Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris
contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris
rekan-rekan minta contoh perhitungan BPTHB hibah dan waris
mohon tanggapannya, thanks
Nilai Pengalihan = nilai pasar / minimal nilai NJOP (nilai jual objek pajak) yang tertera dalam SPPT tahun terakhir
Tarif BPHTB = 5% dari nilai penaglihan
Jika hibah atau waris, syaratnya adalah 1 derajat antara pemberi dengan penerima.
Hibah yang memberikan masih hidup, sedangkan waris yang memberikan telah meninggalPerhitungannya:
1.Pengalihan jual/beli = NJOP X 5%
2. waris = NJOP X 5% X 0% = nol %
3. Hibah = NJOP X 5% X 50% = 2,5%Terima Kasih rekan rizaldi
mohon tanggapannya lagi,
untuk jual-beli kok semua notaris di tempat saya hitungnya kayak gini:
BPHTB: ((NJOP + (NJOPx30%)) – NJOTKP) x 5%
- Originaly posted by adri87:
contoh perhitungan BPTHB hibah dan waris
rekan dapat mempelajarinya di PP 111 th 2000 berikut penjelasannya…
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=waris&q_do=ma cth&cols=isi&hlm=3&page=show&id=29
Salam
- Originaly posted by rizaldi:
Nilai Pengalihan = nilai pasar / minimal nilai NJOP (nilai jual objek pajak) yang tertera dalam SPPT tahun terakhir
nilai pasar/harga transaksi/NJOP/harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Originaly posted by adri87:Tarif BPHTB = 5% dari nilai penaglihan
BPHTB terutang = 5% x NPOPKP
NPOPKP = NPOP – NPOPTKPOriginaly posted by adri87:Jika hibah atau waris, syaratnya adalah 1 derajat antara pemberi dengan penerima.
orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri. Catatan: Hibah disini adalah hibah wasiat
Originaly posted by adri87:Hibah yang memberikan masih hidup, sedangkan waris yang memberikan telah meninggal
waris : Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
hibah wasiat : Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
yang perlu dicermati, bila rekan mendapatkan hibah biasa (bukan hibah wasiat) maka tarif BPHTB akan dikenai seperti biasa.
Originaly posted by adri87:Perhitungannya:
1.Pengalihan jual/beli = NJOP X 5%
2. waris = NJOP X 5% X 0% = nol %
3. Hibah = NJOP X 5% X 50% = 2,5%Transaksi Jual Beli
BPHTB terutang = 5% x NPOPKP
NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
NPOP = Harga transaksiWaris
BPHTB terutang = 50% x (5% x NPOPKP)
NPOPKP = NPOP – NPOPTKPHibah Wasiat
BPHTB terutang = 50% x (5% x NPOPKP)
NPOPKP = NPOP – NPOPTKPHibah
BPHTB terutang = 5% x NPOPKP
NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
NPOP = Harga Pasar rekan-rekan mohon bantuannya utk perhitungan pembagian waris.
Proses ke 1 : balik nama ke atas nama para ahli waris sudah dilakukan dan BPHTB sudah dibayar.
ahli waris 5 orang.Proses ke 2 : sekarang mau pemecahan ke 5 bidang atas nama masing-masing ahli waris. Pertanyaannya apakah utk pemecahan ke 5 bidang tsb dikenakan BPHTB dan SSP lagi ? kalau ya bagimana perhitungannya.
untuk informasi LT 1975 NJOP 395.000.000 LB 613 NJOP 593.384.00demikian, atas bantuannya diucapkan terima kasih
- Originaly posted by qeis:
Proses ke 1 : balik nama ke atas nama para ahli waris sudah dilakukan dan BPHTB sudah dibayar.
ahli waris 5 orang.Proses ke 2 : sekarang mau pemecahan ke 5 bidang atas nama masing-masing ahli waris. Pertanyaannya apakah utk pemecahan ke 5 bidang tsb dikenakan BPHTB dan SSP lagi ? kalau ya bagimana perhitungannya.
untuk informasi LT 1975 NJOP 395.000.000 LB 613 NJOP 593.384.00Harta waris sudah ada akta pembagian waris?
belum ada.
proses ke 2 itu dalam rangka pembuatan akta atas nadam masing-masing ahli warisHarta Waris yang tidak memiliki Akta Pembagian Waris
Originaly posted by priadiar4:Proses ke 1 : balik nama ke atas nama para ahli waris sudah dilakukan dan BPHTB sudah dibayar.
ahli waris 5 orang.Harus didaftarkan dulu sebagai hak bersama.
