Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara Mengisi DAftar Nominatif

  • Cara Mengisi DAftar Nominatif

     ichie updated 13 years, 1 month ago 13 Members · 35 Posts
  • ecooce

    Member
    28 April 2010 at 10:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    Naaah, baru kemudian nama dan npwp si pembuat souvenir tadi yang dimasukkan dalam daftar nominatif.
    souvenirnya bisa dikasih ke siapa saja tanpa harus ada nama dan npwp penerima souvenir tadi.

    Yang ini neeh…..Mantapppp…

    Salam

  • nbimo90

    Member
    29 April 2010 at 7:56 am
    Originaly posted by hanif:

    Misalnya dalam transaksi tersebut pembuat souvenir minta net 5.000.000, artinya dia nggak mau penghasilannya dipotong PPh 23. Konsekuensinya tentu perusahaan anda yang harus menaggung pajaknya.

    PPh 23 nya masih dapat dipakai sebagai pengurang PPh Badan.

  • olive456

    Member
    30 April 2010 at 10:16 am

    terima ksih banyak rekan2…
    saya sekarang sudah paham…

  • ammyhylmi

    Member
    7 February 2011 at 6:42 pm

    mas sedikit nimbrung, saya msh awam ne mengenai cara pengisian DAFTAR NOMINATIF BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA ada contoh ga yam yang bisa diberikan kepada saya, thx

  • ichie

    Member
    21 October 2011 at 11:34 pm

    Sorry gan…mau tambahin pertanyaannya…yang disebutkan sebelumnya bahwa pembuat souvenir a/ perusahaan, bagaimana perhitungan pajaknya jika pembuat souvenir misalnya perseorangan (usaha kecil-kecilan)….dan bagaimana jika ternyata pengusaha kecil-kecilan tsb tidak atau punya NPWP…mohon tanggapannya…..

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now