Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012

  • BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012

     south updated 11 years, 3 months ago 44 Members · 139 Posts
  • Cheonjae

    Member
    27 June 2012 at 11:11 am

    Rekans untuk List 140 BUMN yang menjadi WAPU PPN tsb ada yang tau link nya bisa dilihat dimana??

    Terima Kasih
    Salam

  • uning1962

    Member
    27 June 2012 at 11:15 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Rekans untuk List 140 BUMN yang menjadi WAPU PPN tsb ada yang tau link nya bisa dilihat dimana??

    ada di http://www.bumn.go.id

  • Nafad

    Member
    27 June 2012 at 11:45 am
    Originaly posted by uning1962:

    rekan, kode transaksi 02 untuk pemungut Bendaharawan , sedangkan untuk selain bendaharawan ( BUMN ) kodenya 03.

    kode 03 bukannya untuk KPS Migas?
    apakah untuk WAPU BUMN tdk bisa pake kode 02?
    mohon pencerahannya…

  • uning1962

    Member
    27 June 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by Nafad:

    kode 03 bukannya untuk KPS Migas?
    apakah untuk WAPU BUMN tdk bisa pake kode 02?
    mohon pencerahannya…

    Kode 02 khusus pemungut bendaharawan, sedangkan Kode 03 untuk pemungut lainnya ( KPS Migas, BUMN…..)

  • yusup

    Member
    27 June 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Rekans untuk List 140 BUMN yang menjadi WAPU PPN tsb ada yang tau link nya bisa dilihat dimana??

    Terima Kasih
    Salam

    http://www.bumn.go.id/daftar-bumn/

    Originaly posted by uning1962:

    Originaly posted by Nafad:
    kode 03 bukannya untuk KPS Migas?
    apakah untuk WAPU BUMN tdk bisa pake kode 02?
    mohon pencerahannya…

    Kode 02 khusus pemungut bendaharawan, sedangkan Kode 03 untuk pemungut lainnya ( KPS Migas, BUMN…..)

    untuk sementara sependapat, menunggu SE DJP,.

  • Nafad

    Member
    27 June 2012 at 11:58 am
    Originaly posted by uning1962:

    sedangkan Kode 03 untuk pemungut lainnya ( KPS Migas, BUMN…..)

    di Lampiran III PER-13 th 2010 :
    kode 03 : digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).
    kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.

    jadi BUMN tdk disebut sbg "selain Bendahara Pemerintah", hanya KPS Migas..

    CMIIW

  • Suri

    Member
    27 June 2012 at 12:42 pm
    Originaly posted by marsheiye:

    marsheiye

    Newbie

    Location : Dki Jakarta.
    Joined : 30 Oct 2009.
    Posts : 7.
    26 Jun 2012 16:46 •

    Originaly posted by yusup:
    rekan, kode transaksi 02 untuk pemungut Bendaharawan , sedangkan untuk selain bendaharawan ( BUMN ) kodenya 03.

    Benar bahwa kode transaksi yg digunakan untuk pemungut selain bendaharawan (BUMN) adalah 03, sesuai dg sosialisasi oleh Dirjen Pajak tgl 20 juni 2012

    Jadi, yang benar pakai 02 atau 03 rekan?

  • Cheonjae

    Member
    27 June 2012 at 1:48 pm
    Originaly posted by Nafad:

    kode 03 : digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).
    kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.

    Setuju denga Rekan Nafad, maka dari itu saya masih bingung untuk transaksi dengan BUMN yang Bukan KPS Migas pakai kode 02 atau 03 yah??

    Salam

  • Nafad

    Member
    27 June 2012 at 2:28 pm

    sudah tanya 500200, katanya peraturan pelaksananya memang belum keluar, jadi diminta untuk tanya ke AR aja sementara nunggu peraturannya keluar…
    nah, kalo udah ada transaksi sebelum peraturannya keluar, bagaimana???

  • begawan5060

    Member
    27 June 2012 at 2:34 pm
    Originaly posted by Nafad:

    nah, kalo udah ada transaksi sebelum peraturannya keluar, bagaimana???

    Menurut saya pake 03..
    Dasar pemikiran :
    Secara substansi, cukup jelas bahwa 03, ditujukan ke pemungut PPN selain bendahara. Akan halnya dalam per-13 terdapat kata-kata "dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN" karena saat diterbitkan Per-13 memang tidak ada pemungut PPN selain bendahara..

  • uning1962

    Member
    27 June 2012 at 2:40 pm

    Menurut AR dari KPP WP Besar Empat, transaksi dengan BUMN memakai kode 03.

  • Nafad

    Member
    27 June 2012 at 2:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Menurut saya pake 03..

    ok pak,

    Originaly posted by uning1962:

    Menurut AR dari KPP WP Besar Empat, transaksi dengan BUMN memakai kode 03.

    baik rekan,

    terimakasih semua atas pencerahannya…

  • Rewa

    Member
    27 June 2012 at 3:38 pm
    Originaly posted by uning1962:

    Originaly posted by yusup:
    untuk BUMNnya apakah melaporkan 2 SPT Masa PPN 1111 dan 1107 PUT?

    ya, betul…

    masa seh?

  • antiq

    Member
    27 June 2012 at 4:42 pm

    makasih rekan uning dan yusup , kebetulan saya butuh daftar 140 bumn ini
    salam

  • wija19

    Member
    28 June 2012 at 8:38 am

    Customer sy semua BUMN, jd semua ppn keluaran bakalan lgsg dipungut. sedangkan sy punya ppn masukan dr suplier2 sy. Brarti akan terjadi lebih bayar? gimana nih mekanismenya ? ada yg bisa bantu ?

Viewing 46 - 60 of 139 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now