Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Digunggung dan tidak digungung

  • Digunggung dan tidak digungung

  • handokotjk

    Member
    11 November 2010 at 2:27 pm
    Originaly posted by Rewa:

    yaitu dilaporakan dikolom faktur pajak sederhana kali ya…???
    saya pikir memang begitu! kalo fk tidak lengkap identitas, memang disitu.

    Sepakat rekan rewa.

    Salam.

  • bayem

    Member
    11 November 2010 at 2:34 pm
    Originaly posted by Rewa:

    tapi coba balik ke permasalahan faktur pajak yng dilaporkan secara gunggungan…
    apakah itu untuk fasilitas PKP PE? atau untuk PKP tertentu?

    kalo dari petunjuk pengisiannya,,

    Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung

    Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

    PKP yang diperkenankan menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual adalah PKP PE. jadi secara umum menurut saya, kolom ini dibuat untuk dikhususkan kepada PKP PE. karena kalo selain PKP PE, tentunya harus membuat FP yang ditandatangani penjualnya.

    demikian pendapat saya,,

  • begawan5060

    Member
    11 November 2010 at 2:38 pm

    Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, yaitu :

    Originaly posted by begawan5060:

    Digunggung (dijumlah) = penjumlahan FP yang tidak mencantumkan :
    a. Nama pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    b. Alamat pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    c. NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    d. Nama/alamat/NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan;

    Kemudahan ini hanya diberikan kepada PKP PE.. dengan demikian, PKP PE ini bisa saja menerbitkan FP :
    1. FP tidak lengkap dan tanpa tandatangan
    2. FP tidak lengkap disertai tanda tangan
    3. FP lengkap disertai tanda tangan
    dengan catatan, mulai 1-1-2011 (apabila tidak ada ketentuan baru) harus menggunakan kode dan nomor seri FP. Dalam Per-44 terdapat contoh yang menggunakan "nomor sendiri" ini sangat menyesatkan…
    Jadi yang dapat dilaporkan sebagai FP yang digunggung adalah FP jenis angka 1 yang diterbitkan PKP PE

  • bayem

    Member
    11 November 2010 at 2:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    dengan catatan, mulai 1-1-2011 (apabila tidak ada ketentuan baru) harus menggunakan kode dan nomor seri FP. Dalam Per-44 terdapat contoh yang menggunakan "nomor sendiri" ini sangat menyesatkan…

    betul pak begawan,, sependapat sekali..
    semoga ada revisi.. apakah PER 44 tahun 2010 nya yang direvisi atau PER 13 tahun 2010

  • begawan5060

    Member
    11 November 2010 at 2:46 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Rekan bayem, ada contoh yang PKP yang pola penjualannya bisa berupa PE dan penjualan dalam bentuk bukan eceran, yaitu Pabrik Gas Acetylene, mereka punya market yang dibagi atas 3 kelompok, Kontrak, penjualan bebas ke PKP dan Penjualan dalam bentuk eceran (biasanya non PKP), untuk kelompok kontrak dan penjualan bebas ke PKP, mereka menerbitkan FP lengkap, sedangkan untuk eceran (non PKP) , faktur pajak dilaporkan secara gunggungan.

    Maaf.. ikut nimbrung juga..
    Kalo yang ini jelas bukan PKP PE.. termasuk Industri/produsen bukan perdagangan.
    dan banyak juga PKP industri yang melakukan penyerahan secara eceran… Nah untuk PKP jenis ini sd. 31-12-2010 penyerahan dengan FP tidak lengkap masih dapat diisikan dalam kolom FP sederhana…, trus mulai 1-1-11? Sangat memberatkan, karena mengentry satu-persatu…. saya berharap ada kebijakan/ketentuan baru mengenai hal ini..

  • Rewa

    Member
    11 November 2010 at 2:53 pm
    Originaly posted by bayem:

    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

    sependapat kalo per 1 jan 2011 ada peraturan mengenai penomoran tersendiri kembali untuk PKP PE, tetapi kalo harus menggunakan nomor kode seri faktur pajak, tetap masuk ke faktur pajak tidak digunggung.

