tidak lengkap itu memang benar tidak bisa dibiayakan kan DPP nya? Yang bisa hanya PPn nya saja kan?

    Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan….

    Originaly posted by begawan5060:

    Baca Ps 10 (1) PP 94/2010

    Rekan, bukankah itu utk pengkreditan FP masukan? bukan dibiayakan?

    Salam manis,

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 10:42 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    jadi artinya adalah sebenarnya FP Cacat atau tidak lengkap itu memang benar tidak bisa dibiayakan kan DPP nya? Yang bisa hanya PPn nya saja kan?

    Bukan…, saya hanya bermaksud meluruskan pertanyaannya..
    Pertanyaan : "apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan"
    Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nya

    Originaly posted by Zullyanto:

    Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan…

    Contoh :
    Harga BKP = 100 (termasuk PPN) di terbitkan FP "PE" atau FP tidak lengkap atau tanpa FP, —> seluruhnya dapat dibiayakan

    Originaly posted by Zullyanto:

    Rekan, bukankah itu utk pengkreditan FP masukan? bukan dibiayakan?

    Maksudnya? Bukankah teks-nya cukup jelas?
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    Dan FPM yg tidak dapat dikreditkan salah satunya FP cacat

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 10:42 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    jadi artinya adalah sebenarnya FP Cacat atau tidak lengkap itu memang benar tidak bisa dibiayakan kan DPP nya? Yang bisa hanya PPn nya saja kan?

    Bukan…, saya hanya bermaksud meluruskan pertanyaannya..
    Pertanyaan : "apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan"
    Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nya

    Originaly posted by Zullyanto:

    Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan…

    Contoh :
    Harga BKP = 100 (termasuk PPN) di terbitkan FP "PE" atau FP tidak lengkap atau tanpa FP, —> seluruhnya dapat dibiayakan

    Originaly posted by Zullyanto:

    Rekan, bukankah itu utk pengkreditan FP masukan? bukan dibiayakan?

    Maksudnya? Bukankah teks-nya cukup jelas?
    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dst

    Dan FPM yg tidak dapat dikreditkan salah satunya FP cacat

Viewing 1 - 15 of 133 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now