Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris

  • contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 12:43 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Atau ada lima sertipikat (hasil pemecahan) dengan pemegang haknya adalah kelima nama ahli waris (contoh kasus di atas)

    Salam

    bisa, jika hak bersama luas 1.975 (nama masing2 tercantum), bisa dipecah 5 sertifikat Bila selanjutnya hak bersama tadi dipecah-pecah sesuai dengan kesepakatan ahli waris (ada perjanjian; untuk menampung dasar membagi) dan didaftarkan atas nama masing-masing

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 12:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    setuju jika pengalihan dari alm. ke ahli warisnya…

    Peristiwa pengalihan yang terutang PPH yang dimaksud disini adalah setelah pemegang Hak bersama mengalihkan haknya menjadi hak individu

    Salam

    tidak sependapat rekan,

    Dalam hal pengalihan berupa warisan sebagaimana dimaksud dalam point 5, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010.

    UU PPh
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    b. warisan;

    saya belum pernah lihat prakteknya warisan bisa dikenakan. Jika ada kasih tahu

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 1:10 am

    Rekan.. pri…Mohon pendapat…

    Saat sebidang tanah (warisan) dialihkan ke ahli waris (terutang PPH atau tidak)??
    Saat sebidang tanah didapat dengan cara waris kemudian dialihkan ke pihak lain (terutang PPh atau tidak)??

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 1:12 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Dalam hal pengalihan berupa warisan sebagaimana dimaksud dalam point 5, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010.

    tidak ditemukan rekan pri…

    ada dimana?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 1:17 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa, jika hak bersama luas 1.975 (nama masing2 tercantum), bisa dipecah 5 sertifikat Bila selanjutnya hak bersama tadi dipecah-pecah sesuai dengan kesepakatan ahli waris (ada perjanjian; untuk menampung dasar membagi) dan didaftarkan atas nama masing-masing

    Dalam kondisi ini…. hak atas bidang tanah masih hak bersama atau sudah menjadi hak individu??

    Salam

  • qeis

    Member
    6 June 2012 at 8:09 am

    rekan priardiar4……….

    Originaly posted by priadiar4:

    Perhitungan Waris
    BPHTB terutang = 50% x (5% x NPOPKP)

    apakah dikali 50% ini ketentuannya sama untuk semua daerah ? krn ketika saya bayar BPHTB terutang, tidak di kali 50 %. jadi langusng 5% x NPOPKP

    salam

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 8:17 am
    Originaly posted by qeis:

    apakah dikali 50% ini ketentuannya sama untuk semua daerah ? krn ketika saya bayar BPHTB terutang, tidak di kali 50 %. jadi langusng 5% x NPOPKP

    iya tergantung penetapan perda, ada yang memberlakukan ada yang tidak.. seperti DKI jakarta, tetap memberlakukan.

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 8:20 am
    Originaly posted by qeis:

    Dalam kondisi ini…. hak atas bidang tanah masih hak bersama atau sudah menjadi hak individu??

    Salam

    sertifikat yang dipecah dan sudah atas nama individu masing2..

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 8:21 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Saat sebidang tanah (warisan) dialihkan ke ahli waris (terutang PPH atau tidak)??

    tidak

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Saat sebidang tanah didapat dengan cara waris kemudian dialihkan ke pihak lain (terutang PPh atau tidak)??

    ini bukan peristiwa waris lagi, jadi dikenakan

  • qeis

    Member
    6 June 2012 at 8:24 am
    Originaly posted by qeis:

    apakah dikali 50% ini ketentuannya sama untuk semua daerah ? krn ketika saya bayar BPHTB terutang, tidak di kali 50 %. jadi langusng 5% x NPOPKP

    BPHTB terutang yg saya bayarkan, perhitungannya sbb (tidak dikali 50%) :
    = ( 988.384.000 – 300.000.000) x 5%
    = 34.419.200 sejumlah ini yg saya bayarkan (BPHTB terutang).

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 8:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sertifikat yang dipecah dan sudah atas nama individu masing2..

    berarti ada peristiwa hukum lain donk rekan disini…yaitu perolehan hak atas bidang tanah yang semula haknya hak bersama sekarang menjadi hak individual??

    Salam

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 8:32 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Saat sebidang tanah didapat dengan cara waris kemudian dialihkan ke pihak lain (terutang PPh atau tidak)??

    ke pihak lain dalam hal ini bukan ke para ahli waris. itu masih kelanjutan peristiwa waris. Pihak lain dalam hal ini adalah pembeli tanah dan bangunan waris tersebut dsb

  • qeis

    Member
    6 June 2012 at 8:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pengalihan hak karena peralihan hak dari semula Hak Bersama menjadi Hak individu terutang PPH (Final) besarnya 5% X Rp.988.384.000= Rp.49.419.200,-

    atas warisan tidak dikenakan rekan. Hanya mesti dibuat SKB

    benar………..SSP/PPH (Final) sebesar 49.419.200 tidak dikenakan, hanya mesti dibuat SKB

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 8:46 am
    Originaly posted by qeis:

    BPHTB terutang yg saya bayarkan, perhitungannya sbb (tidak dikali 50%) :
    = ( 988.384.000 – 300.000.000) x 5%
    = 34.419.200 sejumlah ini yg saya bayarkan (BPHTB terutang).

    LT 1975 dengan NJOP 395.000.000 LB 613 dengan NJOP 593.384.00.

    jadi membingungkan, kirain NJOP per meter..

    NJOP Bumi + NJOP Bangunan = 988.384.000

    jadi perhitungan benar. Mesti lebih jelas kasih angka dan keterangan lebih lanjut

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 9:04 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ke pihak lain dalam hal ini bukan ke para ahli waris. itu masih kelanjutan peristiwa waris.

    Pihak lain yang dimaksud disini adalah para ahli waris masing2.

    Mengapa peristiea ini rekan sebut kelanjutan peristiwa waris rekan…?

    Salam

Viewing 31 - 45 of 64 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now