Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Digunggung dan tidak digungung
Digunggung dan tidak digungung
- Originaly posted by bayem:
tetapi secara praktek dilapangan, menurut saya tidak ada PKP PE yang menerbitkan FP lengkap.
trims rekan bayem, tapi jikapun ada pkp eceran yg membuat fp lengkap (mis jual ke
pt yg minta fp lengkap krn lumayan material nilainya), tidak menyalahi aturan kan?
mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by ktfd:
tapi jikapun ada pkp eceran yg membuat fp lengkap (mis jual ke
pt yg minta fp lengkap krn lumayan material nilainya), tidak menyalahi aturan kan?menurut saya tidak, karea tidak ada aturan yang membatasinya. tetapi pada prakteknya menurut saya, sangat jarang PKP PE menerbitkan FP lengkap, karena biasanya pennyerahan yang dilakukan oleh PKP PE adalah penyerahan ke konsumen akhir.
mohon pwndapatnya…
oke rekan bayem, matur suwun… kamsia…
salam.saya pikir seh, ini terletak pada penomorannya, mau itu PE atau bukan, per 1 jan 2011 wajib menggunakan nomor kode seri faktur pajak. jadi untuk faktur digunggung ini kemungkinan untuk PKP tertentu, sampai skrng lom ada aturannya tuh soal siapa yg lapor menggunakan fasilitas digunggung.
- Originaly posted by Rewa:
jadi untuk faktur digunggung ini kemungkinan untuk PKP tertentu,
PKP tertentu…, ini yang mana lagi rekan Rewa?
Originaly posted by Rewa:ampai skrng lom ada aturannya tuh soal siapa yg lapor menggunakan fasilitas digunggung.
Mohon dibaca petunjuk pengisiannya…
- Originaly posted by begawan5060:
PKP tertentu…, ini yang mana lagi rekan Rewa?
mungkin saja… itu maksud saya, saya coba lihat di SE98
Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :
diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.kemudian didalam
PER 13 PASAL 17
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
kalo sudah mengunakan nomor seri faktur pajak semua dilaporkan di 1111A2 dan masuk ke 1111AB I.A.B.1 yaitu faktur pajak tidak digunggung….nah artinya kan PKP PE harus sudah menggunakan nomor kode seri FK di tahun 2011, yang artinya juga dimasukan ke faktur tidak digunggung….. nah lalu, bagai mana dengan yg digunggung??? ini untuk siapa??
ini mungkin untuk PKP tertentu asumsi saya… memang di contoh pengisian LAMPIRAN II PER 44 ada nomor faktur pajak tersendiri yg dimasukan ke kolom faktur pajak yang di gunggung… tapi ini untuk PKP mana???? - Originaly posted by Rewa:
nah artinya kan PKP PE harus sudah menggunakan nomor kode seri FK di tahun 2011, yang artinya juga dimasukan ke faktur tidak digunggung….. nah lalu, bagai mana dengan yg digunggung??? ini untuk siapa??
belum tentu juga rekan rewa. PKP PE adalah PKP yang diberi kemudahaan untuk menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sehingga kalo kita baca lagi petunjuk pengsiannnya form 1111 AB, kolom penyerahan dalam negri dengan FP digunggung itu dikhususkan untuk PKP yang diperkenankan menerbitkan FP "tidak lengkap"(ini istilah pak begawan). jadi tidak perlu lagi dimasukkan di penyerahan FP yang tidak digunggung, kecuali PKP PE ini menyerahkan BKP/JKP dengan FP lengkap.
mohon pendapatnya..
- Originaly posted by bayem:
tetapi pada prakteknya menurut saya, sangat jarang PKP PE menerbitkan FP lengkap, karena biasanya pennyerahan yang dilakukan oleh PKP PE adalah penyerahan ke konsumen akhir.
Rekan bayem, ada contoh yang PKP yang pola penjualannya bisa berupa PE dan penjualan dalam bentuk bukan eceran, yaitu Pabrik Gas Acetylene, mereka punya market yang dibagi atas 3 kelompok, Kontrak, penjualan bebas ke PKP dan Penjualan dalam bentuk eceran (biasanya non PKP), untuk kelompok kontrak dan penjualan bebas ke PKP, mereka menerbitkan FP lengkap, sedangkan untuk eceran (non PKP) , faktur pajak dilaporkan secara gunggungan.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
mereka punya market yang dibagi atas 3 kelompok, Kontrak, penjualan bebas ke PKP dan Penjualan dalam bentuk eceran (biasanya non PKP), untuk kelompok kontrak dan penjualan bebas ke PKP, mereka menerbitkan FP lengkap, sedangkan untuk eceran (non PKP) , faktur pajak dilaporkan secara gunggungan.
bukankah usaha ini menyimpang dari pengertian PKP pedagang eceran rekan handokotjk? karena disana menyebutkan kontrak. kalo kita lihat lagi pengertian dari pedagang eceran itu
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya
salam
- Originaly posted by bayem:
menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual
saya pikir sih ini bukan hanya PKP PE… semua PKP juga boleh saja rekan bayem… bukannya begitu… hanya saja kalo menerbitkan tanpa identitas, fk tersebut tidak bisa dikreditkan.
