Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris
contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris
siapa yang di kenakan PPH dalam transaksi hibah yang bukan garis keturunan lurus ke bawah satu derajat / garis keturunan mmenyamping….tolong penjelasan nya terima kasih
yg menerima hibah rekan, karena menambah asset bagi sipenerima hibah
Saya mempunyai ilustrasi seperti ini :
Seorang bapak meninggal dunia dan mewariskan tanahnya 1.000 m2 kepada isteri dan 3 orang anaknya. Terjadi turun waris dan hak kepemilikannya beralih kpd 4 orang dan dicatat dalam sertifikatnya. Pembayaran BPHTB sesuai dengan rumus diatas.
Sekarang isteri (ibunya anak2) meninggal dunia dan ke 3 anaknya ingin agar haknya ibu dialihkan dan di baliknama kepada mereka ber-3 dan dicatat dalam sertifikat… Jika NJOP tanah/m2 = Rp. 500.000,- dan NPOPTKP Waris = Rp. 300 juta, luas bagian tanah per ahli waris = 1.000 m2 : 4 = 250 m2,… menurut pengertian saya, perhitungan BPHTB-nya dalam rangka balik nama ini menjadi sbb :BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
= 5% x {(luas bagian ibu x NJOP/m2) – 300.000.000}
= 5% x {(250 m2 x 500.000/m2) – 300.000.000}
= 5% x (125.000.000 – 300.000.000)
= 5% x (- 175.000.000)
= NIHILAda tanggapan?
mau tanya kawan, bagaimana penerapan NPOPTKP untuk hibah orang tua kepada anak dalam keadaan orang tua masih hidup ? apakah sebesar 300 juta atau 60 juta ?