Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya

  • Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 46 Posts
  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:31 am

    Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by angga30:

    Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?

    yup dan setorkan PPh 25nya

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by angga30:

    Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?

    yup dan setorkan PPh 25nya

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by angga30:

    Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?

    yup dan setorkan PPh 25nya

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:41 am

    Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:41 am

    Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:41 am

    Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    perhitungan PPh 25 WP Baru

    Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    perhitungan PPh 25 WP Baru

    Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    perhitungan PPh 25 WP Baru

    Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
    wslm

  • Dora88

    Member
    10 February 2014 at 12:14 pm

    Hi rekan2,

    saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?

  • Dora88

    Member
    10 February 2014 at 12:14 pm

    Hi rekan2,

    saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?

  • Dora88

    Member
    10 February 2014 at 12:14 pm

    Hi rekan2,

    saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 12:28 pm
    Originaly posted by Dora88:

    saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?

    bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk dibuatkan Surat keterangan Bebas (SKB)
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 12:28 pm
    Originaly posted by Dora88:

    saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?

    bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk dibuatkan Surat keterangan Bebas (SKB)
    wslm

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now