  • Rewa

    Member
    11 November 2010 at 2:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    saya berharap ada kebijakan/ketentuan baru mengenai hal ini..

    semoga saja…huftttt

  • palon

    Member
    11 November 2010 at 7:59 pm
    Originaly posted by Rewa:

    sependapat kalo per 1 jan 2011 ada peraturan mengenai penomoran tersendiri kembali untuk PKP PE, tetapi kalo harus menggunakan nomor kode seri faktur pajak, tetap masuk ke faktur pajak tidak digunggung.

    trus kolom untuk yang digunggung itu untuk apa rekan rewa kalo menurut anda?
    mohon rekan rewa membaca lagi petunjuk pengisian SPT dengan seksama,,,

  • zilo

    Member
    11 November 2010 at 8:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo yang ini jelas bukan PKP PE.. termasuk Industri/produsen bukan perdagangan.
    dan banyak juga PKP industri yang melakukan penyerahan secara eceran… Nah untuk PKP jenis ini sd. 31-12-2010 penyerahan dengan FP tidak lengkap masih dapat diisikan dalam kolom FP sederhana…, trus mulai 1-1-11? Sangat memberatkan, karena mengentry satu-persatu…. saya berharap ada kebijakan/ketentuan baru mengenai hal ini..

    setuju banget…

    Originaly posted by bayem:

    semoga ada revisi.. apakah PER 44 tahun 2010 nya yang direvisi atau PER 13 tahun 2010

    banget setuju…

  • Rewa

    Member
    12 November 2010 at 8:19 am
    Originaly posted by palon:

    trus kolom untuk yang digunggung itu untuk apa rekan rewa kalo menurut anda?
    mohon rekan rewa membaca lagi petunjuk pengisian SPT dengan seksama,,,

    kita lihat dulu mengenai pembuatan faktur pajak khususnya untuk PKP PE

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 13/PJ/2010
    TENTANG
    BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
    Pasal 17
    (1) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
    (2) Kode dan nomor seri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
    (3) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1)

    kemudian

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 98/PJ/2010
    TENTANG
    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010
    TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
    SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

    6. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1111.
    b. Faktur Pajak dan Nota Retur
    1) Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2.

    Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
    Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :

    – diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
    – tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
    ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan
    menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak
    dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan
    Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.

    kemudian

    Lampiran I
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : PER-44/PJ/2010
    Tanggal : 6 Oktober 2010

    PETUNJUK PENGISIAN
    FORMULIR 1111 AB
    REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN
    (D.1.2.32.07)
    2. BAGIAN ISI
    I. Rekapitulasi Penyerahan
    2. Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
    Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

    Contoh:
    Menurut ketentuan, PT Reiza Abadi diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
    Dalam Masa Pajak Januari 2011 PT. Reiza Abadi menerbitkan 5 (lima) Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dengan rincian sebagai berikut:

    Nomor Faktur DPP PPN PPnBM
    MPP 001 1.000.000 100.000 0
    MPP 002 1.500.000 150.000 0
    MPP 003 1.100.000 110.000 0
    MPP 004 1.200.000 120.000 0
    MPP 005 1.300.000 130.000 0
    JUMLAH 6.100.000 610.000 0

    Maka pengisian butir I.B.2 Formulir 1111 AB adalah sebagai berikut:

    Penyerahan Dalam Negeri dengan DPP PPN PPnBM
    Faktur Pajak yang Digunggung 6.100.000 610.000 0

    – faktur pajak mulai 1 jan 2011 dilihat dari sisi penomoran untuk PKP PE wajib menggunakan penomoran kode seri faktur pjak yang terstruktur. berkaitannya dengan spt 1111AB faktur pajak yang digunggung, lihat di SE98 bahwa tertulis apabila PKP PE menggunakan penomoran yang terstruktur tetap dimasukan ke 1111A2 yang merupakan faktur pajak tidak digunggung. lalu bagaimana dengan yang digunggung… kita lihat di lampiran II PER 44, selain PKP PE tersebut diperkenankan untuk membuat faktur pajak tanpa identitas dan tidak ditandatangani, PKP PE tersebut tidak menggunakan nomor faktur pajak yang terstuktur! lihat dari contoh PT. Reiza Abadi. jadi selama masih belum ada peraturan yang mengatur penomoran tersendiri di tahun 2011, saya pikir PKP PE pun tidak bisa menggunakan fasilitas spt 1111AB faktur pajak yang digunggung.

