Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara Mengisi DAftar Nominatif

  • Cara Mengisi DAftar Nominatif

     ichie updated 13 years, 1 month ago 13 Members · 35 Posts
  • nbimo90

    Member
    28 April 2010 at 7:30 am
    Originaly posted by ewox:

    Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan
    dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
    dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

    rekan olive, biaya promosi tidak harus ada bukti potong, bisa juga pembelian barang, sepanjang belum dibebankan sebagai harga pokok.
    mohon tanggapan.

  • josu

    Member
    28 April 2010 at 9:42 am

    sependapat..
    misalnya pembagian brosur, pemberian souvenir.

  • olive456

    Member
    28 April 2010 at 9:50 am
    Originaly posted by ewox:

    bagaimana rekan olive, jelas ngga??? he he he he

    iya saya sudah jelas. Berarti biaya merchandise (mug,tas,jam dinding dll) ternyata masuk dalam biaya promosi karena saya rancu dengan kata2..

    Originaly posted by ewox:

    Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
    a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada
    pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

    jadi kukira biaya merchandise itu tidak termasuk biaya promosi.
    Tetapi Bagaimana dengan kolom pemotongan pph??

    sebelum dan setelah nya terima kasih..

  • olive456

    Member
    28 April 2010 at 9:52 am

    terima kasihh rekan2 sekarang saya sudah jelas…. ah legaaa..

  • theEv4n

    Member
    28 April 2010 at 12:56 pm
    Originaly posted by ewox:

    Pasal 6

    (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

    teman2 jika mengacu pada pasal diatas berarti apakah jika pemberian sampel barang tidak perlu dibuat daftar nominatif?

  • olive456

    Member
    28 April 2010 at 1:19 pm
    Originaly posted by nbimo90:

    Originaly posted by ewox:
    Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan
    dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
    dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

    jawabannya itu rekan evan..

  • theEv4n

    Member
    28 April 2010 at 1:21 pm

    lalu apakah perlu dibuat daftar nominatif??

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by olive456:

    Originaly posted by nbimo90:
    Originaly posted by ewox:
    Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan
    dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
    dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

    jawabannya itu rekan evan..

    emang produk rekan olive…mug atau payung atau brosur?
    sebab yang dimaksud dengan pasal itu adalah sampel produk, artinya contoh dari barang produksi kita yang mau dijual.

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 1:40 pm
    Originaly posted by olive456:

    Originaly posted by nbimo90:
    Originaly posted by ewox:
    Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan
    dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
    dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

    jawabannya itu rekan evan..

    emang produk rekan olive…mug atau payung atau brosur?
    sebab yang dimaksud dengan pasal itu adalah sampel produk, artinya contoh dari barang produksi kita yang mau dijual.

    Salam

  • olive456

    Member
    28 April 2010 at 4:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    emang produk rekan olive…mug atau payung atau brosur?
    sebab yang dimaksud dengan pasal itu adalah sampel produk, artinya contoh dari barang produksi kita yang mau dijual.

    kalo misalnya kita memberikan souvenir kepada konsumen untuk di jadikan rangsangan kpd konsumen untuk meningkat kan penjualan itu termasuk biaya promosi kan? dapat di kurangkan dan dibuat daftar nominatif nya kan rekan hanif..??

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 4:19 pm
    Originaly posted by olive456:

    kalo misalnya kita memberikan souvenir kepada konsumen untuk di jadikan rangsangan kpd konsumen untuk meningkat kan penjualan itu termasuk biaya promosi kan?

    seharusnya ya

    Originaly posted by olive456:

    dapat di kurangkan dan dibuat daftar nominatif nya kan rekan hanif..??

    ini masalahnya
    lagian, kan nggak mungkin kita motongin pajak atas yang terima souvenir atau payung atau mug tadi kan?. atau minta nama, npwp dan lain sebagainya seperti yang diatur di dalam daftar nominatifnya kan?

    Salam

  • olive456

    Member
    28 April 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    ini masalahnya
    lagian, kan nggak mungkin kita motongin pajak atas yang terima souvenir atau payung atau mug tadi kan?. atau minta nama, npwp dan lain sebagainya seperti yang diatur di dalam daftar nominatifnya kan?

    nah trus jalan keluar nya gmana?

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 4:36 pm

    ada kok lewat pintu he he he
    becanda ….. boleh dong

    jadi jalan keluarnya menurut saya begini.
    Pembuatan souvenir biasanya kan ada perusahaan sendiri ya?.
    Nah saat transaksi dengan mereka buat bunyi transaksinya kayak gini :
    "Jasa penyediaan media dan sarana promosi"
    Nah, karena transaksinya berbunyi jasa, maka rekan olive… harus motong PPh 23 atas transaksi tersebut.
    Syukur-syukur si pembuat souvenir mau dipotong pajak atas penghasilannya. kalau tidak digross up saja, sehingga bagi perusahaan rekan olive… dapat dijadkan sebagai biaya.

    Naaah, baru kemudian nama dan npwp si pembuat souvenir tadi yang dimasukkan dalam daftar nominatif.
    souvenirnya bisa dikasih ke siapa saja tanpa harus ada nama dan npwp penerima souvenir tadi.

    begitu rekan olive….

    Salam

  • olive456

    Member
    28 April 2010 at 5:10 pm

    owh begitu..??

    cara nya menggross up gmana??

    Originaly posted by hanif:

    Syukur-syukur si pembuat souvenir mau dipotong pajak atas penghasilannya. kalau tidak digross up saja, sehingga bagi perusahaan rekan olive… dapat dijadkan sebagai biaya.

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 9:20 pm

    Misalnya dalam transaksi tersebut pembuat souvenir minta net 5.000.000, artinya dia nggak mau penghasilannya dipotong PPh 23. Konsekuensinya tentu perusahaan anda yang harus menaggung pajaknya.
    Agar PPh 23 tersebut dapat dijadikan biaya, anda harus melakukan gross up.
    caranya :

    5.000.000 = H – PPh 23
    5.000.000 = h – 2% H
    5.000.000 = 98% H
    H = 5.000.000/98%
    H = 5.102.041

    Dengan demikian Nilai Kontrak yang harus dibuat dengan asumsi bahwa pembuat souvenir tersebut adalah PKP :
    Harga…………………………..5.102.041
    PPN 10%…………………………510.204 +
    ……Nilai Kontrak………………………………….5.6 12.245
    PPh 23 yang harus anda potong
    2 x 5.102.041=…………………………………. …..102.041 (-)
    Pembayaran kepada pengusaha souvenir……………………..5.510.204

    Nilai Kontrak yang harus dibuat dengan asumsi bahwa pembuat souvenir tersebut bukan PKP
    Harga Kontrak……………………………………. 5.102.041
    PPh 23 yang harus anda potong
    2 x 5.102.041=…………………………………. …..102.041 (-)
    Pembayaran kepada pengusaha souvenir……………………..5.000.000

    Salam

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now