Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya
Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya
- Originaly posted by Dora88:
saya mau nanya nih. kalau perusahaan jasa gimana perhitangan pph 25nya ya! apakah hrs menggunakan pph final 1%? dan tiap bulan penghasilan perusahaan tersebut ada pemotongan pph pasal 23 jd harus gimana ya?
bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk dibuatkan Surat keterangan Bebas (SKB)
wslm Saya mau tanya satu hal lagi, itu kan Omsetnya disetahunkan ,
Bila omsetnya disetahunkan dan melebihi 4,8 Milyar berarti Tarifnya Pakai PKP Fasilitas dan on fasilitas….
Dan bila omsetn yang disetahunkan kurang dari 4,8 Milyar maka pakai tarif 12,5 %…?Saya mau tanya satu hal lagi, itu kan Omsetnya disetahunkan ,
Bila omsetnya disetahunkan dan melebihi 4,8 Milyar berarti Tarifnya Pakai PKP Fasilitas dan on fasilitas….
Dan bila omsetn yang disetahunkan kurang dari 4,8 Milyar maka pakai tarif 12,5 %…?Saya mau tanya satu hal lagi, itu kan Omsetnya disetahunkan ,
Bila omsetnya disetahunkan dan melebihi 4,8 Milyar berarti Tarifnya Pakai PKP Fasilitas dan on fasilitas….
Dan bila omsetn yang disetahunkan kurang dari 4,8 Milyar maka pakai tarif 12,5 %…?- Originaly posted by angga30:
Saya mau tanya satu hal lagi, itu kan Omsetnya disetahunkan ,
Bila omsetnya disetahunkan dan melebihi 4,8 Milyar berarti Tarifnya Pakai PKP Fasilitas dan on fasilitas….
Dan bila omsetn yang disetahunkan kurang dari 4,8 Milyar maka pakai tarif 12,5 %…?sy ingin tahun dulu :
WP terdaftar bulan dan tahun berapa ?
Mulai produksi komersial kapan ?
Omzet lebih 4,8 M ini mulai kapan ?
WP Badan atau WP OP ?
wslm - Originaly posted by angga30:
Saya mau tanya satu hal lagi, itu kan Omsetnya disetahunkan ,
Bila omsetnya disetahunkan dan melebihi 4,8 Milyar berarti Tarifnya Pakai PKP Fasilitas dan on fasilitas….
Dan bila omsetn yang disetahunkan kurang dari 4,8 Milyar maka pakai tarif 12,5 %…?sy ingin tahun dulu :
WP terdaftar bulan dan tahun berapa ?
Mulai produksi komersial kapan ?
Omzet lebih 4,8 M ini mulai kapan ?
WP Badan atau WP OP ?
wslm - Originaly posted by angga30:
Saya mau tanya satu hal lagi, itu kan Omsetnya disetahunkan ,
Bila omsetnya disetahunkan dan melebihi 4,8 Milyar berarti Tarifnya Pakai PKP Fasilitas dan on fasilitas….
Dan bila omsetn yang disetahunkan kurang dari 4,8 Milyar maka pakai tarif 12,5 %…?sy ingin tahun dulu :
WP terdaftar bulan dan tahun berapa ?
Mulai produksi komersial kapan ?
Omzet lebih 4,8 M ini mulai kapan ?
WP Badan atau WP OP ?
wslm WP terdaftar mulai 2008
Omset lebih dari 4,8 udah mulai tahun 2009 , tapi mulai thun 2011 dan 2012 kurang dari 4,8 Milyar , dan 2013 lebih lagi dr 4,8 M ..
WP Badan…WP terdaftar mulai 2008
Omset lebih dari 4,8 udah mulai tahun 2009 , tapi mulai thun 2011 dan 2012 kurang dari 4,8 Milyar , dan 2013 lebih lagi dr 4,8 M ..
WP Badan…WP terdaftar mulai 2008
Omset lebih dari 4,8 udah mulai tahun 2009 , tapi mulai thun 2011 dan 2012 kurang dari 4,8 Milyar , dan 2013 lebih lagi dr 4,8 M ..
WP Badan…- Originaly posted by angga30:
Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?
yup
- Originaly posted by angga30:
Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?
yup
- Originaly posted by angga30:
Perhitungan PPh 25 baru Itu Berlaku sampai Masa Januari-Desember 2014 ?
yup
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
wslmLha kan emang begitu
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
wslmLha kan emang begitu