Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris

  • contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2012 at 10:48 pm
    Originaly posted by qeis:

    apakah kena ssp

    Pengalihan hak karena peralihan hak dari semula Hak Bersama menjadi Hak individu terutang PPH (Final) besarnya 5% X Rp.988.384.000= Rp.49.419.200,-

    Salam

    Originaly posted by qeis:

    ssb/bphtb ?

    Ya …lihat perhitungan di atas

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 June 2012 at 11:23 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bisa diperjelas rekan dibahagian mana

    Salam

    PP 24 tahun 1997 pasal 42 ayat (5). Yaitu: “Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut”.

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2012 at 11:34 pm

    Bukan rekan..pri…maksud pertanyaan saya adalah…
    Kenapa tidak terutang BPHTB atas postingan rekan di bawah ini…

    2. Bila selanjutnya hak bersama tadi dipecah-pecah sesuai dengan kesepakatan ahli waris (ada perjanjian; untuk menampung dasar membagi) dan didaftarkan atas nama masing-masing maka tidak dikenakan BPHTB karena merupakan kelanjutan peristiwa yang sudah dikenakan BPHTB sebelumnya.

    Spertinya yang rekan baru postkan mengenai pendaftaran peralihan hak atas T&B dari hak milik individu (alm.) menjadi sebagai hak bersama

    Mohon pendapat

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 June 2012 at 11:52 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    1. kena BPHTB waris dengan penerapan NPOPTKP 1 kali. proses ini apakah sama dengan proses balik nama dari pewaris ke para ahli waris ? atau ini lain lagi ? karena ketika proses balik nama dari pewaris ke para ahli waris, kami sudah membayar BPHTB dan balik nama

    Benar, dalam hal ini sebagai hak bersama.

    Perhitungan Waris
    BPHTB terutang = 50% x (5% x NPOPKP)
    NPOPKP = NPOP – NPOPTKP

    BPHTB terutang
    1. NJOP Tanah = 1.975 x 395.000.000 = 780.125.000.000
    2. NJOP Bangunan =613 x 593.384 = 363.744.392
    NJOP Tanah dan Bangunan = 780.488.744.392

    Dengan asumsi NJOP lebih besar dari harga pasar maka yang dipakai sebagai NPOP adalah NJOP Tanah dan Bangunan diatas.

    BPHTB Terutang = 50% x (5% x (780.488.744.392 – 300.000.000)
    = 50% x (5% x 780.188.744.392)
    = 50% x 39.009.437.216
    = 19.504.718.609

    catatan. NPOPTKP batas maksimal 300 juta sesuai dengan perda yang ditetapkan.

    Setelah didaftarkan sebagai hak bersama, maka jika kemudian ingin dibagi-bagi/dipecah berdasarkan akta waris, maka pada saat pembagian kepada ahli waris tidak dikenakan BPHTB lagi sepanjang sesuai dengan akta pembagian waris karena merupakan kelanjutan peristiwa yang sudah dikenakan BPHTB sebelumnya.

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 12:05 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Bukan rekan..pri…maksud pertanyaan saya adalah…
    Kenapa tidak terutang BPHTB atas postingan rekan di bawah ini…

    2. Bila selanjutnya hak bersama tadi dipecah-pecah sesuai dengan kesepakatan ahli waris (ada perjanjian; untuk menampung dasar membagi) dan didaftarkan atas nama masing-masing maka tidak dikenakan BPHTB karena merupakan kelanjutan peristiwa yang sudah dikenakan BPHTB sebelumnya.

    Spertinya yang rekan baru postkan mengenai pendaftaran peralihan hak atas T&B dari hak milik individu (alm.) menjadi sebagai hak bersama

    Mohon pendapat

    Salam

    bisa terjadi dua kali dikenakan BPHTB.

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 12:11 am

    oya lupa bilang,
    1. Sesuai dengan ketentuan, pengenaan BPHTB atas warisan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRB adalah 100% dari BPHTB yang terutang, Hal ini di dasarkan pada pemikiran karena undang-undang nomor 28 tahun 2009 tidak mengamanatkan adanya pengaturan pengenaan BPHTB secara khusus atas perolehan hak karena warisan dan hibah wasiat. Jadi dalam hal ini tidak wajib dikenakan tarif 50% (ini aturan lama) namun sesuai dengan perda daerah bersangkutan
    2. untuk tarif 5% adalah tarif paling tinggi dan besarannya ditentukan oleh perda daerah bersangkutan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 12:12 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Setelah didaftarkan sebagai hak bersama, maka jika kemudian ingin dibagi-bagi/dipecah berdasarkan akta waris, maka pada saat pembagian kepada ahli waris tidak dikenakan BPHTB lagi sepanjang sesuai dengan akta pembagian waris karena merupakan kelanjutan peristiwa yang sudah dikenakan BPHTB sebelumnya.

    Pemegang sertipikat yang dipecah tersebut atas nama bersama atau nama masing2 ahli warisnya??

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 12:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa terjadi dua kali dikenakan BPHTB.

    benar rekan menurut pasal 51 ayat 1 PP 24 hak bersama pada akhirnya dibagi menjadi hak individu

    Salam

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 12:24 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Ada dasarnya rekan??

    tidak ada, hanya intepretasi umum yang dapat diterima demi keadilan dan optimalisasi penerimaan pajak. Jika rekan dapat menemukan tentang ini di surat dirjen pajak dan aturan hukum lain, sebuah pencerahan bagi rekan2 ortax.

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 12:27 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pemegang sertipikat yang dipecah tersebut atas nama bersama atau nama masing2 ahli warisnya??

    atas nama hak bersama(satu sertifikat tercantum masing2 individu)

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 12:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    (satu sertifikat tercantum masing2 individu)

    maksud rekan semua nama tercantum di satu sertipikat tersebut?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 12:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pengalihan hak karena peralihan hak dari semula Hak Bersama menjadi Hak individu terutang PPH (Final) besarnya 5% X Rp.988.384.000= Rp.49.419.200,-

    atas warisan tidak dikenakan rekan. Hanya mesti dibuat SKB

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 12:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    maksud rekan semua nama tercantum di satu sertipikat tersebut?

    Ya, benar, sudah pernah lihat contoh sertifikat tersebut?

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 12:34 am

    Atau ada lima sertipikat (hasil pemecahan) dengan pemegang haknya adalah kelima nama ahli waris (contoh kasus di atas)

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 12:35 am
    Originaly posted by priadiar4:

    atas warisan tidak dikenakan rekan. Hanya mesti dibuat SKB

    setuju jika pengalihan dari alm. ke ahli warisnya…

    Peristiwa pengalihan yang terutang PPH yang dimaksud disini adalah setelah pemegang Hak bersama mengalihkan haknya menjadi hak individu

    Salam

Viewing 16 - 30 of 64 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now