Originaly posted by bayem:sehingga kalo kita baca lagi petunjuk pengsiannnya form 1111 AB, kolom penyerahan dalam negri dengan FP digunggung itu dikhususkan untuk PKP yang diperkenankan menerbitkan FP "tidak lengkap"(ini istilah pak begawan). jadi tidak perlu lagi dimasukkan di penyerahan FP yang tidak digunggung, kecuali PKP PE ini menyerahkan BKP/JKP dengan FP lengkap.
saya mencoba melihat dari sisi penomoran….
dalam SE 98 disebutkn mengenai pengertian faktur yang digunggung, yaitu seperti yg rekan sampaikan. tapi itu juga kalo tidak menggunakan penomoran kode seri fk.pengertian fk. digunggung berdasarkan SE 98
Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :– diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan
– menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajaksekarang apakah PKP PE ditahun 2011 menggunakan nomor tersendiri???
tidak bukan. - Originaly posted by bayem:
bukankah usaha ini menyimpang dari pengertian PKP pedagang eceran rekan handokotjk? karena disana menyebutkan kontrak. kalo kita lihat lagi pengertian dari pedagang eceran itu
Saya sepakat dengan penjelasan rekan bayem mengenai PKP PE.
Mereka merupakan Produsen dan pedagang, disini ada 2 pola penjualan yang terjadi dimana mereka menjual secara eceran, dan menjual dengan pola kontrak dan ke perusahaan PKP. Dan yang terjadi pada saat pelaporan PPN nya mereka lakukan sebagaimana yang saya uraikan diatas.Salam.
- Originaly posted by Rewa:
menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual
saya pikir sih ini bukan hanya PKP PE… semua PKP juga boleh saja rekan bayem… bukannya begitu… hanya saja kalo menerbitkan tanpa identitas, fk tersebut tidak bisa dikreditkan.maaf saya keliru, untuk yang tanda tangan hanya yang PKP PE saja
- Originaly posted by Rewa:
saya pikir sih ini bukan hanya PKP PE… semua PKP juga boleh saja rekan bayem… bukannya begitu… hanya saja kalo menerbitkan tanpa identitas, fk tersebut tidak bisa dikreditkan.
coba rekan rewa membaca pasal 15 PER 13/pj/2010
Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
kalo ini bagaimana menurut rekan rewa?
kalo saya memandang, pasal ini menjelaskan bahwa PKP PE diberi kemudahan untuk tidak menerbitkan FP tidak lengkap, sesuai dengan pasal 15 diatas. kalo PKP bukan pedagang eceran, tentunya dalam FPnya harus mengisi tanda tangan dari penjual. - Originaly posted by handokotjk:
Rekan bayem, ada contoh yang PKP yang pola penjualannya bisa berupa PE dan penjualan dalam bentuk bukan eceran, yaitu Pabrik Gas Acetylene, mereka punya market yang dibagi atas 3 kelompok, Kontrak, penjualan bebas ke PKP dan Penjualan dalam bentuk eceran (biasanya non PKP), untuk kelompok kontrak dan penjualan bebas ke PKP, mereka menerbitkan FP lengkap, sedangkan untuk eceran (non PKP) , faktur pajak dilaporkan secara gunggungan.
ikut nimbrung juga y…
saya pikir seh sah2 saja kalo perusahan bukan PKP PE tapi menjual secara eceran juga…. hanya saja yang perlu di perhatikan dari sisi penomoran dan tandatangan.
bagi yang yang non PE penomoran harus menggunakan nomor kode seri FK dan wajib ditandatangani. sedangkan bagi PE boleh menggunakan penomoran tersendiri yang hanya berlaku sampai dengan 31 desember 2009dan boleh tidak ditandatangani.
rekan handokotjk.. maksud dariOriginaly posted by handokotjk:faktur pajak dilaporkan secara gunggungan
yaitu dilaporakan dikolom faktur pajak sederhana kali ya…???
saya pikir memang begitu! kalo fk tidak lengkap identitas, memang disitu. - Originaly posted by bayem:
tentunya dalam FPnya harus mengisi tanda tangan dari penjual.
betul saya udah ralat untuk yg tandatangan itu. tapi coba balik ke permasalahan faktur pajak yng dilaporkan secara gunggungan…
apakah itu untuk fasilitas PKP PE? atau untuk PKP tertentu?