  • palon

    Member
    12 November 2010 at 8:49 am
    Originaly posted by Rewa:

    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

    pedagang pengecer kan bole menerbitkan FP tanpa identitas ini rekan? walaupun nanti dia di FPnya ada nmor urut faktur pajak. sehingga di kolom digunggung diisi oleh PKP yang boleh menerbitkan FP tanpa indentitas pembeli dan tanda tangan penjual.

  • palon

    Member
    12 November 2010 at 8:56 am

    Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung

    Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

    pER 13 tahun 2010
    Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
    a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
    b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
    b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

    kan sudah jelas ini rekan rewa,, yang digunggung itu untuk yang mana??

  • Rewa

    Member
    12 November 2010 at 9:01 am
    Originaly posted by palon:

    pedagang pengecer kan bole menerbitkan FP tanpa identitas ini rekan?

    hihihi sapa bilang ngga boleh, PKP non PE jg boleh-boleh saja mengisi faktur pajak tanpa identitas pembeli… ;p

    Originaly posted by palon:

    walaupun nanti dia di FPnya ada nmor urut faktur pajak. sehingga di kolom digunggung diisi oleh PKP yang boleh menerbitkan FP tanpa indentitas pembeli dan tanda tangan penjual

    coba rekan lihat SE98 ini

    Originaly posted by Rewa:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 98/PJ/2010
    TENTANG
    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010
    TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
    SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

    6. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1111.
    b. Faktur Pajak dan Nota Retur
    1) Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2.

    Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
    Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :[/b]

    – diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
    – tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
    ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan
    [b]menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak
    dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan
    Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
    .

  • palon

    Member
    12 November 2010 at 9:11 am

    Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
    Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :

    * diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
    * tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan

    menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.

  • Rewa

    Member
    12 November 2010 at 9:17 am
    Originaly posted by palon:

    kan sudah jelas ini rekan rewa,,

    memang sudah jelas. saya juga sependapat bahwa PKP PE boleh menerbitkan faktur pajak tanpa identitas dan tandatangan serta tidak dikenai tidak dikenai sanksi.
    pengertian mengenai faktur pajak yang digunggung juga mengartikan bahwa hanya diperuntukan PKP PE. tapi ini diluar dari penomoran faktur pajak yang terstruktur!
    sekarang menggunakan ilustrasi deh ya….
    PT. X adalah PKP PE di tahun 2011 dia menggunakan nomor yang terstuktur! karena berdasarkan PER 13 pasal 17 per 1 jan 2011 wajib menggunakan nomor yang terstruktur bagi PKP PE.
    sekarang menurut rekan palon, apakah pelaporan spt 1111 faktur pajak ini dilaporkan secara gunggungan???
    menurut saya tidak… dasarnya dari SE98,
    tapi sekarang anggap PT.X ini PKP PE dan menggunakan nomor tersendiri…
    apakah dalam pelaporannya di spt 1111 faktur pajaknya dilaporkan secar gunggungan??
    menurut saya iya… tapi yang jadi pertanyaan… apaka boleh PKP PE menerbitkan faktur pajak tanpa identitas pembeli dan tandatangan serta menggunakan penomoran tersendiri di tahun 2011???? sejauh ini belum ada peraturan yg mengatur rekan…
    makanya saya pikir PKP PE tidak bisa menggunakan fasilitas digunggung sebelum ada peraturan yang mengatur mengenai penomoran tersendiri untuk PKP PE, atau
    dalam SE98 itu direvisi kembali atas pernyataan
    "Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :

    – diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
    – tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
    ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan
    [b]menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak
    dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan
    Dalam Negeri dengan Faktur Pajak"

Viewing 31 - 45 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now