Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris

  • contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris

  • HAKIM PALILI

    Member
    17 August 2017 at 10:15 am

    siapa yang di kenakan PPH dalam transaksi hibah yang bukan garis keturunan lurus ke bawah satu derajat / garis keturunan mmenyamping….tolong penjelasan nya terima kasih

  • adamair

    Member
    18 August 2017 at 9:37 am

    yg menerima hibah rekan, karena menambah asset bagi sipenerima hibah

  • bennysk17

    Member
    12 February 2018 at 10:13 am

    Saya mempunyai ilustrasi seperti ini :
    Seorang bapak meninggal dunia dan mewariskan tanahnya 1.000 m2 kepada isteri dan 3 orang anaknya. Terjadi turun waris dan hak kepemilikannya beralih kpd 4 orang dan dicatat dalam sertifikatnya. Pembayaran BPHTB sesuai dengan rumus diatas.
    Sekarang isteri (ibunya anak2) meninggal dunia dan ke 3 anaknya ingin agar haknya ibu dialihkan dan di baliknama kepada mereka ber-3 dan dicatat dalam sertifikat… Jika NJOP tanah/m2 = Rp. 500.000,- dan NPOPTKP Waris = Rp. 300 juta, luas bagian tanah per ahli waris = 1.000 m2 : 4 = 250 m2,… menurut pengertian saya, perhitungan BPHTB-nya dalam rangka balik nama ini menjadi sbb :

    BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
    = 5% x {(luas bagian ibu x NJOP/m2) – 300.000.000}
    = 5% x {(250 m2 x 500.000/m2) – 300.000.000}
    = 5% x (125.000.000 – 300.000.000)
    = 5% x (- 175.000.000)
    = NIHIL

    Ada tanggapan?

  • aswinastaman

    Member
    15 July 2019 at 1:24 pm

    mau tanya kawan, bagaimana penerapan NPOPTKP untuk hibah orang tua kepada anak dalam keadaan orang tua masih hidup ? apakah sebesar 300 juta atau 60 juta ?

Viewing 61 - 64 of 64 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now