Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Digunggung dan tidak digungung
Digunggung dan tidak digungung
Nanya rekan2, apa yang dimaksud digunggung dan tidak digunggung dalam istilah faktur pajak..apa maksudnya faktur yang berdata lengkap (mis. nama, npwp) dan tidak berdata lengkap ?
- Originaly posted by tanika:
Nanya rekan2, apa yang dimaksud digunggung dan tidak digunggung dalam istilah faktur pajak..apa maksudnya faktur yang berdata lengkap (mis. nama, npwp) dan tidak berdata lengkap ?
Digunggung (dijumlah) = penjumlahan FP yang tidak mencantumkan :
a. Nama pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
b. Alamat pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
c. NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
d. Nama/alamat/NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan;Dengan demikian FP selain tsb di atas tidak digunggung….
Berarti faktur pajak cacat donk rekan begawan
maksud nya untuk faktur pajak sederhana?
- Originaly posted by usd:
Berarti faktur pajak cacat donk rekan begawan
Bisa dikatakan demikian, tetapi tidak dikenakan sanksi….. FP jenis tsb di atas hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran..
Oh hanya untuk PKP pedagang eceran, terima kasih untuk pencerahannya rekan.
^_^
- Originaly posted by begawan5060:
Digunggung (dijumlah) = penjumlahan FP yang tidak mencantumkan :
a. Nama pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
b. Alamat pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
c. NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
d. Nama/alamat/NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan;Originaly posted by begawan5060:FP jenis tsb di atas hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran..
Jika saya melihat 2 statement diatas, bisa disimpulkan :
Beberapa persyaratan yang dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang Digunggung adalah yang tidak mencantumkan (tercetak diatas)
Dan, hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran.Bukannya dengan adanya PKP, maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
Akan tetapi statement: akan pengertian digunggung tersebut adalah tidak mencantumkanOriginaly posted by begawan5060:NPWP pembeli
Mohon penjelasannya.
- Originaly posted by stif_male:
Bukannya dengan adanya PKP, maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
Akan tetapi statement: akan pengertian digunggung tersebut adalah tidak mencantumkan
Originaly posted by begawan5060:
NPWP pembeli
Mohon penjelasannya.Coba pertanyaannya agak "disederhanakan" sedikit…. blm paham yang ditanyakan..
- Originaly posted by stif_male:
Bukannya dengan adanya PKP, maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
Akan tetapi statement: akan pengertian digunggung tersebut adalah tidak mencantumkan
Originaly posted by begawan5060:
NPWP pembelijika FP yang diterbitkan tanpa mengisi identitas NPWP pembeli (saja) yang sudah menjadi PKP, maka dilaporkan oleh PKP penjual pada penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung di Form 1111 AB
Salam
Form 1111 AB bagian B.1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung merupakan pindahan dari baris jumlah pada Formulir 1111 A2
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Jika saya melihat 2 statement diatas, bisa disimpulkan :
Beberapa persyaratan yang dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang Digunggung adalah yang tidak mencantumkan (tercetak diatas)
Dan, hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran.Bukannya dengan adanya PKP, maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
Akan tetapi statement: akan pengertian digunggung tersebut adalah tidak mencantumkansaya juga agak kurang paham dengan pertanyaan rekan stife_male..
tetapi menurut pendapat saya
1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung ini, adalah penyerahan yang dilakukan oleh PKP bukan pedagang pengecer. sehingga semua FP yang diterbitkan nantinya, diinput di formulir 11A2. baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap.
2. penyerahan dalam negeri dengan FP yang digunggung, adalah diisi oleh pedagang pengecer yang diperkenankan menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sehingga nilai totalnya saja yang diinput di 1111 AB bagian B2.
- Originaly posted by bayem:
1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung ini, adalah penyerahan yang dilakukan oleh PKP bukan pedagang pengecer. sehingga semua FP yang diterbitkan nantinya, diinput di formulir 11A2. baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap.
2. penyerahan dalam negeri dengan FP yang digunggung, adalah diisi oleh pedagang pengecer yang diperkenankan menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sehingga nilai totalnya saja yang diinput di 1111 AB bagian B2.
yup benar..
- Originaly posted by bayem:
saya juga agak kurang paham dengan pertanyaan rekan stife_male..
tetapi menurut pendapat saya
1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung ini, adalah penyerahan yang dilakukan oleh PKP bukan pedagang pengecer. sehingga semua FP yang diterbitkan nantinya, diinput di formulir 11A2. baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap.
rekan bayem, bagaimana kalau wp tsb "pkp pedg eceran" yg menyerahkan fp "tak lengkap
eceran" dan juga fp lengkap? mhn penjelasan.
salam. - Originaly posted by ktfd:
rekan bayem, bagaimana kalau wp tsb "pkp pedg eceran" yg menyerahkan fp "tak lengkap
eceran" dan juga fp lengkap?kalo dari ketentuan, bila PKP PE ada menyerahkan FP lengkap dengan nama pembeli dan nomor NPWP,alamt, maka menurut saya dimasukkan di 1111 A2. sehingga masuk ke 1111 AB bagian penyerahan FP yang tidak digunggung. tetapi secara praktek dilapangan, menurut saya tidak ada PKP PE yang menerbitkan FP lengkap. karenanya saya mengasumsikan seperti pernyataan saya diatas.
Originaly posted by bayem:1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung ini, adalah penyerahan yang dilakukan oleh PKP bukan pedagang pengecer. sehingga semua FP yang diterbitkan nantinya, diinput di formulir 11A2. baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap.
2. penyerahan dalam negeri dengan FP yang digunggung, adalah diisi oleh pedagang pengecer yang diperkenankan menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sehingga nilai totalnya saja yang diinput di 1111 AB bagian B2.
mohon pendapatnya,,