Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya
Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Rekan pri, dalam kasus seperti ini, bagaimana bila penghitungan PPh Psl 25 berdasarkan penghitungan dianggap wp baru , berbeda hasilnya dengan penghitungan pada saat pengisian SPT Tahunan thn pajak 2013 ?
wslmLha kan emang begitu