Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya
Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya
Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?
- Originaly posted by angga30:
Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?
yup dan setorkan PPh 25nya
- Originaly posted by angga30:
Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?
yup dan setorkan PPh 25nya
- Originaly posted by angga30:
Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?
yup dan setorkan PPh 25nya
Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?
Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?
Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?
- Originaly posted by priadiar4:
perhitungan PPh 25 WP Baru
Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
wslm - Originaly posted by priadiar4:
perhitungan PPh 25 WP Baru
Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
wslm - Originaly posted by priadiar4:
perhitungan PPh 25 WP Baru
Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
wslm Hi rekan2,
saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?
Hi rekan2,
saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?
Hi rekan2,
saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?
- Originaly posted by Dora88:
saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?
bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk dibuatkan Surat keterangan Bebas (SKB)
wslm - Originaly posted by Dora88:
saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?
bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk dibuatkan Surat keterangan Bebas (SKB)
wslm