Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Digunggung dan tidak digungung
Digunggung dan tidak digungung
rekan palon belum selesai menebalkan hurufnya ;))
coba tebalkan juga bagian
Originaly posted by palon:menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
;p
- Originaly posted by Rewa:
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
iyah, ini kan masuk kategori FP lengkap. ada tandatangan penjual, identitas pembeli. makanya masuk ke formulir 1111 A2, sehingga masuk kategori tidak digunggung.
PKP PE kan dapat menerbitkan FP tanpa tandatangan penjuual dan identitas pembeli. makanya PKP PE bisa saja menggunakan kolom FP digunggung ini.
- Originaly posted by palon:
iyah, ini kan masuk kategori FP lengkap
mohon anda membaca dengan seksama!
Originaly posted by palon:Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :
* diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
* tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; danmenggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
rekan palon yakin ini untuk FK lengkap??? coba baca!
Originaly posted by palon:ada tandatangan penjual, identitas pembeli. makanya masuk ke formulir 1111 A2, sehingga masuk kategori tidak digunggung.
anda yakin dengan pernyataan anda? hanya untuk FAKTUR PAJAK LENGKAP??coba lihat lampiran II PER 44
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 A2
DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK
(D.1.2.32.09)Originaly posted by palon:PKP PE kan dapat menerbitkan FP tanpa tandatangan penjuual dan identitas pembeli. makanya PKP PE bisa saja menggunakan kolom FP digunggung ini.
sependapat rekan palon… hanya saja mesti ada yang mengatur mengenai penomoran tersendiri untuk faktur pajak yang diterbitkan PKP PE.
- Originaly posted by Rewa:
ekan palon yakin ini untuk FK lengkap??? coba baca!
yakinlah rekan rewa,,
ni kan udah dijelaskan,,Originaly posted by Rewa:Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :
* diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
* tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; danmenggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
mohon dibaca lagi penjelasan pasal 13 ayat 5 UU PPNnya
Originaly posted by Rewa:ada tandatangan penjual, identitas pembeli. makanya masuk ke formulir 1111 A2, sehingga masuk kategori tidak digunggung.
anda yakin dengan pernyataan anda? hanya untuk FAKTUR PAJAK LENGKAP??coba lihat lampiran II PER 44
iya,, makanya rekan rewa baca lagi ketentuannya
- Originaly posted by palon:
Originaly posted by Rewa: ekan palon yakin ini untuk FK lengkap??? coba baca!
yakinlah rekan rewa,,
ni kan udah dijelaskan,,Originaly posted by Rewa: Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :
* diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
* tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; danmenggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
mohon dibaca lagi penjelasan pasal 13 ayat 5 UU PPNnya
Originaly posted by Rewa: ada tandatangan penjual, identitas pembeli. makanya masuk ke formulir 1111 A2, sehingga masuk kategori tidak digunggung.
anda yakin dengan pernyataan anda? hanya untuk FAKTUR PAJAK LENGKAP??coba lihat lampiran II PER 44
iya,, makanya rekan rewa baca lagi ketentuannya
ya saya sudah baca, dan begitu lah pernyataan saya.
Rekan Rewa dan rekan Palon… ikut nimbrung ya..
Dengan asumsi tidak ada ketentuan baru, khusus PKP PE, dapat menerbitkan FP :
1. FP tidak lengkap dan tanpa tandatangan, dengan kode dan nomor seri FP
2. FP tidak lengkap disertai tanda tangan, dengan kode dan nomor seri FP
3. FP lengkap disertai tanda tangan, dengan kode dan nomor seri FP
Jadi yang dapat dilaporkan sebagai FP yang digunggung adalah FP jenis angka 1 yang diterbitkan PKP PEDalam SE-98 menyebutkan :
1. Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Jadi memakai nomor ter-struktur atau tidak sudah memenuhi ketentuan SE tsb.
2. Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :
– diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
– tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak
dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
Yang dimaksudkan di sini adalah â€FP lengkap†dan â€FP tidak lengkap, tetapi disertai tanda tanganâ€
Kata-kata â€juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya†berarti bahwa PKP PE dapat menerbitkan :
a. FP lengkap
b. FP. tidak lengkap, disertai tanda tangan
c. FP tidak lengkap, tanpa tanda tanganDalam contoh Lampiran II PER 44, selain PKP PE tersebut diperkenankan untuk membuat faktur pajak tanpa identitas dan tidak ditandatangani, PKP PE tersebut tidak menggunakan nomor faktur pajak yang terstuktur…., inilah yang menyesatkan. Apakah akan ada ketentuan baru atau memang murni salah konsep.
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan asumsi tidak ada ketentuan baru, khusus PKP PE, dapat menerbitkan FP :
1. FP tidak lengkap dan tanpa tandatangan, dengan kode dan nomor seri FP
2. FP tidak lengkap disertai tanda tangan, dengan kode dan nomor seri FP
3. FP lengkap disertai tanda tangan, dengan kode dan nomor seri FP
Jadi yang dapat dilaporkan sebagai FP yang digunggung adalah FP jenis angka 1 yang diterbitkan PKP PEsependapat rekan begawan,,,
Originaly posted by palon:PKP PE kan dapat menerbitkan FP tanpa tandatangan penjuual dan identitas pembeli. makanya PKP PE bisa saja menggunakan kolom FP digunggung ini.
sama seperti stement saya…
- Originaly posted by begawan5060:
Rekan Rewa dan rekan Palon… ikut nimbrung ya..
