Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan
Faktur Pajak Cacat tidak bisa dibiayakan
Dear Rekan semuanya,
mohon penjelasannya, apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan? jika benar, adakah dasar aturannya? jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?
rekan semuanya, yang saya tanyakan dibiayakan loh? bukan dikreditkan,
makasih yah…Salam manis,
Dear Rekan semuanya,
mohon penjelasannya, apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan? jika benar, adakah dasar aturannya? jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?
rekan semuanya, yang saya tanyakan dibiayakan loh? bukan dikreditkan,
makasih yah…Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
mohon penjelasannya, apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan? jika benar, adakah dasar aturannya? jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?
rekan semuanya, yang saya tanyakan dibiayakan loh? bukan dikreditkan,
makasih yah…biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…
- Originaly posted by Zullyanto:
mohon penjelasannya, apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan? jika benar, adakah dasar aturannya? jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?
rekan semuanya, yang saya tanyakan dibiayakan loh? bukan dikreditkan,
makasih yah…biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…
- Originaly posted by Zullyanto:
apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Tidak…, yang bisa dibiayakan adalah PPN-nya (meskipun tanpa FP)
Originaly posted by Zullyanto:jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?
Baca Ps 10 (1) PP 94/2010
- Originaly posted by Zullyanto:
apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Tidak…, yang bisa dibiayakan adalah PPN-nya (meskipun tanpa FP)
Originaly posted by Zullyanto:jika salah (masih bisa dibiayakan) dasar aturannya apa?
Baca Ps 10 (1) PP 94/2010
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…
Help me please rekan,, Help me please Pak begawan (~_~)
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…
Help me please rekan,, Help me please Pak begawan (~_~)
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…
trus kenapa ente muncul disini ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biar mbah bega yg lebih master menjawab pertanyaan rekan…
trus kenapa ente muncul disini ?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Zullyanto: apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Tidak…, yang bisa dibiayakan adalah PPN-nya (meskipun tanpa FP)jadi artinya adalah sebenarnya FP Cacat atau tidak lengkap itu memang benar tidak bisa dibiayakan kan DPP nya? Yang bisa hanya PPn nya saja kan?
Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan….
Originaly posted by begawan5060:Baca Ps 10 (1) PP 94/2010
Rekan, bukankah itu utk pengkreditan FP masukan? bukan dibiayakan?
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Zullyanto: apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan?
Tidak…, yang bisa dibiayakan adalah PPN-nya (meskipun tanpa FP)jadi artinya adalah sebenarnya FP Cacat atau tidak lengkap itu memang benar tidak bisa dibiayakan kan DPP nya? Yang bisa hanya PPn nya saja kan?
Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan….
Originaly posted by begawan5060:Baca Ps 10 (1) PP 94/2010
Rekan, bukankah itu utk pengkreditan FP masukan? bukan dibiayakan?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
jadi artinya adalah sebenarnya FP Cacat atau tidak lengkap itu memang benar tidak bisa dibiayakan kan DPP nya? Yang bisa hanya PPn nya saja kan?
Bukan…, saya hanya bermaksud meluruskan pertanyaannya..
Pertanyaan : "apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan"
Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nyaOriginaly posted by Zullyanto:Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan…
Contoh :
Harga BKP = 100 (termasuk PPN) di terbitkan FP "PE" atau FP tidak lengkap atau tanpa FP, —> seluruhnya dapat dibiayakanOriginaly posted by Zullyanto:Rekan, bukankah itu utk pengkreditan FP masukan? bukan dibiayakan?
Maksudnya? Bukankah teks-nya cukup jelas?
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dstDan FPM yg tidak dapat dikreditkan salah satunya FP cacat
- Originaly posted by Zullyanto:
jadi artinya adalah sebenarnya FP Cacat atau tidak lengkap itu memang benar tidak bisa dibiayakan kan DPP nya? Yang bisa hanya PPn nya saja kan?
Bukan…, saya hanya bermaksud meluruskan pertanyaannya..
Pertanyaan : "apakah Faktur Pajak Cacat/Tidak lengkap itu benar tidak bisa dibiayakan"
Bukan FP-nya yg dibiayakan, tetapi PPN-nyaOriginaly posted by Zullyanto:Hanya saja saya masih bingung dengan kata meskipun tanpa FP? mohon penjelasannya lebih dalam lagi rekan…
Contoh :
Harga BKP = 100 (termasuk PPN) di terbitkan FP "PE" atau FP tidak lengkap atau tanpa FP, —> seluruhnya dapat dibiayakanOriginaly posted by Zullyanto:Rekan, bukankah itu utk pengkreditan FP masukan? bukan dibiayakan?
Maksudnya? Bukankah teks-nya cukup jelas?
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:… dstDan FPM yg tidak dapat dikreditkan salah satunya FP cacat