Pengenaan BPHTB :
1. kena BPHTB waris dengan penerapan NPOPTKP 1 kaliOriginaly posted by qeis:Proses ke 2 : sekarang mau pemecahan ke 5 bidang atas nama masing-masing ahli waris. Pertanyaannya apakah utk pemecahan ke 5 bidang tsb dikenakan BPHTB dan SSP lagi ? kalau ya bagimana perhitungannya.
untuk informasi LT 1975 NJOP 395.000.000 LB 613 NJOP 593.384.002. Bila selanjutnya hak bersama tadi dipecah-pecah sesuai dengan kesepakatan ahli waris (ada perjanjian; untuk menampung dasar membagi) dan didaftarkan atas nama masing-masing maka tidak dikenakan BPHTB karena merupakan kelanjutan peristiwa yang sudah dikenakan BPHTB sebelumnya.
3. Namun bila diluar pembagian tersebut (seperti kepada satu orang atau beberapa orang saja) maka dianggap sebagai peristiwa hibah, jual beli dll kena BPHTB atas peristiwa tersebut.
- Originaly posted by priadiar4:
2. Bila selanjutnya hak bersama tadi dipecah-pecah sesuai dengan kesepakatan ahli waris (ada perjanjian; untuk menampung dasar membagi) dan didaftarkan atas nama masing-masing maka tidak dikenakan BPHTB karena merupakan kelanjutan peristiwa yang sudah dikenakan BPHTB sebelumnya.
Ada dasarnya rekan??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Ada dasarnya rekan??
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Bisa diperjelas rekan dibahagian mana
Salam
yth. priadiar4,
Harta Waris yang tidak memiliki Akta Pembagian Waris Harus didaftarkan dulu sebagai hak bersama.
Pengenaan BPHTB : 1. kena BPHTB waris dengan penerapan NPOPTKP 1 kali. proses ini apakah sama dengan proses balik nama dari pewaris ke para ahli waris ? atau ini lain lagi ? karena ketika proses balik nama dari pewaris ke para ahli waris, kami sudah membayar BPHTB dan balik namakemudian mohon pencerahannya untuk penghitungan APHB (hak bersama).
4 orang @ 350 meter
1 0rang 575 meter
LT 1975 dengan NJOP 395.000.000 LB 613 dengan NJOP 593.384.00.
apakah kena ssp dan ssb/bphtb ? klu ya perhitungannya bagaimana ?demikian, terima kasih
Ijin menjawab rekan priadiar4….
Originaly posted by qeis:kemudian mohon pencerahannya untuk penghitungan APHB (hak bersama).
4 orang @ 350 meter
1 0rang 575 meter
LT 1975 dengan NJOP 395.000.000 LB 613 dengan NJOP 593.384.00.BPHTB – (Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan Peralihan)
(1. Orang 575 Meter)
NPOP Bumi…= 575m / 1975m X Rp.988.384.000 = Rp.287.757.367,-
NPOP TKP…..= ………………………………………….. .Rp. 60.000.000,- (asumsi)
NPOP Kena Pajak =……………………………………….Rp. 227.757.367,-
BPHTB terutang (5%)……..=………………………………. ……..Rp. 11.387.868,-(4 orang@ 350 meter)
NPOP Bumi = 350m / 1975m X Rp. 988.384.000 = Rp. 175.156.658,-
NPOP TKP = Rp. 60.000.000
NPOP Kena pajak = Rp. 115.156.658,-
BPHTB terutang untuk masing2 orang (5%) = Rp. 5.757.833,-Salam