Dengan asumsi tidak ada ketentuan baru, khusus PKP PE, dapat menerbitkan FP :
1. FP tidak lengkap dan tanpa tandatangan, dengan kode dan nomor seri FP
2. FP tidak lengkap disertai tanda tangan, dengan kode dan nomor seri FP
3. FP lengkap disertai tanda tangan, dengan kode dan nomor seri FP
Jadi yang dapat dilaporkan sebagai FP yang digunggung adalah FP jenis angka 1 yang diterbitkan PKP PEDalam SE-98 menyebutkan :
1. Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Jadi memakai nomor ter-struktur atau tidak sudah memenuhi ketentuan SE tsb.
2. Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :
– diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
– tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak
dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
Yang dimaksudkan di sini adalah â€FP lengkap†dan â€FP tidak lengkap, tetapi disertai tanda tanganâ€
Kata-kata â€juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya†berarti bahwa PKP PE dapat menerbitkan :
a. FP lengkap
b. FP. tidak lengkap, disertai tanda tangan
c. FP tidak lengkap, tanpa tanda tanganDalam contoh Lampiran II PER 44, selain PKP PE tersebut diperkenankan untuk membuat faktur pajak tanpa identitas dan tidak ditandatangani, PKP PE tersebut tidak menggunakan nomor faktur pajak yang terstuktur…., inilah yang menyesatkan. Apakah akan ada ketentuan baru atau memang murni salah konsep.
sambil ngopi2 lebih enak neh?^_^'
menurut pa bengawan, pada 1 januari 2011 PKP PE menerbitkan faktur pajak dengan identitas pembeli tidak lengkap kemudian tidak ada tandatangan dan nomor faktur pajaknya menggunakan penomoran terstruktur.
faktur pajak tersebut dilaporkan di spt masa 1111 secara gunggungan atau tidak digunggung alias masuk ke 1111A2….? - Originaly posted by Rewa:
menurut pa bengawan, pada 1 januari 2011 PKP PE menerbitkan faktur pajak dengan identitas pembeli tidak lengkap kemudian tidak ada tandatangan dan nomor faktur pajaknya menggunakan penomoran terstruktur.
Sepanjang tidak ada ketentuan baru, mulai 1-1-2011 PKP PE harus menggunakan penomoran "ter-struktur"
Originaly posted by Rewa:faktur pajak tersebut dilaporkan di spt masa 1111 secara gunggungan atau tidak digunggung alias masuk ke 1111A2..
Saya kutipkan Lampiran II Per-44 :
Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Contoh:
Menurut ketentuan, PT Reiza Abadi diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Dalam Masa Pajak Januari 2011 PT. Reiza Abadi menerbitkan 5 (lima) Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dengan rincian sebagai berikut:… dstMarilah kita abaikan dulu contoh tsb…
Berdasarkan penjelasan di atas beserta ketentuan SE-98, yaitu :
Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Maka yang digunggung adalah faktur pajak dengan identitas pembeli tidak lengkap dan tanpa tandatangan.Nah sekarang, kita lihat contoh yang secara kebetulan (atau keteledoran?) masih menggunakan "nomor sendiri"…. kemudian rekan Rewa menyimpulkan bahwa jumlah yg digunggung adalah adalah faktur pajak dengan identitas pembeli tidak lengkap dan tanpa tandatangan serta masih menggunakan "nomor sendiri" … kesimpulan ini juga tidak salah….
Dari kesimpulan rekan Rewa tsb berarti : Apabila tidak ada ketentuan baru mengenai penomoran FP PKP PE, maka jumlah yang digunggung tidak pernah ada.
Trus buat apa dikonsep demikian?
Dengan demikian saya cenderung berpendapat contoh dengan menggunakan nomor sendiri itulah yang tidak benar (asumsi tidak ketentuan baru) - Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian saya cenderung berpendapat contoh dengan menggunakan nomor sendiri itulah yang tidak benar (asumsi tidak ketentuan baru)
tul,, sependapat dengan rekan begawan dan rekan bayem..
- Originaly posted by handokotjk:
Rekan bayem, ada contoh yang PKP yang pola penjualannya bisa berupa PE dan penjualan dalam bentuk bukan eceran, yaitu Pabrik Gas Acetylene, mereka punya market yang dibagi atas 3 kelompok, Kontrak, penjualan bebas ke PKP dan Penjualan dalam bentuk eceran (biasanya non PKP), untuk kelompok kontrak dan penjualan bebas ke PKP, mereka menerbitkan FP lengkap, sedangkan untuk eceran (non PKP) , faktur pajak dilaporkan secara gunggungan.
Salam.
Mungkin SE ini bisa jadi pertimbangan. Menurut SE/137/2010 Pasal 4. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Mohon koreksi kalau salah. Perusahaan tempat saya bekerja juga hampir sama dengan kasus diatas. Jadi selain melakukan penjualan ke Dealer ( dimana terdapat kontrak atau perjanjian kerjasama) juga mempunyai cabang dan outlet yang menjual langsung dan tunai ke konsumen. Tetapi kalau dilihat dari surat PKP perusahaan, jenis usaha perusahaan adalah perdagangan besar bukan perdagangan enceran. Makanya dulu ragu juga apakah boleh atau tidak menerbitkan 2 jenis faktur pajak sekaligus.
ikut nimbrung dikit,
udah ada per-58/pj/2000 pasal 5, PKP PE dapat menggunakan nomor nota sendiri …sorry, per-58/pj/2010 tanggal 13 desember 2010