Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012
BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012
Rekans untuk List 140 BUMN yang menjadi WAPU PPN tsb ada yang tau link nya bisa dilihat dimana??
Terima Kasih
Salam- Originaly posted by Cheonjae:
Rekans untuk List 140 BUMN yang menjadi WAPU PPN tsb ada yang tau link nya bisa dilihat dimana??
ada di http://www.bumn.go.id
- Originaly posted by uning1962:
rekan, kode transaksi 02 untuk pemungut Bendaharawan , sedangkan untuk selain bendaharawan ( BUMN ) kodenya 03.
kode 03 bukannya untuk KPS Migas?
apakah untuk WAPU BUMN tdk bisa pake kode 02?
mohon pencerahannya… - Originaly posted by Nafad:
kode 03 bukannya untuk KPS Migas?
apakah untuk WAPU BUMN tdk bisa pake kode 02?
mohon pencerahannya…Kode 02 khusus pemungut bendaharawan, sedangkan Kode 03 untuk pemungut lainnya ( KPS Migas, BUMN…..)
- Originaly posted by Cheonjae:
Rekans untuk List 140 BUMN yang menjadi WAPU PPN tsb ada yang tau link nya bisa dilihat dimana??
Terima Kasih
Salamhttp://www.bumn.go.id/daftar-bumn/
Originaly posted by uning1962:Originaly posted by Nafad:
kode 03 bukannya untuk KPS Migas?
apakah untuk WAPU BUMN tdk bisa pake kode 02?
mohon pencerahannya…Kode 02 khusus pemungut bendaharawan, sedangkan Kode 03 untuk pemungut lainnya ( KPS Migas, BUMN…..)
untuk sementara sependapat, menunggu SE DJP,.
- Originaly posted by uning1962:
sedangkan Kode 03 untuk pemungut lainnya ( KPS Migas, BUMN…..)
di Lampiran III PER-13 th 2010 :
kode 03 : digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).
kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.jadi BUMN tdk disebut sbg "selain Bendahara Pemerintah", hanya KPS Migas..
CMIIW
- Originaly posted by marsheiye:
marsheiye
Newbie
Location : Dki Jakarta.
Joined : 30 Oct 2009.
Posts : 7.
26 Jun 2012 16:46 •Originaly posted by yusup:
rekan, kode transaksi 02 untuk pemungut Bendaharawan , sedangkan untuk selain bendaharawan ( BUMN ) kodenya 03.Benar bahwa kode transaksi yg digunakan untuk pemungut selain bendaharawan (BUMN) adalah 03, sesuai dg sosialisasi oleh Dirjen Pajak tgl 20 juni 2012
Jadi, yang benar pakai 02 atau 03 rekan?
- Originaly posted by Nafad:
kode 03 : digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).
kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.Setuju denga Rekan Nafad, maka dari itu saya masih bingung untuk transaksi dengan BUMN yang Bukan KPS Migas pakai kode 02 atau 03 yah??
Salam
sudah tanya 500200, katanya peraturan pelaksananya memang belum keluar, jadi diminta untuk tanya ke AR aja sementara nunggu peraturannya keluar…
nah, kalo udah ada transaksi sebelum peraturannya keluar, bagaimana???- Originaly posted by Nafad:
nah, kalo udah ada transaksi sebelum peraturannya keluar, bagaimana???
Menurut saya pake 03..
Dasar pemikiran :
Secara substansi, cukup jelas bahwa 03, ditujukan ke pemungut PPN selain bendahara. Akan halnya dalam per-13 terdapat kata-kata "dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN" karena saat diterbitkan Per-13 memang tidak ada pemungut PPN selain bendahara.. Menurut AR dari KPP WP Besar Empat, transaksi dengan BUMN memakai kode 03.
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut saya pake 03..
ok pak,
Originaly posted by uning1962:Menurut AR dari KPP WP Besar Empat, transaksi dengan BUMN memakai kode 03.
baik rekan,
terimakasih semua atas pencerahannya…
- Originaly posted by uning1962:
Originaly posted by yusup:
untuk BUMNnya apakah melaporkan 2 SPT Masa PPN 1111 dan 1107 PUT?ya, betul…
masa seh?
makasih rekan uning dan yusup , kebetulan saya butuh daftar 140 bumn ini
salamCustomer sy semua BUMN, jd semua ppn keluaran bakalan lgsg dipungut. sedangkan sy punya ppn masukan dr suplier2 sy. Brarti akan terjadi lebih bayar? gimana nih mekanismenya ? ada yg bisa bantu ?