Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Mengisi DAftar Nominatif
- Originaly posted by hanif:
Naaah, baru kemudian nama dan npwp si pembuat souvenir tadi yang dimasukkan dalam daftar nominatif.
souvenirnya bisa dikasih ke siapa saja tanpa harus ada nama dan npwp penerima souvenir tadi.Yang ini neeh…..Mantapppp…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Misalnya dalam transaksi tersebut pembuat souvenir minta net 5.000.000, artinya dia nggak mau penghasilannya dipotong PPh 23. Konsekuensinya tentu perusahaan anda yang harus menaggung pajaknya.
PPh 23 nya masih dapat dipakai sebagai pengurang PPh Badan.
terima ksih banyak rekan2…
saya sekarang sudah paham…mas sedikit nimbrung, saya msh awam ne mengenai cara pengisian DAFTAR NOMINATIF BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA ada contoh ga yam yang bisa diberikan kepada saya, thx
Sorry gan…mau tambahin pertanyaannya…yang disebutkan sebelumnya bahwa pembuat souvenir a/ perusahaan, bagaimana perhitungan pajaknya jika pembuat souvenir misalnya perseorangan (usaha kecil-kecilan)….dan bagaimana jika ternyata pengusaha kecil-kecilan tsb tidak atau punya NPWP…mohon tanggapannya…..